Kaltim Launching Ijin Usaha Satu Lembar
SAMARINDA – Kaltim menjadi provinsi pertama di Indonesia yang mengimplementasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98/2014 tentang Perijinan untuk Usaha Mikro dan Kecil, yang ditandai dengan pendelegasian kewenangan pemberian ijin usaha mikro dan kecil (IUMK) kepada kecamatan.
Bertempat di komplek perdagangan Citra Niaga Samarinda, sebagai salah satu pusat usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di ibukota Kaltim, Pelaksana Tugas (Plt) Sekprov Kaltim Dr H Rusmadi MS menyerahkan 16 IUMK kepada pelaku usaha mikro dan kecil dari Samarinda, Balikpapan, Kutai Kartanegara dan Kutai Timur, Kamis (27/11).
Menurut Rusmadi, launching pemberian IUMK ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah terhadap pembangunan sektor UMKM. Pemprov memberikan apresiasi kepada kabupaten/kota khususnya Samarinda, Balikpapan, Kutai Kartanegara dan Kutai Timur yang secara cepat telah mengeluarkan kebijakan pendelegasian penerbitan IUMK kepada kecamatan dan dalam bentuk ijin satu lembar.
“Ini merupakan direktif langsung Pak Gubernur kepada jajaran SKPD terkait dan kabupaten/kota se-Kaltim untuk menindaklanjuti Perpres 98/2014. Disamping juga komitmen kita yang menempatkan pembangunan UMKM sebagai prioritas dalam Visi Kaltim Maju 2018,” kata Rusmadi usai membacakan sambutan tertulis Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak.
Pada 2013 terdapat sekitar 444.425 unit usaha kecil di Kaltim, yang menyerap cukup banyak tenaga kerja. Tantangan yang dihadapi saat ini adalah kesulitan yang dialami mayoritas pelaku usaha mikro dan kecil dalam mendapatkan akses pengembangan usaha. Salah satu penyebab utamanya adalah sulitnya mendapatkan pembiayaan karena berdasarkan aturan-aturan perbankan, mereka dinilai tidak layak diberikan kredit.
Melalui penerbitan ijin satu lembar untuk usaha mikro dan kecil, lanjut Rusmadi, semua pelaku usaha dengan omzet tidak lebih dari Rp400 juta/bulan akan mendapat kepastian hukum berusaha yang sah untuk menjalankan usaha di Kaltim dan bahkan di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan ijin usaha satu lembar ini, pelaku usaha mikro dan kecil akan mendapat kemudahan berusaha, akses ke perbankan dan permodalan yang selama ini seringkali terganjal saat proses pembukaan rekening di bank karena kewajiban untuk mempunyai NPWP, akta notaris, dasar hukum perusahaan dan sebagainya.
“Ijin usaha satu lembar juga membebaskan para pelaku usaha mikro dan kecil dari seluruh retribusi yang dipungut oleh pemerintah pusat dan daerah,” tambahnya.
Rusmadi menambahkan Kaltim menjadi yang terdepan dalam pengimplementasian Perpres 98/2014 ini. Menurut Rusmadi, Perpres ini selaras dengan fokus pembangunan Kaltim 2013-2018, dimana salah satu dedicated program atau janji gubernur yang akan diwujudkan selama periode 2013-2018 adalah bantuan permodalan bagi usaha kecil prospektif.
“Kita sudah memiliki PT Jamkrida yang diharapkan dapat bekerja sama dengan bank-bank di Kaltim, terutama dengan BPD Kaltim untuk menyukseskan program ini. Usaha-usaha mikro dan kecil yang usahanya feasible namun tidak bankable dapat dijamin oleh PT Jamkrida Kaltim, sehingga mendapat kemudahan dalam akses permodalan melalui perbankan,” bebernya.
Selanjutnya, kepada seluruh stakeholder terkait khususnya kepada kabupaten/kota yang lain agar secepatnya mengimplementasikan Perpres 98/2014, sehingga diharapkan pada HUT Kaltim ke-58, 9 Januari 2015, seluruh kabupaten/kota telah mengeluarkan ijin usaha mikro dan kecil satu lembar.
Sementara itu, Deputi bidang Kemiskinan, Ketenagakerjaan dan UKM Bappenas, Irianti, mengatakan pendelegasian kewenangan pemberian IUMK kepada kecamatan dalam bentuk ijin satu lembar merupakan momentum sangat baik. Karena memang tujuan dari pemerintahan Jokowi-JK melalui Kabinet Kerja adalah untuk memberikan ruang atau akses UMK kepada sumber daya produktif.
“Ini harus dicontoh oleh daerah lain di Indonesia. Apalagi Kaltim menjadi yang pertama. Kita harapkan Kaltim akan menjadi pusat UMK yang berkembang di Indonesia,” kata Irianti.
Hadir pada kesempatan itu, Wakil Walikota Samarinda H Nusyirwan Ismail, sejumlah Deputi dari Kementerian terkait, Kepala Disperindagkop Kaltim H Ichwansyah, perwakilan dari Pemkot Balikpapan, Pemkab Kukar, Pemkab Kutim serta jajaran Pemkot Samarinda. (her/sul/es/hmsprov).
///FOTO : Pelaksana Tugas (Plt) Sekprov Kaltim Dr H Rusmadi MS menyerahkan berkas izin usaha kepada sejumlah perwakilan pelaku usaha di Kaltim.(heru/humasprov)
21 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
20 Agustus 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
13 Januari 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
15 November 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
18 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
17 Desember 2019 Jam 18:52:44
Pemerintahan
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
14 Mei 2020 Jam 00:07:23
Kesehatan
16 Februari 2017 Jam 00:00:00
Baznas
17 November 2017 Jam 10:06:45
Perencanaan Pembangunan
02 September 2016 Jam 00:00:00
Pendidikan
03 Juni 2018 Jam 08:19:08
Kolom Minggu