Kalimantan Timur
Permudah penanaman modal

Pemprov Siapkan Perda Pemberian Insentif

SAMARINDA - Pelaksana tugas Sekretaris Provinsi (Plt Sekprov) Kaltim H Rusmadi  menegaskan, investasi merupakan instrumen penting bagi keluar masuknya arus  modal dari dalam maupun luar negeri yang akan ditanamkam pada sektor-sektor potensial demi menghasilkan keuntungan ekonomi.

"Peran ganda dari investasi adalah  selain untuk menggerakkan perekonomian juga menyerap tenaga kerja, sehingga mampu menekan angka pengangguran. Pertumbuhan ekonomi Kaltim dalam kurun waktu 2010 sampai 2014 secara rata-rata  mencapai angka 3,53 persen,   pengangguran terbuka menurun menjadi  8,89 persen dan angka kemiskinan menurun menjadi 6 persen," kata Ruamadi saat menyampaikan nota penjelasan Raperda pemberian intensif dan kemudahan penanaman modal di Kaltim  dalam  rapat paripurna ke-4  DPRD Kaltim, yang berlangsung di Ruang Utama DPRD Kaltim, Rabu (18/2) lalu.

Rusmadi  menambahkan, situasi tersebut hanya mungkin terjadi apabila investasi meningkat sebagai mesin pertumbuhan investasi  secara signifikan, inflasi,  jumlah penduduk terkendali,  percepatan pembangunan infrastruktur  yang berkualitas didukung  oleh aparatur  dan sistem birokrasi  yang profesional serta   kondisi Kaltim  yang aman dan damai.

"Investasi Kaltim tahun 2014 tercatat  Rp37,87 triliun terdiri dari penanaman modal dalam negeri (PMDN) sebesar Rp12,98 triliun, dan penanaman modal asing (PMA) sebesar Rp24, 89 triliun. Sedangkan pada tahun 2013, hanya sebesar Rp33, 10 triliun, yang terdiri  dari PMDN Rp18, 41 triliun, dan PMA sebesar Rp14,69 triliun," kata Rusmadi.

Menurut dia, guna mendorong pertumbuhan ekonomi, penurunan pengangguran dan kemiskinan diperlukan investasi yang signifikan. Mekanisme intensif atau kemudahan, yang dapat mengurangi hambatan-hambatan  dan  diharapkan dapat   menciptakan daya tarik  bagi investor untuk datang dan menanamkan modalnya di Provinsi Kaltim.

"Pemerintah daerah harus mempunyai kapasitas  yang memadai serta mampu mengimbangi dinamika   dan tuntuntan investasi agar modal yang ditanam maupun yang akan ditanamkan di daerah dapat terjaga. Kemudian pemerintah daerah juga harus  memastikan bahwa investor  merasa  aman  untuk datang  menanamkan modalnya," papar Rusmadi.

Dikatakan berdasarkan UU No 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal menyatakan bahwa pemerintah daerah bersama-sama dengan instansi atau lembaga,  baik swasta maupun pemerintah  harus lebih diberdayakan lagi, baik dalam pengembangan peluang potensi daerah maupun dalam koordinasi promosi dan pelayanan penanaman modal, pemerintah daerah  menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan penyelenggaraan  penanaman modal, berdasarkan azas otonomi daerah dan tugas pembantuan atau dekondensetrasi.

"Oleh karena itu, peningkatan  koordinasi harus terus dapat diukur dari kecepatan pemberian perijinan dan fasilitas penanaman modal dengan biaya yang berdaya saing," katanya.

Menurut Rusmadi, adapun strategi insentif  yang dapat dikembangkan adalah untuk mendukung iklim  investasi yang lebih baik lagi,  antara lain dalam bentuk intensif fiskal seperti pembebasan tanah,  penangguhan dan keringanan pajak  yang  kompetitif yang sesuai dan dinantikan pasar. Dalam hal  ini pemerintah daerah  perlu secara intensif memantau kondisi perekonomian regional global untuk menangkap gejala dan peluang.

"Sedangkan intensif non fiskal yang dapat dikembangkan oleh pemerintah adalah melalui   penyederhanaan perijianan untuk membantu menghemat lama waktu perijinan. Perbaikan dan  peningkatan kualitas daya dukung infrastruktur baik fisik maupun non fisik dan pemberian informasi potensi  dan peluang investasi  kepada calon investor," beber Rusmadi. (mar/sul/hmsprov)  

Berita Terkait
Government Public Relation