SAMARINDA - Provinsi Kaltim merupakan salah satu provinsi terluas di Indonesia dan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 tentang rencana tata ruang provinsi (RTRWP) Kalimantan Timur. Dimana memiliki kawasan peruntukan pertanian khususnya tanaman pangan sebesar 412.096 hektar (ha) dengan luasan lahan yang sudah digarap mencapai 138.924 ha.
Namun, memiliki luas kawasan peruntukan pertanian tanaman pangan tersebut, Kaltim masih belum mampu secara mandiri memenuhi kebutuhan komoditi pangan utamanya. “Sampai saat ini, komoditas beras masih harus mendatangkan dari Pulau Jawa dan Sulawesi,” kata Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak. Menurut dia, permasalahan utama yang dihadapi dalam upaya mendorong kemandirian pangan adalah alih fungsi lahan dan berkurang jumlah keluarga petani.
Karenanya, Pemprov Kaltim telah menyusun Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Perda itu mengantisipasi tuntutan kebutuhan dalam mengembangkan bisnis terutama investasi perkebunan dan pertambangan yang mendorong dilakukannya konversi lahan pertanian. Alih fungsi lahan pertanian dapat terjadi karena petani yang hidup kurang sejahtera dari hasil lahan mereka sehingga menjual lahan produktifnya. Tercatat pada tahun 2013 jumlah luas sawah di Kaltim seluas 144.745 ha dan pada 2016 menurun menjadi 118.324 ha.
Sedangkan turunnya keluarga petani bahwa jumlah masyarakat yang bekerja di sektor pertanian pada 2017 telah terjadi penurunan sebesar 103.829 petani dari tahun 2013. “Mengalami penurunan sebesar 28,45 persen dalam waktu lima tahun. Dimana jumlah masyarakat yang bekerja pada sektor pertanian arti luas pada 2013 sekitar 432.277 orang,” sebutnya. Dia mengungkapkan menurunnya jumlah petani disebabkan petani seringkali mengalami kerugian dalam menjalankan usaha tani.
Selain itu, mindset (pola pikir) petani bahwa profesi petani diidentikkan dengan kemiskinan, kurang pendidikan dan profesi orang tua. Faktor lain yang tak kalah pentingnya adalah faktor alam dan faktor konversi lahan yang disebabkan kebijakan pembangunan. Oleh sebab itu, Pemprov melalui instansi teknis terkait terus mengembangkan teknologi pertanian dengan penerapan teknologi dan ilmu pengetahuan bagi sumber daya pertanian. “Selain mencetak SDM pertanian yang andal dan unggul. Juga, meningkatkan kemampuan petani untuk menerapkan teknologi pertanian,” ungkapnya. Awang menambahkan Pemprov terus mendorong ketersediaan teknologi yang merata di wilayah terpencil dan membuka keterbatasan modal di lembaga perbankan milik daerah (Bankaltimtara) .(yans/sul/humapsrov)
13 September 2016 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
23 Januari 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
02 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
20 Juli 2018 Jam 18:20:19
Pertanian dan Ketahanan Pangan
09 September 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
13 Februari 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
02 Maret 2022 Jam 22:13:11
Kegiatan Pemerintah
09 September 2021 Jam 20:38:59
Kegiatan Pemerintah
25 November 2014 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
11 September 2014 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
02 April 2016 Jam 00:00:00
Kepemudaan dan Olahraga