Rakor Regional Kalimantan Soal Kebakaran Hutan dan Lahan
SAMARINDA - Banyaknya ijin usaha yang memanfaatkan sumber daya alam di Kaltim membutuhkan pengawasan lebih ketat agar dampak negatif yang ditimbulkan bisa dihindari. Peran aktif pemegang ijin pengelolaan hutan, perkebunan dan tambang serta sejumlah pihak lain untuk menghadapi bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan yang diprediksi pada Mei hingga Oktober.
"Perlu kesiapsiagaan dari semua pihak baik pemerintah, dunia usaha, organisasi dan lembaga masyarakat dalam penanggulangan bencana di Kaltim," kata Wakil Gubernur Kaltim HM Mukmin Faisyal pada pembukaan Rapat Koordinasi Regional Kalimantan Menghadapi Bencana Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan di Pendopo Lamin Etam, Selasa (13/5).
Wagub mengungkapkan, hal yang paling penting untuk disadari bahwa pelaksanaan penanggulangan bencana asap dan pengendalian kebakaran lahan dan hutan pada umumnya tidak bisa dibatasi melalui wilayah administrasi. Namun merupakan upaya dan kerja keras, bukan tanggung jawab satu SKPD saja, melainkan tanggung jawab seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat, sehingga dampak bencana asap dari kebakaran hutan dan lahan diminimalisir.
Disebutkan, upaya menghadapi bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan, Pemprov Kaltim membuat Peraturan Daerah Nomor 05 tahun 2009 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan,
Selain itu juga diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Bencana. Kemudian untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan, pada 2014, Kaltim juga menerbitkan Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor 360/3325/BPBD-II/2014 tentang Antisipasi dan Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah pada Penanggulangan Bencana Asap yang Diakibatkan Kebakaran Hutan dan Lahan yang disampaikan kepada bupati dan walikota se-Kaltim dan Kaltara.
Dalam surat edaran tersebut, gubernur meminta agar bupati dan walikota melakukan komando pengendalian dan pemadaman api, melaksanakan gerakan siaga pengendalian kebakaran hutan dan lahan di daerah masing-masing, mengaktifkan Posko Siaga Bencana di Kantor BPBD/SKPD, memonitor hotspot yang dinilai rawan terhadap kebakaran hutan dan lahan di kabupaten dan kota.
Menyiapkan anggaran operasional untuk mendukung pemadaman kebakaran hutan dan lahan, melakukan penegakan hukum kepada perorangan atau badan hukum yang membuka lahan dengan cara dibakar.
"Undang Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana juga memberi amanat bagi pemerintah daerah untuk melindungi masyarakat dari ancaman bencana, termasuk yang diakibatkan oleh kebakaran hutan dan lahan." jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim, mengungkapkan Rakor tersebut mengusung tema “Stop Bencana Asap Wujudkan Sinergitas BPBD Regional Kalimantan”. Rakor diikuti sekitar 100 peserta dari perwakilan BPBD se-Kalimantan meliputi, Kalsel, Kalteng, Kalbar dan Kaltara, Dinas Kehutanan, instansi terkait dan LSM peduli bencana serta dunia usaha. (sar/sul/es/hmsprov).
////FOTO : Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Syamsul Maarif (tiga dari kiri) bersama Wakil Gubernur Kaltim HM Mukmin Faisyal (dua dari kanan).(johan/humasprov)
07 September 2018 Jam 17:45:19
Kehutanan
25 Agustus 2020 Jam 21:39:37
Kehutanan
15 Agustus 2019 Jam 11:42:08
Kehutanan
06 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Kehutanan
22 April 2019 Jam 08:53:40
Kehutanan
15 Agustus 2019 Jam 11:42:08
Kehutanan
30 Maret 2023 Jam 22:01:50
Wakil Gubernur Kaltim
30 Maret 2023 Jam 21:55:01
Gubernur Kaltim
30 Maret 2023 Jam 21:52:30
Agenda Pemerintah
30 Maret 2023 Jam 21:51:35
Gubernur Kaltim
29 Maret 2023 Jam 23:06:31
Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
01 Maret 2016 Jam 00:00:00
Pendidikan
20 Juli 2013 Jam 00:00:00
Agama
26 April 2020 Jam 18:52:40
Event
25 Maret 2020 Jam 13:19:27
Berita Acara
16 Oktober 2020 Jam 17:48:56
Rapat Koordinasi Pemerintah