Kalimantan Timur
Perlindungan Pekerja, Kaltim Terbaik di Kalimantan

foto:yuvita/humasprovkaltim

SAMARINDA - Pada pembukaan Musrenbang Perubahan RPJMD Provinsi Kaltim 2019-2023 dan RKPD Provinsi Kaltim 2022 di Pendopo Odah Etam, Kamis (22/4/2021), Gubernur Kaltim H Isran Noor menyampaikan Informasi penting dalam hal  bagaimana  peningkatan kesejahteraan masyarakat.

 

Dengan adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) para pekerja di Kaltim dapat terlindungi dan kesejahteraanya meningkat.

 

"Dan posisi Kaltim saat ini mencapai coverage 43 persen. Artinya di seluruh Kalimamtan kita yang terbesar dan terbaik, dengan lebih kurang 750 ribu pekerja terlindungi melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan," kata Isran Noor yang langsung mendapat aplaus dari seluruh peserta dan undangan musrenbang.

 

Isran Noor menambahkan,  masih banyak yang belum dilakukan dan nantinya akan dikoordinasikan untuk bagaimana tenaga kerja di Kaltim bisa mendapat perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

 

"Kita akan menyampaikan kepada DPRD Kaltim, agar tahun 2021 ini, sudah ada sebagian pekerja di Kaltim yang mendapatkan penjaminan  masuk dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek)," tandasnya.

 

Dalam kesempatan tersebut, Isran Noor mengajak seluruh komponen pembangunan berkolaborasi serta bersinergi mewujudkan visi dan misi  daerah Provinsi Kaltim. (mar/sul/humasprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation