Kalimantan Timur
Pernyataan Resmi Pemprov Kaltim Tentang Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan

Asap hitam dan api yang diduga muncul dari kawasan Teluk Balikpapan pada Sabtu (31/3/2018) pagi. (BANJARMASINPOST.CO.ID)

Pernyataan Resmi Pemprov Kaltim Tentang Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan

1. Kejadian tumpahan minyak di teluk Balikpapan terjadi pada Hari Sabtu tangal 31 Maret 2018 sekitar pukul 02.00 WITA. Akibat putusnya pipa transper minyak dari tangki timbun Lawe-lawe dengan kapasitas 7 x 800.000 Barrel ke tangki buffer di Balikpapan dengan kapasitas 15.900 M3.

2. Posisi terjadinyan tumpahan minyak di Muara Sungai ± 1 KM dari bibir pantai di pananjam atau sekitar 2,5 s/d 3 KM dari stasiun Pig launcher di Penajam pada koordinat (116?47’22.96” BT ; 1?14’44,75 LS).

3. Kejadian tumpahan minyak akibat patahnya pipa transfer 20 inch dengan ketebalan 12 MM pada kedalaman ±22 M.

4. Pipa bergeser ± 120 M dari posisi semula, dan penyebab putusnya pipa tersebut masih dalam tahap penyelidikan pihak Polda Kaltim

5. Minyak yang diperkirakan tumpah akibat putusnya pipa transfer tersebut ± 44,868 Barrel (70.098 M?).

6. Luas daerah yang terpapar minyak tersebut menurut informasi LAPAN tanggal 2 april 2018 seluas ± 13.559 Ha dan panjang pantai yang tepapar minyak tersebut sepanjang ± 60 KM.

7. Peran Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam Kejadian tersebut antara lain:

  • Menjadi Anggota ti yang dibentuk oleh KSOP Balikpapan sesuai dengan Perpes 109 tahun 2006 tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut.
  • Membuat surat Gubernur yang memerintahkan Walikota Balikpapan dan Bupati Penajam Paser Utara untuk melakukan upaya penaggulangan melalui pembersihan pantai dan lokasi yang terkena dampak langsung akibat tumpahan minyak tersebut, dan mengambil langkah lain yang dianggap perlu untuk mengatasi hal tersebut.
  • Bersama Tim Kementerian  Lingkungan Hidup dan Kehutanan Melakukan verifikasi sengketa lingkungan Hidup akibat dampak yang ditimbulkan oleh kejadian tumpahan minyak tersebut.
  • Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akan melalkukan penuntutan kepada PT. Pertamina (Persero) mewakili masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara, Kota Balikpapan dan Kabupaten Kutai Kertanegara yang terkena dampak langsung akibat kejadian tersebut.

8. Pihak PT. Pertamina (Persero) sampai saat ini sudah memberikan uang duka untuk 5 (lima) orang yang telah menjadi korban.

9. Untuk penanganan aspek social PT. Pertamina telah melakukan:

  • Pemeriksaan medis masyarakat ± 1.666 jiwa
  • Pembangunan dapur umum
  • Pembukaan posko medis
  • Pembagian masker ± 5.000 orang
  • Menerjunkan tim gast test untuk memastikan daerah perkampungan aman dari paparan minyak.

10. Pertamina harus bertanggung jawab:

  • Perbaikan pipa transfer 20 inch yang putus, sehingga kapasitas kilang RU V Balikpapan dapat kembali normal
  • Berkoordinasi dengan KLHK untuk penyelesaian sengketa Lingkungan dan Pemulihan Lingkungan 
  • Tindak lanjut / penyelesaian aspek hokum (terkait dengan klaim terhadap pihak yang menyebabkan putusnya pipa, klaim asuransi).
  • Mengganti Rugi terhadap Lingkungan korban dan perbaikan kerusakan.

 

Berita Terkait
Data Masih Kosong
Data Masih Kosong