Pemprov Siapkan Perda Pemberian Insentif
SAMARINDA - Pelaksana tugas Sekretaris Provinsi (Plt Sekprov) Kaltim H Rusmadi menegaskan, investasi merupakan instrumen penting bagi keluar masuknya arus modal dari dalam maupun luar negeri yang akan ditanamkam pada sektor-sektor potensial demi menghasilkan keuntungan ekonomi.
"Peran ganda dari investasi adalah selain untuk menggerakkan perekonomian juga menyerap tenaga kerja, sehingga mampu menekan angka pengangguran. Pertumbuhan ekonomi Kaltim dalam kurun waktu 2010 sampai 2014 secara rata-rata mencapai angka 3,53 persen, pengangguran terbuka menurun menjadi 8,89 persen dan angka kemiskinan menurun menjadi 6 persen," kata Ruamadi saat menyampaikan nota penjelasan Raperda pemberian intensif dan kemudahan penanaman modal di Kaltim dalam rapat paripurna ke-4 DPRD Kaltim, yang berlangsung di Ruang Utama DPRD Kaltim, Rabu (18/2) lalu.
Rusmadi menambahkan, situasi tersebut hanya mungkin terjadi apabila investasi meningkat sebagai mesin pertumbuhan investasi secara signifikan, inflasi, jumlah penduduk terkendali, percepatan pembangunan infrastruktur yang berkualitas didukung oleh aparatur dan sistem birokrasi yang profesional serta kondisi Kaltim yang aman dan damai.
"Investasi Kaltim tahun 2014 tercatat Rp37,87 triliun terdiri dari penanaman modal dalam negeri (PMDN) sebesar Rp12,98 triliun, dan penanaman modal asing (PMA) sebesar Rp24, 89 triliun. Sedangkan pada tahun 2013, hanya sebesar Rp33, 10 triliun, yang terdiri dari PMDN Rp18, 41 triliun, dan PMA sebesar Rp14,69 triliun," kata Rusmadi.
Menurut dia, guna mendorong pertumbuhan ekonomi, penurunan pengangguran dan kemiskinan diperlukan investasi yang signifikan. Mekanisme intensif atau kemudahan, yang dapat mengurangi hambatan-hambatan dan diharapkan dapat menciptakan daya tarik bagi investor untuk datang dan menanamkan modalnya di Provinsi Kaltim.
"Pemerintah daerah harus mempunyai kapasitas yang memadai serta mampu mengimbangi dinamika dan tuntuntan investasi agar modal yang ditanam maupun yang akan ditanamkan di daerah dapat terjaga. Kemudian pemerintah daerah juga harus memastikan bahwa investor merasa aman untuk datang menanamkan modalnya," papar Rusmadi.
Dikatakan berdasarkan UU No 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal menyatakan bahwa pemerintah daerah bersama-sama dengan instansi atau lembaga, baik swasta maupun pemerintah harus lebih diberdayakan lagi, baik dalam pengembangan peluang potensi daerah maupun dalam koordinasi promosi dan pelayanan penanaman modal, pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan penyelenggaraan penanaman modal, berdasarkan azas otonomi daerah dan tugas pembantuan atau dekondensetrasi.
"Oleh karena itu, peningkatan koordinasi harus terus dapat diukur dari kecepatan pemberian perijinan dan fasilitas penanaman modal dengan biaya yang berdaya saing," katanya.
Menurut Rusmadi, adapun strategi insentif yang dapat dikembangkan adalah untuk mendukung iklim investasi yang lebih baik lagi, antara lain dalam bentuk intensif fiskal seperti pembebasan tanah, penangguhan dan keringanan pajak yang kompetitif yang sesuai dan dinantikan pasar. Dalam hal ini pemerintah daerah perlu secara intensif memantau kondisi perekonomian regional global untuk menangkap gejala dan peluang.
"Sedangkan intensif non fiskal yang dapat dikembangkan oleh pemerintah adalah melalui penyederhanaan perijianan untuk membantu menghemat lama waktu perijinan. Perbaikan dan peningkatan kualitas daya dukung infrastruktur baik fisik maupun non fisik dan pemberian informasi potensi dan peluang investasi kepada calon investor," beber Rusmadi. (mar/sul/hmsprov)
09 Agustus 2019 Jam 21:31:28
Perencanaan Pembangunan
17 Agustus 2016 Jam 00:00:00
Perencanaan Pembangunan
06 Desember 2018 Jam 20:42:21
Perencanaan Pembangunan
02 Januari 2018 Jam 23:00:52
Perencanaan Pembangunan
31 Desember 2014 Jam 00:00:00
Perencanaan Pembangunan
31 Januari 2023 Jam 22:28:31
Sumber Daya Manusia
30 Januari 2023 Jam 22:26:01
Informasi dan Komunikasi
30 Januari 2023 Jam 22:23:44
Info Reformasi Birokrasi
30 Januari 2023 Jam 22:17:36
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
15 Juli 2017 Jam 21:28:44
Agama
23 September 2020 Jam 04:24:56
Kebudayaan dan Pariwisata
10 Oktober 2018 Jam 18:10:51
Pemerintahan
08 Juli 2014 Jam 00:00:00
Kearsipan
20 Desember 2019 Jam 21:37:15
Kegiatan Silaturahmi