SAMARINDA- Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setdaprov Kaltim Ir H Ichwansyah mengatakan, terbitnya Peraturan Presiden Nomor 50 tahun 2017 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen merupakan grand design perlindungan konsumen yang menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, pelaku usaha dan masyarakat.
"Melalui Perpres ini sifat upaya perlindungan konsumen menjadi lebih multisektoral, masif, sinergis, harmonis dan terintegrasi. Perpres ini diharapkan semakin memperkuat komitmen pemerintah untuk mewujudkan konsumen yang cerdas, iklim usaha yang kondusif, serta hubungan yang sehat antara pelaku usaha dan konsumen," kata Ichwansyah usai mengambil sumpah dan melantik anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Samarinda, Provinsi Kaltim periode 2018-2023 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Tepian II Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (11/7).
Dikatakan, Indonesia dan tentu saja Kaltim sudah pasti memerlukan strategi nasional perlindungan konsumen karena konsumen Indonesia rentan diekploitasi dengan banyaknya kasus yang merugikan konsumen saat ini. "Selain itu perlindungan konsumen bersifat lintas sektor sehingga perlu wadah untuk menyelaraskan langkah," ujaranya.
Ichwansyah mengatakan, ada sembilan sektor yang menjadi prioritas penyelenggaraan perlindungan konsumen di tahun 2017 – 2019 adalah obat, makanan dan minuman, jasa keuangan, jasa pelayanan publik, perumahan/properti, jasa transportasi, jasa layanan kesehatan, jasa telekomunikasi, barang konsumsi tahan lama dan E-Commerce. Dan berdasarkan hasil survei indeks keberdayaan konsumen (IKK) tahun 2016, untuk tingkat nasional berada diangka 30,86 sedangkan IKK Kaltim sebesar 27,74.
"Ini menunjukkan bahwa konsumen Indonesia masih berada di tingkat paham akan hak-haknya (20,1–40,0), namun belum sepenuhnya mampu menggunakan untuk menentukan pilihan konsumsi serta belum mampu memperjuangkan haknya sebagai konsumen dan enggan menuntut haknya apabila merasa dirugikan," paparnya.
Melihat kondisi perlindungan konsumen saat ini, lanjut Ichwansyah pemerintah dituntut untuk terus mengembangkan upaya perlindungan konsumen. Salah satu upaya yang telah kita laksanakan di Kaltims esuai dengan amanat UU Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
"Saat ini, di Kaltim baru Kabupaten Berau dan Kota Samarinda yang sudah terbentuk BPSK, walaupun demikian kami harapkan para anggotanya, bisa langsung bekerja cepet dalam memberikan pelayanan penanganan dan penyelesaaian sengketa konsumen," pesan Ichwansyah.(mar/sul/ri/humasprov kaltim)
31 Desember 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
29 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
22 Januari 2020 Jam 08:54:37
Pemerintahan
18 Februari 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
27 Maret 2021 Jam 06:16:10
Pemerintahan
11 April 2018 Jam 14:05:18
Pemerintahan
29 Mei 2023 Jam 19:18:24
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 19:15:40
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 14:31:31
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 10:05:26
Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 09:57:29
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
30 Oktober 2019 Jam 10:11:20
Kegiatan Pemerintah
17 Maret 2014 Jam 00:00:00
Pendidikan
28 Desember 2016 Jam 00:00:00
Tokoh Inspirasi
30 Mei 2021 Jam 20:35:48
Pendidikan
22 Mei 2018 Jam 21:26:29
Even Olahraga