Kalimantan Timur
Perlu Peran Aktif Semua Pihak Menghadapi Bencana Asap

Rakor Regional Kalimantan Soal Kebakaran Hutan dan Lahan

SAMARINDA - Banyaknya ijin usaha yang memanfaatkan sumber daya alam di Kaltim membutuhkan pengawasan lebih ketat agar dampak negatif yang ditimbulkan bisa dihindari. Peran aktif pemegang ijin pengelolaan hutan, perkebunan dan tambang serta sejumlah pihak lain untuk menghadapi bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan yang diprediksi pada Mei hingga Oktober. 

"Perlu kesiapsiagaan dari semua pihak  baik pemerintah, dunia usaha, organisasi dan lembaga masyarakat dalam penanggulangan bencana di Kaltim," kata Wakil Gubernur Kaltim HM Mukmin Faisyal  pada pembukaan Rapat Koordinasi Regional Kalimantan Menghadapi Bencana Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan di Pendopo Lamin Etam, Selasa (13/5). 

Wagub mengungkapkan, hal yang paling penting untuk disadari  bahwa pelaksanaan penanggulangan bencana asap dan pengendalian kebakaran lahan dan hutan pada umumnya tidak bisa dibatasi melalui wilayah administrasi. Namun merupakan upaya dan kerja keras, bukan tanggung jawab satu SKPD saja, melainkan tanggung jawab seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat, sehingga dampak bencana asap dari kebakaran hutan dan lahan diminimalisir.

Disebutkan, upaya  menghadapi bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan, Pemprov Kaltim membuat Peraturan Daerah Nomor 05 tahun 2009 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan,

Selain itu juga diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Bencana. Kemudian untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan, pada 2014, Kaltim juga menerbitkan Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor  360/3325/BPBD-II/2014 tentang  Antisipasi dan Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah pada Penanggulangan Bencana Asap  yang Diakibatkan Kebakaran Hutan dan Lahan yang disampaikan kepada bupati dan walikota se-Kaltim dan Kaltara. 

Dalam surat edaran tersebut, gubernur meminta agar  bupati dan walikota melakukan komando pengendalian dan pemadaman api,  melaksanakan gerakan siaga pengendalian kebakaran hutan dan lahan di daerah masing-masing, mengaktifkan Posko Siaga Bencana di Kantor BPBD/SKPD, memonitor hotspot  yang dinilai rawan terhadap kebakaran hutan dan lahan di kabupaten dan kota. 

Menyiapkan anggaran operasional untuk mendukung pemadaman kebakaran hutan dan lahan, melakukan penegakan hukum kepada perorangan atau badan hukum yang membuka lahan dengan cara dibakar.

"Undang Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana juga  memberi amanat bagi pemerintah daerah untuk melindungi masyarakat dari ancaman bencana, termasuk yang diakibatkan oleh kebakaran hutan dan lahan." jelasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim, mengungkapkan Rakor  tersebut mengusung tema “Stop Bencana Asap Wujudkan Sinergitas BPBD Regional Kalimantan”. Rakor diikuti sekitar 100 peserta dari perwakilan BPBD se-Kalimantan  meliputi, Kalsel, Kalteng, Kalbar dan Kaltara,  Dinas Kehutanan,  instansi terkait dan LSM peduli bencana serta dunia usaha.  (sar/sul/es/hmsprov).

////FOTO : Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Syamsul Maarif  (tiga dari kiri) bersama Wakil Gubernur Kaltim HM Mukmin Faisyal (dua dari kanan).(johan/humasprov)

 

Berita Terkait