Kalimantan Timur
Perlu Raperda Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja

SAMARINDA-Pemerintah Provinsi Kaltim memerlukan Raperda tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain dan Perangkat Daerah. Wakil Gubernur Kaltim, H Mukmin Faisyal dalam Rapat Paripurna Ke-35 DPRD Kaltim, Kamis (19/12) menjelaskan tentang rencana pembentukan organisasi dan tata kerja lembaga Badan Narkotika Nasional Daerah, Posisi Pamong Praja dan Badan Pengelola Kawasan Perbatasan, Pedalaman dan Daerah Tertinggal Kaltim, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Sekretariat Korpri  dan Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah.  
Mukmin yang baru dua hari menjabat sebagai Wakil Gubernur Kaltim ini menjelaskan, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi kini menjadi perwakilan instansi vertikal dalam pemberantasan narkotika di daerah terutama dalam urusan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap  Narkoba (P4GN).  
“Terbentuknya BNN Provinsi  akan menghindari dualisme kewenangan pemberantasan penyalahgunaan narkotika antara pemerintah  pusat dan daerah,” ujarnya.  
Selain itu juga dijelaskan tentang rencana perubahan organisasi dan eselonissasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  dari eselon II B menjadi eselon II A. Sehingga diharapkan kelembagaan Satpol PP dapat lebih professional dan kompeten.  
Kinerja Satpol PP untuk mendukung keamanan dan kewibawaaan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan meliputi urusan  SDM dan anggaran agar Satpol PP dapat bekerja lebih berwibawa.  Gubernur juga meminta agar dalam setiap pelaksanaan tugas, jajaran Satpol PP hendaknya selalu mengutamakan tindakan percegahan dan persuasif.
“Satpol PP adalah SKPD yang sangat penting dan strategis dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah. Oleh karena itu menjadi sangat penting peningkatan kapasitasnya,” tegas Mukmin.
Begitupun dengan terbentuk Badan Pengelola Kawasan Perbatasan, Pedalaman dan Daerah Tertinggal (BPKP2DT)  sangat penting dalam mendukung kebijakan nasional dengan menjadikan perbatasan sebagai beranda nasional, sehingga kawasan perbatasan menjadi prioritas dalam pembangunan karena berbatasan langsung dengan negara lain.
“Perubahan susunan organisasi adalah karena perubahan tugas dan fungsi  karena sebelumnya Badan Pengelola Kawasan Perbatasan, Pedalaman dan Daerah Tertinggal berada di bawah Biro Perbatasan dan Kerjasama,” jelasnya.  
Pengembangan kawasan perbatasan ditunjukkan dengan komitmen pemerintah pusat dan daerah untuk menjamin kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan serta kesejahteraan rakyat di wilayah perbatasan.
Pembangunan perbatasan harus mendapat prioritas untuk mengurangi disparitas daerah dengan pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi serta peningkatan arus barang dan manusia.
“Agar pembangunan dan pelayanan di daerah dapat berdaya guna dan berhasil guna. Maka dibutuhkan peraturan tentang pembentukan organisasi dan tata kerja dengan perundang-undangan tersendiri,” ujarnya. (yul/hmsprov)

//Foto: DUA HARI. Wagub Kaltim H Mukmin Faisyal menyalami H Syahrun dan Istri dalam Rapat Paripurna Ke-35 DPRD Kaltim. (yuliawan/humasprov kaltim).


 

Berita Terkait
Government Public Relation