Cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kaltim menjadi yang terbaik dibanding provinsi lain di Kalimantan. Demikian disampaikan Deputi Direktur Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan Arif Zahari saat bertemu Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi di ruang kerjanya, Selasa (24/11/2020).
“Coverage Kaltim untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini mencapai 60,73 persen. Tertinggi di Kalimantan,” ucap Arif Zahari.
Mewakili BPJS Ketenagakerjaan Arif memberikan apresiasi tinggi atas kebijakan Pemprov Kaltim memberikan perlindungan kepada para tenaga kerja, tidak terkecuali seluruh pegawai non-ASN.
Secara keseluruhan, tenaga kerja di Kaltim terdapat 1,29 juta orang. Terdiri dari 742.541 tenaga kerja formal, 433.179 tenaga kerja informal dan jasa konstruksi (jakon) 114.587 tenaga kerja.
“Yang terlindungi dalam program BPJS sebanyak 60,73 persen atau sekitar 700 ribu tenaga kerja,” jelas Arif.
BPJS melihat potensi peningkatan coverage kepesertaan di Kaltim secara bertahap masih sangat terbuka. Peningkatan menuju 70 persen, 80 persen bahkan hingga seluruh tenaga kerja di Kaltim terlindungi program jaminan sosial ketenakerjaan.
Selain itu, Arif Zahari juga menyebutkan potensi Kaltim lainnya untuk mendapatkan Paritrana Award. Sebuah penghargaan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia dalam hal komitmen pemerintah daerah atau perusahaan untuk mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia.
“Indikatornya antara lain pencapaian coverage tenaga kerja yang terlindungi dan regulasi yang mendukung dalam bentuk perda maupun pergub atau instruksi yang mendukung perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kita masih tunggu kesiapan Kaltim, setidaknya dalam bentuk peraturan gubernur,” harap Arif yang datang bersama beberapa pejabat BPJS yang lain.
Penialaian Paritrana Award akan dimulai awal Januari 2021 untuk kinerja tahun 2020. Selanjutnya akan ada proses wawancara dan validasi data. Kaltim berpeluang besar karena pegawai non-ASN seluruhnya sudah terlindungi, dan tinggal menunggu peraturan gubernur (pergub) terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh tenaga kerja di Kaltim.
“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini sudah menjadi komitmen Pak Gubernur. Seluruh non-ASN harus mendapat perlindungan itu. Begitu juga soal pergub tidak masalah, segera kita proses,” tandas Wagub Hadi Mulyadi. (sul/humasprov kaltim)
28 Maret 2013 Jam 00:00:00
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
14 Maret 2013 Jam 00:00:00
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
01 November 2016 Jam 00:00:00
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
05 Juni 2017 Jam 00:00:00
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
05 Maret 2014 Jam 00:00:00
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
24 November 2014 Jam 00:00:00
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
05 Februari 2023 Jam 07:48:08
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
02 Februari 2023 Jam 07:45:48
Agenda Pemerintah
01 Februari 2023 Jam 07:43:33
Informasi dan Komunikasi
01 Februari 2023 Jam 07:40:29
Agenda Pemerintah
01 Februari 2023 Jam 07:37:47
PKK
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
01 Juni 2016 Jam 00:00:00
Lingkungan Hidup
04 Agustus 2022 Jam 18:10:10
Gubernur Kaltim
05 Mei 2020 Jam 04:17:25
Kegiatan Pemerintah
09 April 2013 Jam 00:00:00
Politik
10 Maret 2014 Jam 00:00:00
Kewirausahaan