SAMARINDA-Pemerintah Provinsi Kaltim memerlukan Raperda tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain dan Perangkat Daerah. Wakil Gubernur Kaltim, H Mukmin Faisyal dalam Rapat Paripurna Ke-35 DPRD Kaltim, Kamis (19/12) menjelaskan tentang rencana pembentukan organisasi dan tata kerja lembaga Badan Narkotika Nasional Daerah, Posisi Pamong Praja dan Badan Pengelola Kawasan Perbatasan, Pedalaman dan Daerah Tertinggal Kaltim, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Sekretariat Korpri dan Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah.
Mukmin yang baru dua hari menjabat sebagai Wakil Gubernur Kaltim ini menjelaskan, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi kini menjadi perwakilan instansi vertikal dalam pemberantasan narkotika di daerah terutama dalam urusan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
“Terbentuknya BNN Provinsi akan menghindari dualisme kewenangan pemberantasan penyalahgunaan narkotika antara pemerintah pusat dan daerah,” ujarnya.
Selain itu juga dijelaskan tentang rencana perubahan organisasi dan eselonissasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dari eselon II B menjadi eselon II A. Sehingga diharapkan kelembagaan Satpol PP dapat lebih professional dan kompeten.
Kinerja Satpol PP untuk mendukung keamanan dan kewibawaaan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan meliputi urusan SDM dan anggaran agar Satpol PP dapat bekerja lebih berwibawa. Gubernur juga meminta agar dalam setiap pelaksanaan tugas, jajaran Satpol PP hendaknya selalu mengutamakan tindakan percegahan dan persuasif.
“Satpol PP adalah SKPD yang sangat penting dan strategis dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah. Oleh karena itu menjadi sangat penting peningkatan kapasitasnya,” tegas Mukmin.
Begitupun dengan terbentuk Badan Pengelola Kawasan Perbatasan, Pedalaman dan Daerah Tertinggal (BPKP2DT) sangat penting dalam mendukung kebijakan nasional dengan menjadikan perbatasan sebagai beranda nasional, sehingga kawasan perbatasan menjadi prioritas dalam pembangunan karena berbatasan langsung dengan negara lain.
“Perubahan susunan organisasi adalah karena perubahan tugas dan fungsi karena sebelumnya Badan Pengelola Kawasan Perbatasan, Pedalaman dan Daerah Tertinggal berada di bawah Biro Perbatasan dan Kerjasama,” jelasnya.
Pengembangan kawasan perbatasan ditunjukkan dengan komitmen pemerintah pusat dan daerah untuk menjamin kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan serta kesejahteraan rakyat di wilayah perbatasan.
Pembangunan perbatasan harus mendapat prioritas untuk mengurangi disparitas daerah dengan pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi serta peningkatan arus barang dan manusia.
“Agar pembangunan dan pelayanan di daerah dapat berdaya guna dan berhasil guna. Maka dibutuhkan peraturan tentang pembentukan organisasi dan tata kerja dengan perundang-undangan tersendiri,” ujarnya. (yul/hmsprov)
//Foto: DUA HARI. Wagub Kaltim H Mukmin Faisyal menyalami H Syahrun dan Istri dalam Rapat Paripurna Ke-35 DPRD Kaltim. (yuliawan/humasprov kaltim).
31 Januari 2019 Jam 09:20:08
Pemerintahan
26 September 2019 Jam 21:48:31
Pemerintahan
01 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
12 Juli 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
20 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
11 Oktober 2022 Jam 07:20:07
Pemerintahan
31 Januari 2023 Jam 22:28:31
Sumber Daya Manusia
30 Januari 2023 Jam 22:26:01
Informasi dan Komunikasi
30 Januari 2023 Jam 22:23:44
Info Reformasi Birokrasi
30 Januari 2023 Jam 22:17:36
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
14 Maret 2022 Jam 15:50:23
Ibu Kota Negara
22 November 2017 Jam 09:49:15
Hari Nasional
05 September 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
11 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
17 Desember 2016 Jam 00:00:00
Sosialisasi Masyarakat