SAMARINDA - Usia produktif dinilai sejak 19 tahun, bahkan di Undang-Undang Pernikahan usia terendah masyarakat Indonesia bisa melangsungkan pernikahan pada usia tersebut.
.
Karena itu, Wagub Kaltim H Hadi Mulyadi mengingatkan agar pernikahan dini di Kaltim tidak sampai membuat keluarga atau rumah tangga terlantar dikemudian hari.
.
"Kami mengingatkan jangan sampai ada pernikahan dini malah berdampak pada perceraian, bahkan rumah tangga terlantar," kata Hadi Mulyadi usai membuka Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana (Banggakencana) Tingkat Provinsi Kaltim 2020 yang digelar Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Kaltim, di Hotel Selyca Samarinda, Rabu (26/2/2020).
.
Hal ini disampaikan Hadi Mulyadi, mengingat adanya keinginan pemerintah untuk memangkas atau mengurangi jumlah wajib belajar anak sekolah. Sebelumnya untuk Sekolah Dasar sampai enam tahun diusulkan hanya lima tahun saja. Kemudian SMP dan SMA sederajat masing-masing dua tahun masa pembelajaran.
.
Kondisi ini dikhawatirkan anak belum dewasa ketika lulus SMA. Sehingga tak sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan atau Pernikahan, yaitu paling rendah 19 tahun.
.
"Artinya, ideal menikah setelah lulus SMA. Tetapi, jika aturan wajib belajar dikurangi, maka dikhawatirkan usia anak tersebut belum mencukupi. Yaitu lebih cepat tiga tahun dari Undang-Undang Pernikahan," jelasnya.
.
Karena itu, Pemprov Kaltim tidak juga menutup kemungkinan ada saja usia 16 tahun dianggap sudah dewasa pemikirannya lebih cepat. Tetapi, apa yang diatur dalam Undang-Undang itu, Pemprov Kaltim menilai sudah tepat.
.
Dampak dari itu semua, tentu harus dipikirkan, mulai kualitas pendidikan anak hingga kesehatan anak.(jay/her/yans/humasprovkaltim)
14 September 2016 Jam 00:00:00
Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
03 April 2013 Jam 00:00:00
Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
25 September 2013 Jam 00:00:00
Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
04 Maret 2013 Jam 00:00:00
Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
23 Januari 2013 Jam 00:00:00
Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
04 Juni 2015 Jam 00:00:00
Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
31 Mei 2023 Jam 09:36:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
31 Mei 2023 Jam 09:33:40
Ibu Kota Negara
29 Mei 2023 Jam 19:18:24
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 19:15:40
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
05 Februari 2022 Jam 20:24:19
Sumber Daya Manusia
03 Januari 2017 Jam 00:00:00
Pemerintahan
13 Oktober 2016 Jam 00:00:00
Agama
02 November 2016 Jam 00:00:00
Kepemudaan dan Olahraga
11 Februari 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan