SAMARINDA - Pemerintah bersama lembaga perbankan selayaknya membuat skema pembiayaan perumahan bagi warga yang berpenghasilan rendah dan tidak tetap. Hal ini disampaikan Plh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltim HM Sa'bani pada Lokakarya Pembiayaan Pendanaan dan Sistem Pembiayaan Perumahan Tahun 2018 di Hotel Aston dan Convention Center Samarinda, Kamis (18/10).
Menurut dia, pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR) harus memiliki pola pendanaan dan pembiayaan perumahan agar mudah dijangkau masyarakat. "Pemerintah memiliki program perumahan bagi masyarakat namun masih sulit dipenuhi sebab lembaga perbankan selalu meminta berbagai prosedur yang memberatkan masyarakat," katanya.
Karenanya, guna menyukseskan program pengadaan perumahan bagi masyarakat maka yang perlu ditetapkan skema pendanaan dan pembiayaannya sehingga masyarakat mudah menjangkaunya. Selama ini lanjutnya, pendanaan dan pembiayaan perumahan hanya mampu dipenuhi pegawai pemerintah sebab memiliki struktur gaji yang tetap dan jelas sesuai persyaratan perbankan.
Sementara itu ungkapnya, masyarakat umum sulit untuk mengakses pembiayaan perumahan sebab perbankan menilai masyarakat tidak memiliki struktur gaji yang jelas dan tetap. "Kondisi inilah yang harus diperhatikan pemerintah agar masyarakat bisa dengan mudah mendapatkan pendanaan dan pembiayaan perumahan tanpa harus melalui prosedur perbankan yang rumit," harapnya.
Lokakarya dihadiri Plt Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR dan Direktur Bina Sistem Pembiayan Perumahan Rifaid Muhamad Nur.
Kegiatan diikuti 150 peserta dari pelaku dan pengembang perumahan serta instansi terkait provinsi serta kabupaten dan kota se-Kaltim hasil kerjasama Dinas PUPR Pera Kaltim dengan Kementerian PUPR. Lokakarya dilaksanakan melalui Satuan Kerja Dekonsentrasi Sub Bidang Pembiayaan Perumahan Kaltim yang digelar selama dua hari (18-19 Oktober). (yans/sul/ri/humasprov kaltim)
22 Desember 2016 Jam 00:00:00
Pekerjaan Umum
29 November 2017 Jam 09:17:13
Pekerjaan Umum
23 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Pekerjaan Umum
17 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Pekerjaan Umum
21 Maret 2019 Jam 11:13:41
Pekerjaan Umum
26 November 2020 Jam 22:08:42
Pekerjaan Umum
31 Mei 2023 Jam 09:36:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
31 Mei 2023 Jam 09:33:40
Ibu Kota Negara
29 Mei 2023 Jam 19:18:24
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 19:15:40
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
19 September 2014 Jam 00:00:00
Kebudayaan dan Pariwisata
22 Juli 2014 Jam 00:00:00
Sosial
14 Oktober 2021 Jam 22:57:55
Kehutanan
26 Juni 2019 Jam 20:57:02
Pembangunan
25 September 2021 Jam 22:54:10
Kesehatan