SAMARINDA – Secara umum kegiatan usaha pertambangan batu bara dilakukan tidak secara ramah lingkungan bahkan diindikasi banyak merusak lingkungan. Buktinya, apabila terjadi curah hujan cukup tinggi maka berisiko selain banjir juga tanah longsor serta banyak lahan pertanian yang tertimbun lumpur limbah galian tambang. “Pertambangan batu bara banyak merusak lingkungan dan hanya menyengsarakan rakyat,” kata Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak di hadapan jajaran Kemenko Polhukam, pekan lalu.
Dia menyebutkan pada tahun 2017 ada sekitar 1.404 ijin usaha pertambangan (IUP) yang tersebar di seluruh wilayah kabupaten dan kota se-Kaltim. Efek dari kegiatan yang tidak ramah lingkungan itu telah menyisakan tidak kurang 332 void (lubang tambang) di kawasan pertambangan yang belum ditutup (reklamasi). Bahkan beberapa void diantaranya telah menjadi lubang maut karena menelan korban jiwa masyarakat sekitar kawasan pertambangan sebab tenggelam di kubangan air itu. “Jadi saya beranggapan selama ini pertambangan batu bara hanya membawa masalah bagi masyarakat dan lingkungan,” tegasnya.
Karenanya, peralihan atau perlimpahan kewenangan IUP dari pemerintah kabupaten dan kota ke provinsi akan dimanfaatkan gubernur untuk melakukan evaluasi dan penertiban. Menurut Awang, ratusan kegiatan usaha pertambangan yang perlu ditertibkan bahkan tidak sedikit yang harus dicabut ijinnya. “Pencabutan IUP telah dilakukan baik melalui keputusan bupati dan walikota maupun gubernur. Yang pasti perusahaan yang melanggar aturan dan tidak memperhatikan tata kelola lingkungan yang baik pasti kita cabut,” ungkapnya.
Gubernur menambahkan pihaknya telah membuat kebijakan berupa moratorium untuk ijin perkebunan, pertambangan batu bara dan kehutanan. “Kami meminta pusat melalui kementerian terkait agar bisa membantu program moratorium di daerah. Sebab masih ada yang berusaha di sini tapi kewenangannya pusat,” jelasnya. (yans/sul/humasprov)
27 November 2020 Jam 00:58:44
Lingkungan Hidup
20 Juli 2013 Jam 00:00:00
Lingkungan Hidup
23 Juli 2018 Jam 19:27:51
Lingkungan Hidup
06 Desember 2018 Jam 20:28:19
Lingkungan Hidup
28 Agustus 2019 Jam 18:30:20
Lingkungan Hidup
05 November 2019 Jam 23:09:08
Lingkungan Hidup
02 Desember 2023 Jam 19:46:35
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 21:56:47
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 15:26:11
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 15:16:34
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
30 November 2023 Jam 22:23:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
24 Maret 2020 Jam 12:37:52
Berita Acara
17 Desember 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
10 Juli 2018 Jam 19:44:29
Pemerintahan
13 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Pendidikan
30 September 2016 Jam 00:00:00
Prestasi