Kalimantan Timur
Pertahankan Kondusivitas Wilayah untuk Songsong Kaltim Maju 2030

Dari Perhelatan Kaltim Summit II-2013

Kaltim merupakan bagian dari kompartemen strategis pertahanan Indonesia. Kaltim memiliki karakteristik wilayah yang unik, yaitu didominasi dataran pantai rendah, cekungan perbukitan rendah serta pegunungan tinggi. Kaltim bersama Kalimantan Utara (Kaltara) memiliki wilayah darat (1.038 kilometer) yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia.
Dengan wilayah perbatasan yang cukup panjang Kaltim menjadi beranda NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Kaltim juga memiliki penduduk yang multi etnis, sehingga sering kali dikatakan sebagai miniatur Indonesia. Ditambah dengan kekayaan sumber daya alam (batu bara, emas dan migas) yang berlimpah, Kaltim menjadi bagian penting Indonesia.
Pada perhelatan Kaltim Summit II di Balikpapan 30-31 Juli 2013, Deputi V Bidang Koordinasi Keamanan Nasional Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Irjen Polisi Bambang Suparno, selaku nara sumber mengatakan seiring perumusan kebijakan Visi Kaltim Maju 2030 transformasi ekonomi setelah migas dan batu bara, sangat penting bagi Pemprov untuk tetap mempertahankan kondusivitas wilayah.
Hal itu dilakukan guna mendukung iklim investasi di Kaltim, melalui efektivitas penanganan gangguan keamanan, penegakan hukum yang tegas dan konsisten, optimalisasi peran kepala daerah sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, sinergitas kemitraan, pemberdayaan FKPD (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) dan impelemntasi Inpres Nomor 2/2013 tentang penanganan gangguan keamanan.
Inpres Nomor 2/2013 merupakan dasar dan pedoman bagi instansi terkait untuk secara terkoordinasi, terintegrasi, terarah dan terkendali melalui penuntasan penanganan gangguan keamanan akibat konflik sosial dan terorisme yang terjadi di beberapa daerah. Memperbaiki sistem penanganan gangguan keamanan agar lebih responsif dan dapat diandalkan.
Selanjutnya, mengidentifikasi potensi konflik dan menemukan solusi penyelesaian agar tidak berkembang dan menjadi gangguan keamanan. Serta meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
Sesuai tindak lanjut dari Inpres tersebut, para Gubernur, Bupati dan Walikota harus segera membentuk Tim Terpadu Tingkat Daerah. Kemudian menyusun rencana aksi terpadu penanganan gangguan keamanan dalam negeri di daerahnya dengan berpedoman pada rencana aksi terpadu nasional.
Mengkoordinasikan pelaksanaan peningkatan efektivitas penanganan gangguan keamanan dalam negeri di daerah. Segera memberikan penjelasan kepada publik mengenai terjadinya gangguan keamanan dalam negeri di daerahnya sebagai akibat konflik sosial dan terorisme serta perkembangan penanganannya. Melaporkan pelaksanaannya kepada Menkopolhukam.
“Kekayaan sumber daya alam Kaltim yang berlimpah bisa menjadi sumber konflik sosial, jika pengelolaannya tidak tepat. Untuk itu, Pemprov harus memperhatikan itu dengan serius, selain sumber konflik lainnya seperti kasus tumpang tindih lahan dan isu SARA yang kerap kali dihembuskan oleh oknum provokator di daerah,” ucapnya.
Selain itu, juga diperlukan koordinasi dan komunikasi yang baik dari kabupaten/kota dengan provinsi maupun pusat. Sehingga setiap permasalahan yang terjadi di daerah segera dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat sasaran. (her/hmsprov)

///Foto : Dari  Kapolda Kaltim Irjend Pol Dicky A Totoy, Gubernur Kaltim Dr  H Awang Faroek Ishak, Pangdam VI Mulawarman Mayjen TNI Dicky Wainal Usman dan Plt Ketua DPRD Kaltim H Syahrun saat menghadiri HUT Polri tahun 2013.(dok/humasprov kaltim)


 

Berita Terkait
Government Public Relation