Kalimantan Timur
Pertama di Indonesia, Delegasikan Kewenangan Pada Camat

Kaltim Launching Ijin Usaha Satu Lembar

 

SAMARINDA – Kaltim menjadi provinsi pertama di Indonesia yang mengimplementasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98/2014 tentang Perijinan untuk Usaha Mikro dan Kecil, yang ditandai dengan pendelegasian kewenangan pemberian ijin usaha mikro dan kecil (IUMK) kepada kecamatan.

Bertempat di komplek perdagangan Citra Niaga Samarinda, sebagai salah satu pusat usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di ibukota Kaltim, Pelaksana Tugas (Plt) Sekprov Kaltim Dr H Rusmadi MS menyerahkan 16 IUMK kepada pelaku usaha mikro dan kecil dari Samarinda, Balikpapan, Kutai Kartanegara dan Kutai Timur, Kamis (27/11).

Menurut Rusmadi, launching pemberian IUMK ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah terhadap pembangunan sektor UMKM. Pemprov memberikan apresiasi kepada kabupaten/kota khususnya Samarinda, Balikpapan, Kutai Kartanegara dan Kutai Timur yang secara cepat telah mengeluarkan kebijakan pendelegasian penerbitan IUMK kepada kecamatan dan dalam bentuk ijin satu lembar.

“Ini merupakan direktif langsung Pak Gubernur kepada jajaran SKPD terkait dan kabupaten/kota se-Kaltim untuk menindaklanjuti Perpres 98/2014. Disamping juga komitmen kita yang menempatkan pembangunan UMKM sebagai prioritas dalam Visi Kaltim Maju 2018,” kata Rusmadi usai membacakan sambutan tertulis Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak.

Pada 2013 terdapat sekitar 444.425 unit usaha kecil  di Kaltim,  yang menyerap cukup banyak tenaga kerja. Tantangan yang dihadapi saat ini adalah kesulitan yang dialami mayoritas pelaku usaha mikro dan kecil dalam mendapatkan akses pengembangan usaha. Salah satu penyebab utamanya adalah sulitnya mendapatkan pembiayaan karena berdasarkan aturan-aturan perbankan, mereka dinilai tidak layak diberikan kredit.

Melalui penerbitan ijin satu lembar untuk usaha mikro dan kecil, lanjut Rusmadi, semua pelaku usaha dengan omzet tidak lebih dari Rp400 juta/bulan akan mendapat kepastian hukum berusaha yang sah untuk menjalankan usaha di Kaltim dan bahkan di seluruh wilayah Indonesia.

Dengan ijin usaha satu lembar ini, pelaku usaha mikro dan kecil akan mendapat kemudahan berusaha, akses ke perbankan dan permodalan yang selama ini seringkali terganjal saat proses pembukaan rekening di bank karena kewajiban untuk mempunyai NPWP, akta notaris, dasar hukum perusahaan dan sebagainya.

“Ijin usaha satu lembar juga membebaskan para pelaku usaha mikro dan kecil dari seluruh retribusi yang dipungut oleh pemerintah pusat dan daerah,” tambahnya.

Rusmadi menambahkan Kaltim menjadi yang terdepan dalam pengimplementasian Perpres 98/2014 ini. Menurut Rusmadi, Perpres ini selaras dengan fokus  pembangunan Kaltim 2013-2018, dimana salah satu dedicated program atau janji gubernur yang akan diwujudkan selama periode 2013-2018 adalah bantuan permodalan bagi usaha kecil prospektif.

“Kita sudah memiliki PT Jamkrida yang diharapkan dapat bekerja sama dengan bank-bank di Kaltim, terutama dengan BPD Kaltim untuk menyukseskan program ini. Usaha-usaha mikro dan kecil yang usahanya feasible namun tidak bankable dapat dijamin oleh PT Jamkrida Kaltim, sehingga mendapat kemudahan dalam akses permodalan melalui perbankan,” bebernya.

Selanjutnya, kepada seluruh stakeholder terkait khususnya kepada kabupaten/kota yang lain agar secepatnya mengimplementasikan Perpres 98/2014, sehingga diharapkan pada HUT Kaltim ke-58, 9 Januari 2015, seluruh kabupaten/kota telah mengeluarkan ijin usaha mikro dan kecil satu lembar.

Sementara itu, Deputi bidang Kemiskinan, Ketenagakerjaan dan UKM Bappenas, Irianti, mengatakan pendelegasian kewenangan pemberian IUMK kepada kecamatan dalam bentuk ijin satu lembar merupakan momentum sangat baik. Karena memang tujuan dari pemerintahan Jokowi-JK melalui Kabinet Kerja adalah untuk memberikan ruang atau akses UMK kepada sumber daya produktif.

“Ini harus dicontoh oleh daerah lain di Indonesia. Apalagi Kaltim menjadi yang pertama. Kita harapkan Kaltim akan menjadi pusat UMK yang berkembang di Indonesia,” kata Irianti.

Hadir pada kesempatan itu, Wakil Walikota Samarinda H Nusyirwan Ismail, sejumlah Deputi dari Kementerian terkait, Kepala Disperindagkop Kaltim H Ichwansyah, perwakilan dari Pemkot Balikpapan, Pemkab Kukar, Pemkab Kutim serta jajaran Pemkot Samarinda.  (her/sul/es/hmsprov).

 

///FOTO : Pelaksana Tugas (Plt) Sekprov Kaltim Dr H Rusmadi MS menyerahkan berkas izin usaha kepada sejumlah perwakilan pelaku usaha di Kaltim.(heru/humasprov)

 

Berita Terkait
Government Public Relation