Kalimantan Timur
Perpres No.50 Grand Design Perlindungan Konsumen, BPSK Sudah Terbentuk di Berau dan Samarinda

SAMARINDA- Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setdaprov Kaltim Ir H Ichwansyah mengatakan, terbitnya Peraturan Presiden Nomor 50 tahun 2017 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen merupakan grand design perlindungan konsumen yang menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, pelaku usaha dan masyarakat. 

"Melalui Perpres ini sifat upaya perlindungan konsumen menjadi lebih multisektoral, masif, sinergis, harmonis dan terintegrasi.  Perpres  ini  diharapkan semakin memperkuat komitmen pemerintah untuk mewujudkan konsumen yang cerdas, iklim usaha yang kondusif, serta hubungan yang sehat antara pelaku usaha dan konsumen," kata Ichwansyah usai  mengambil sumpah dan melantik anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Samarinda, Provinsi Kaltim  periode 2018-2023 yang dilaksanakan di Ruang  Rapat Tepian II Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (11/7).  

Dikatakan, Indonesia dan tentu saja Kaltim sudah pasti memerlukan strategi nasional perlindungan konsumen karena konsumen Indonesia rentan diekploitasi dengan banyaknya kasus yang merugikan konsumen saat ini. "Selain itu perlindungan konsumen bersifat lintas sektor sehingga perlu wadah untuk menyelaraskan langkah," ujaranya.

Ichwansyah mengatakan, ada sembilan sektor yang menjadi prioritas penyelenggaraan perlindungan konsumen di tahun 2017 – 2019 adalah obat, makanan dan minuman, jasa keuangan, jasa pelayanan publik,  perumahan/properti, jasa transportasi, jasa layanan kesehatan, jasa telekomunikasi, barang konsumsi tahan lama dan  E-Commerce. Dan  berdasarkan hasil survei indeks keberdayaan konsumen (IKK) tahun 2016, untuk tingkat nasional berada diangka 30,86 sedangkan IKK Kaltim sebesar 27,74. 

"Ini menunjukkan bahwa konsumen Indonesia masih berada di tingkat paham akan hak-haknya (20,1–40,0), namun belum sepenuhnya mampu menggunakan untuk menentukan pilihan konsumsi serta belum mampu memperjuangkan haknya sebagai konsumen dan  enggan menuntut haknya apabila merasa dirugikan," paparnya.

Melihat kondisi perlindungan konsumen saat ini, lanjut Ichwansyah pemerintah dituntut untuk terus mengembangkan upaya perlindungan konsumen. Salah satu upaya yang telah kita laksanakan di Kaltims esuai dengan amanat UU Nomor 8 tahun 1999 Tentang  Perlindungan Konsumen.

"Saat ini, di Kaltim baru  Kabupaten  Berau dan Kota Samarinda yang  sudah terbentuk BPSK, walaupun demikian kami harapkan para anggotanya, bisa langsung bekerja cepet dalam memberikan pelayanan penanganan dan penyelesaaian sengketa konsumen," pesan Ichwansyah.(mar/sul/ri/humasprov kaltim)

Berita Terkait