Kalimantan Timur
Perlu Disusun SOP Perlindungan Perempuan dan Anak

Perlu Disusun SOP Perlindungan Perempuan dan Anak

 

SAMARINDA-Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak (PPA) menduduki posisi sepuluh besar, namun hingga saat ini Kaltim belum memiliki standar operasional prosedur (SOP) pelayanan terhadap korban kekerasan.

"Hingga saat ini kita belum memiliki SOP yang baku dalam memberikan pelayanan bagi korban kekerasan, sehingga perlu disusun agar pelayanan dan penanganan sama dan sinergis antar daerah di Kaltim,"  kata Kepala BPPKB Kaltim Hj Ardiningsih pada Rapat Kerja Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak di Samarinda, Jumat (24/4).

Saat ini menurut Ardiningsih, SOP yang dimiliki pusat pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak (P2TP2A) masing-masing daerah baik provinsi maupun kabupaten dan kota di Kaltim masih berbeda-beda.

Padahal lanjutnya, tingginya angka korban kekerasan menunjukkan banyaknya masyarakat yang memerlukan perlindungan dan pelayanan serta penanganan yang lebih baik terhadap perlindungan dirinya.

Karenanya, diharapkan dengan adanya SOP yang baku sekaligus acuan (petunjuk teknis) P2TP2A di daerah guna mensinergikan semua instansi terkait dalam memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan melalui pelayanan dan penanganan yang lebih baik.

"Kita upayakan dalam satu tahun ini SOP pelayanan dan penanganan  terhadap korban kekerasan sudah dimiliki P2TP2A, sehingga semakin banyak masyarakat khususnya korban kekerasan yang rata-rata kaum perempuan dan anak-anak akan terlindungi," harap Ardiningsih.

Selain SOP juga standar pelayanan minimal (SPM) perlu ditetapkan agar dalam pelayanan maupun penanganan serta pelaporan dapat dilakukan secara benar, sehingga instansi yang memerlukan data dan informasi dapat memperolehnya secara akurat dan objektif.

Sementara itu Ketua Panitia Rakernis PPA Achmad Rozano menyebutkan peserta terdiri BPPKB dan P2TP2A kabupaten dan kota se-Kaltim, unit PPA kepolisian kabupaten dan kota, dinas sosial, LSM dan forum pemerhati korban kekerasan.

Rakernis dilaksanakan selama dua hari (24-25 April) dan diikuti 75 peserta dengan narasumber dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, P2TP2A DKI Jakarta serta Bappeda Kaltim. (yans/sul/hmsprov)


 

Berita Terkait
Government Public Relation