SAMARINDA-Pemerintah Provinsi Kaltim memerlukan Raperda tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain dan Perangkat Daerah. Wakil Gubernur Kaltim, H Mukmin Faisyal dalam Rapat Paripurna Ke-35 DPRD Kaltim, Kamis (19/12) menjelaskan tentang rencana pembentukan organisasi dan tata kerja lembaga Badan Narkotika Nasional Daerah, Posisi Pamong Praja dan Badan Pengelola Kawasan Perbatasan, Pedalaman dan Daerah Tertinggal Kaltim, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Sekretariat Korpri dan Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah.
Mukmin yang baru dua hari menjabat sebagai Wakil Gubernur Kaltim ini menjelaskan, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi kini menjadi perwakilan instansi vertikal dalam pemberantasan narkotika di daerah terutama dalam urusan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
“Terbentuknya BNN Provinsi akan menghindari dualisme kewenangan pemberantasan penyalahgunaan narkotika antara pemerintah pusat dan daerah,” ujarnya.
Selain itu juga dijelaskan tentang rencana perubahan organisasi dan eselonissasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dari eselon II B menjadi eselon II A. Sehingga diharapkan kelembagaan Satpol PP dapat lebih professional dan kompeten.
Kinerja Satpol PP untuk mendukung keamanan dan kewibawaaan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan meliputi urusan SDM dan anggaran agar Satpol PP dapat bekerja lebih berwibawa. Gubernur juga meminta agar dalam setiap pelaksanaan tugas, jajaran Satpol PP hendaknya selalu mengutamakan tindakan percegahan dan persuasif.
“Satpol PP adalah SKPD yang sangat penting dan strategis dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah. Oleh karena itu menjadi sangat penting peningkatan kapasitasnya,” tegas Mukmin.
Begitupun dengan terbentuk Badan Pengelola Kawasan Perbatasan, Pedalaman dan Daerah Tertinggal (BPKP2DT) sangat penting dalam mendukung kebijakan nasional dengan menjadikan perbatasan sebagai beranda nasional, sehingga kawasan perbatasan menjadi prioritas dalam pembangunan karena berbatasan langsung dengan negara lain.
“Perubahan susunan organisasi adalah karena perubahan tugas dan fungsi karena sebelumnya Badan Pengelola Kawasan Perbatasan, Pedalaman dan Daerah Tertinggal berada di bawah Biro Perbatasan dan Kerjasama,” jelasnya.
Pengembangan kawasan perbatasan ditunjukkan dengan komitmen pemerintah pusat dan daerah untuk menjamin kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan serta kesejahteraan rakyat di wilayah perbatasan.
Pembangunan perbatasan harus mendapat prioritas untuk mengurangi disparitas daerah dengan pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi serta peningkatan arus barang dan manusia.
“Agar pembangunan dan pelayanan di daerah dapat berdaya guna dan berhasil guna. Maka dibutuhkan peraturan tentang pembentukan organisasi dan tata kerja dengan perundang-undangan tersendiri,” ujarnya. (yul/hmsprov)
//Foto: DUA HARI. Wagub Kaltim H Mukmin Faisyal menyalami H Syahrun dan Istri dalam Rapat Paripurna Ke-35 DPRD Kaltim. (yuliawan/humasprov kaltim).
22 April 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
18 November 2017 Jam 23:06:33
Pemerintahan
08 Desember 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
08 Februari 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
20 Januari 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
28 Mei 2020 Jam 17:22:32
Pemerintahan
07 Juni 2023 Jam 22:28:17
Kegiatan Pemerintah
07 Juni 2023 Jam 22:21:42
Gubernur Kaltim
07 Juni 2023 Jam 18:07:32
Wakil Gubernur Kaltim
06 Juni 2023 Jam 20:22:45
Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
02 April 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
03 November 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
30 Mei 2013 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
10 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Sosial
26 Februari 2013 Jam 00:00:00
Peternakan