Personil Tagana Wajib Pahami Pengelolaan Logistik
SAMARINDA – Undang-Undang Nomor 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Undang-Undang Nomor 11/2009 tentang Kesejahteraan Sosial mengamanatkan Kementerian Sosial memiliki tugas pokok dan fungsi di bidang pengungsian serta merencanakan kesiapan pangan, sandang dan kebutuhan dasar lain untuk pengungsi.
“Tupoksi ini kemudian diartikan dalam pengelolaan logistik bencana yang dilaksanakan Kementerian Sosial maupun dinas sosial provinsi serta kabupaten dan kota,” kata Sekretaris Dinas Sosial Kaltim Maryatin Hariningsih saat mewakili Kepala Dinsos pada Pemantapan Kemampuan Pengelolaan Logistik di Samarinda, Senin (24/11).
Menurut dia, pengelolaan logistik merupakan satu rangkaian yang bermula dari pengadaan barang kebutuhan, penerimaan di gudang/wadah penyimpanan, administrasi gudang, pengeluaran atau penyaluran bagi korban bencana hingga tahap pelaporan.
Karenanya, petugas taruna siaga bencana (Tagana) sebagai garis terdepan penanggulangan bencana di Dinas Sosial Kaltim wajin memiliki kemampuan serta pemahaman terhadap pengelolaan logistik bagi korban bencana.
Setiap personil Tagana langsung berhadapan dengan masyarakat khususnya korban bencana, sehingga wajib memahami bagaimana aturan pengelolaan logistik bencana terutama dalam penyaluran, agar lebih baik dan tepat sasaran.
“Tagana adalah personil yang profesional merupakan orang-orang terlatih dalam penanggulangan bencana, baik menghadapi masyarakat (korban bencana) maupun pengelolaan dan penyaluran logistik guna mengurangi beban moril dan materil korban bencana,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Seksi Penanganan Korban Bencana Alam dan Sosial Achmad Rasyidi mengemukakan pelatihan digelar guna meningkatkan kemampuan personil Tagana Kaltim dalam bidang pengelolaan logistik bencana di daerah.
“Pelatihan ini untuk mempersiapkan petugas pengelolaan dan penyediaan logistik korban bencana, sekaligus menangani pengungsi. Melalui pemaparan materi dan disiplin semi militer serta praktek pengelolaan dapur umum,” ujar Achmad Rasyidi.
Pelatihan dilaksanakan empat hari sejak 24-27 Nopember diikuti 40 peserta se-Kaltim dirangkai kegiatan/praktek lapangan di Lapangan Tembak Korem 091/ASN dengan instruktur dari jajaran Korem 091/ASN dan Kodim 0901 Samarinda.(yans/es/hmsprov).
/////FOTO : Sekretaris Dinas Sosial Kaltim Maryatin Hariningsih menyerahkan kelengkapan kepada peserta pelatihan Tagana.(masdiansyah/humasprov)
17 Oktober 2021 Jam 06:42:26
Pemerintahan
26 Maret 2018 Jam 20:26:43
Pemerintahan
13 November 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
27 November 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
17 Januari 2019 Jam 19:45:14
Pemerintahan
11 Juli 2017 Jam 07:48:06
Pemerintahan
22 September 2023 Jam 17:03:23
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 17:01:11
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:56:55
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:53:17
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:49:24
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
05 Juni 2021 Jam 22:35:04
Lingkungan Hidup
19 Juli 2018 Jam 09:02:33
Pendidikan
25 Juli 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
19 September 2018 Jam 19:41:00
Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:39:40
Ibu Kota Negara