SAMARINDA – Pelaksanaan perlindungan tanaman pada saat ini diarahkan untuk menerapkan konsep Integrated Pest Control atau Pengendalian Hama Terpadu (PHT). Pengendalian ini harus diintensifkan sebagai upaya untuk menekan populasi atau intensitas serangan OPT (Organisme Penggangu Tanaman).
“Peranan pengendalian non kimiawi seperti pengendalian hayati dengan memanfaatkan agen hayati bersama kultur teknis lainnya lebih banyak dikembangkan sehingga tidak bergantung pada pestisida sintesis,” kata Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Etnawati didampingi Kepala UPTD Pengembangan Perlindungan Tanaman Perkebunan Supriyadi, Rabu (18/9).
Menurut dia, pestisida sintesis secara terus menerus akan menimbulkan resistensi terhadap hama penyakit, sehingga perlu adanya pestisida pengganti seperti menggunakan agen hayati.
Diakuinya, keberhasilan pembangunan perkebunan memerlukan dukungan seluruh komponen perkebunan terkait upaya meminimalisir kerusakan dan kehilangan mutu hasil akibat gangguan serangan OPT serta dampak perubahan iklim dan kebakaran lahan/kebun.
Beberapa produk pertanian termasuk perkebunan ditolak Negara pengimpor karena tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan akibat terbawanya serangga, jamur dan kotoran serta residu pertisida diatas ambang batas yang ditentukan.
Kondisi ini akibat belum bakunya penerapan GSP (good agricultural practices) pada tingkat usaha tani serta belum optimalnya penerapan quality control (pengawasan kualitas) pada seluruh rantai perdagangan.
“Pengendalian OPT harus diusahakan agar dapat menekan populasi dan serangan hama tersebut secara maksimal dengan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap tanaman dan lingkungan, tetapi mampu meningkatkan produksi yang maksimal,” ungkapnya.
Dijelaskan, patogen merupakan hama OPT yang sering menyerang tanaman perkebunan seperti karet, kelapa sawit, kakao, lada dan kopi serta kelapa dalam. Tanaman tersebut mendapat serangan dengan intensitas sedang sampai berat atau mengakibatkan tanaman mati.
“Patogen dapat menyerang seluruh bagian tanaman dan serangan paling membahayakan dan mematikan adalah pada pangkal batang atau akar yang tampak pada kelayuan tanaman yang terjadi secara cepat bahkan kematian tanaman,” ujarnya. (yans/hmsprov)
03 November 2017 Jam 22:25:47
Perkebunan
29 April 2013 Jam 00:00:00
Perkebunan
21 Maret 2013 Jam 00:00:00
Perkebunan
31 Maret 2022 Jam 21:10:33
Perkebunan
02 Juli 2015 Jam 00:00:00
Perkebunan
21 Maret 2013 Jam 00:00:00
Perkebunan
03 Juni 2023 Jam 17:53:53
Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 11:26:57
Wakil Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 11:25:15
Kaltim Berduka
03 Juni 2023 Jam 11:22:53
Wakil Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 11:21:06
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
18 September 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
25 Mei 2020 Jam 13:24:09
Penanggulangan Bencana
05 Desember 2013 Jam 00:00:00
Kelautan dan Perikanan
19 Oktober 2018 Jam 16:04:16
Ketetapan Pemerintah
12 Agustus 2015 Jam 00:00:00
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah