JAKARTA – Dalam upaya menjaga kondusifitas pelayanan kepada masyarakat, utamanya penyelenggaraan pemerintahan, maka pejabat daerah diminta untuk sembarangan mengeluarkan rekomendasi.
Penegasan itu disampaikan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) saat pertemuan dengan gubernur dan wakil gubernur anggota Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di kediaman Jalan Diponegoro Menteng Jakarta Pusat, Rabu (20/1).
Wapres JK mengharapkan para kepala daerah baik gubernur maupun bupati dan walikota serta para wakilnya, termasuk para pejabat di jajarannya memahami betul Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.
Undang-Undang Nomor 20/2001 mengatur tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan, UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim HM Mukmin Faisyal usai menghadiri pertemuan itu mengungkapkan keinginan pemerintah pusat agar para kepala daerah tidak mudah mengeluarkan rekomendasi. Selama kurun waktu pemerintahan Jokowi-JK sudah ada kepala daerah yang tersangkut hukum.
“Wapres menegaskan agar pejabat daerah memahami betul UU tindak pidana korupsi itu, sehingga tidak mudah mengeluarkan rekomendasi,” kata Mukmin Faisyal.
Mukmin mengakui, pejabat daerah baik gubernur/wagub maupun bupati dan walikota serta wakilnya termasuk pejabat di bawahnya yang tersangkut masalah hukum lebih banyak disebabkan kurang memahami aturan dan mudah mengeluarkan rekomendasi.
Rekomendasi itu dapat memperkaya orang lain dan fatalnya berefek pada kerugian keuangan Negara. Kebijakan itu kemudian terindikasi menjadi tindak pidana korupsi.
Jika setiap pejabat memiliki pemahaman yang benar terkait UU tindak pidana korupsi itu, maka Mukmin yakin tidak akan ada lagi pejabat yang mengeluarkan rekomendasi dengan mudah bahkan sembarangan
Sebaliknya, pekerjaan proyek yang akan dilaksanakan di daerah harus sesuai prosedur dan terlebih dulu dilakukan melalui proses tender. Sebab lanjut Wagub, apabila pejabat Negara di daerah terkena kasus hukum tentunya akan mengganggu penyelenggaraan roda pemerintahan. Bahkan, program-program percepatan pembangunan dipastikan akan terkendala.
“Inilah maksud wapres mengumpulkan kita semua tadi malam (kemarin). Beliau mengingatkan agar pejabat daerah berhati-hati dalam mengemban tugas dan tidak sembarangan mengeluarkan rekomendasi,” ungkap Mukmin Faisyal.
Pertemuan Wapres Jusuf Kalla dengan pengurus APPSI dipimpin Ketua Umum Dewan Pengurus APPSI Syahrul Yasin Limpo yang juga Gubernur Sulawesi Selatan. Tampak hadir, Gubernur Jawa Timur, Sumatera Selatan, Papua, Sulawesi Barat, Maluku, Jawa Barat dan Jawa Tengah. (yans/sul/humasprov)
03 November 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
04 April 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
13 Januari 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
08 Januari 2019 Jam 21:32:56
Pemerintahan
05 Januari 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
24 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
29 Mei 2023 Jam 19:18:24
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 19:15:40
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 14:31:31
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 10:05:26
Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 09:57:29
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
11 Desember 2018 Jam 22:04:23
Kegiatan Silaturahmi
03 Juli 2022 Jam 18:28:21
Gubernur Kaltim
19 Desember 2019 Jam 22:29:07
Kehumasan
16 Januari 2015 Jam 00:00:00
Perencanaan Pembangunan
12 September 2022 Jam 22:35:14
Gubernur Kaltim