SAMARINDA - Dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, Pemprov Kaltim menggelar Rapat Pembahasan Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Ruang Rapat Tepian II Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (12/8/2020).
Rapat dipimpin oleh Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim Yudha Pranoto, diikuti Danrem 091/ASN Brigjen TNI Cahyo Suryo Putro, Kepala Dinas Kesehatan dr Hj Padilah Mante Runa, Kepala Disperindagkop HM Yadi Robyan Noor, Kepala Dinas Pariwisata Sri Wahyuni, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Riza Indra Riadi, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Elto, Kepala Biro Hukum Rozani Erawadi, perwakilan Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, Biro Humas dan Biro Kesejahteraan Sosial.
"Sesuai aturan mengenai protokol kesehatan terkait pertemuan di ruang tertutup, maka rapat ini tidak boleh lebih dari satu jam, sirkulasi udara harus ada, serta menjaga jarak aman. Dan itu semua sudah dipenuhi," ujar Yudha.
Sesuai Instruksi Presiden No. 6/2020, lanjut Yudha, ditekankan untuk penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) dibarengi dengan sosialisasi yang lebih massif kepada masyarakat guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Sudah ada instruksi langsung dari Presiden untuk membubarkan dan menangkap orang-orang yang melanggar aturan protokol kesehatan. Tetapi itu bukan melakukan kekerasan melainkan menegakkan disiplin. Untuk sosialisasi prokes yang massif dilakukan oleh Biro Humas dan Diskominfo, karena ini yang terpenting sesuai dari Inpres No. 6/2020. Artinya setiap perangkat daerah menjalankan peran dan fungsi sesuai bidang masing-masing dalam penanganan Covid-19," jelas Yudha.
Terkait penanganan Covid-19 yang penyebarannya semakin meningkat di Kaltim, Yudha menyebut Pemprov Kaltim akan membuat Memorandum of Understanding (MoU) dengan TNI dan Polri dalam hal ini Kodam VI/Mulawarman dan Polda Kaltim untuk bersinergi membantu percepatan penanganan Covid-19.
"Kita juga akan membentuk rumah sakit darurat penanganan Covid-19 di Balikpapan, tepatnya di Asrama Haji Batakan. Sementara untuk peraturan gubernur terkait Inpres No.6/2020 akan segera dibahas dan paling lambat minggu depan sudah siap," pungkasnya. (her/sul/humasprovkaltim)
06 Juni 2018 Jam 19:31:12
Sosialisasi Masyarakat
03 Agustus 2017 Jam 08:08:27
Sosialisasi Masyarakat
04 Februari 2018 Jam 19:07:50
Sosialisasi Masyarakat
28 September 2020 Jam 19:44:12
Sosialisasi Masyarakat
12 Agustus 2018 Jam 18:52:02
Sosialisasi Masyarakat
21 Juni 2022 Jam 22:03:32
Informasi dan Komunikasi
21 Juni 2022 Jam 21:59:00
Gubernur Kaltim
21 Juni 2022 Jam 21:55:43
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
21 Juni 2022 Jam 21:52:04
Informasi dan Komunikasi
21 Juni 2022 Jam 21:36:40
Gubernur Kaltim
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
30 Juli 2021 Jam 22:44:50
Sosialisasi Masyarakat
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
07 April 2018 Jam 08:59:32
Perhubungan
13 Juni 2020 Jam 17:11:23
Penanggulangan Bencana
31 Maret 2016 Jam 00:00:00
Pembangunan
19 Agustus 2019 Jam 09:22:16
Hari Nasional
05 Juli 2020 Jam 21:04:06
Penanggulangan Bencana