SAMARINDA – Secara umum kegiatan usaha pertambangan batu bara dilakukan tidak secara ramah lingkungan bahkan diindikasi banyak merusak lingkungan. Buktinya, apabila terjadi curah hujan cukup tinggi maka berisiko selain banjir juga tanah longsor serta banyak lahan pertanian yang tertimbun lumpur limbah galian tambang. “Pertambangan batu bara banyak merusak lingkungan dan hanya menyengsarakan rakyat,” kata Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak di hadapan jajaran Kemenko Polhukam, pekan lalu.
Dia menyebutkan pada tahun 2017 ada sekitar 1.404 ijin usaha pertambangan (IUP) yang tersebar di seluruh wilayah kabupaten dan kota se-Kaltim. Efek dari kegiatan yang tidak ramah lingkungan itu telah menyisakan tidak kurang 332 void (lubang tambang) di kawasan pertambangan yang belum ditutup (reklamasi). Bahkan beberapa void diantaranya telah menjadi lubang maut karena menelan korban jiwa masyarakat sekitar kawasan pertambangan sebab tenggelam di kubangan air itu. “Jadi saya beranggapan selama ini pertambangan batu bara hanya membawa masalah bagi masyarakat dan lingkungan,” tegasnya.
Karenanya, peralihan atau perlimpahan kewenangan IUP dari pemerintah kabupaten dan kota ke provinsi akan dimanfaatkan gubernur untuk melakukan evaluasi dan penertiban. Menurut Awang, ratusan kegiatan usaha pertambangan yang perlu ditertibkan bahkan tidak sedikit yang harus dicabut ijinnya. “Pencabutan IUP telah dilakukan baik melalui keputusan bupati dan walikota maupun gubernur. Yang pasti perusahaan yang melanggar aturan dan tidak memperhatikan tata kelola lingkungan yang baik pasti kita cabut,” ungkapnya.
Gubernur menambahkan pihaknya telah membuat kebijakan berupa moratorium untuk ijin perkebunan, pertambangan batu bara dan kehutanan. “Kami meminta pusat melalui kementerian terkait agar bisa membantu program moratorium di daerah. Sebab masih ada yang berusaha di sini tapi kewenangannya pusat,” jelasnya. (yans/sul/humasprov)
01 Maret 2021 Jam 15:56:09
Lingkungan Hidup
22 November 2021 Jam 21:43:01
Lingkungan Hidup
04 April 2021 Jam 22:16:54
Lingkungan Hidup
28 Juni 2022 Jam 07:25:49
Lingkungan Hidup
05 November 2019 Jam 22:51:21
Lingkungan Hidup
24 Oktober 2019 Jam 08:44:12
Lingkungan Hidup
07 Juni 2023 Jam 22:28:17
Kegiatan Pemerintah
07 Juni 2023 Jam 22:21:42
Gubernur Kaltim
07 Juni 2023 Jam 18:07:32
Wakil Gubernur Kaltim
06 Juni 2023 Jam 20:22:45
Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
04 Juni 2020 Jam 23:50:22
Kesehatan
05 Mei 2020 Jam 19:13:09
Kepemudaan dan Olahraga
02 Desember 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
13 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
15 November 2022 Jam 08:36:59
Gubernur Kaltim