JAKARTA – Dalam upaya menjaga kondusifitas pelayanan kepada masyarakat, utamanya penyelenggaraan pemerintahan, maka pejabat daerah diminta untuk sembarangan mengeluarkan rekomendasi.
Penegasan itu disampaikan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) saat pertemuan dengan gubernur dan wakil gubernur anggota Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di kediaman Jalan Diponegoro Menteng Jakarta Pusat, Rabu (20/1).
Wapres JK mengharapkan para kepala daerah baik gubernur maupun bupati dan walikota serta para wakilnya, termasuk para pejabat di jajarannya memahami betul Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.
Undang-Undang Nomor 20/2001 mengatur tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan, UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim HM Mukmin Faisyal usai menghadiri pertemuan itu mengungkapkan keinginan pemerintah pusat agar para kepala daerah tidak mudah mengeluarkan rekomendasi. Selama kurun waktu pemerintahan Jokowi-JK sudah ada kepala daerah yang tersangkut hukum.
“Wapres menegaskan agar pejabat daerah memahami betul UU tindak pidana korupsi itu, sehingga tidak mudah mengeluarkan rekomendasi,” kata Mukmin Faisyal.
Mukmin mengakui, pejabat daerah baik gubernur/wagub maupun bupati dan walikota serta wakilnya termasuk pejabat di bawahnya yang tersangkut masalah hukum lebih banyak disebabkan kurang memahami aturan dan mudah mengeluarkan rekomendasi.
Rekomendasi itu dapat memperkaya orang lain dan fatalnya berefek pada kerugian keuangan Negara. Kebijakan itu kemudian terindikasi menjadi tindak pidana korupsi.
Jika setiap pejabat memiliki pemahaman yang benar terkait UU tindak pidana korupsi itu, maka Mukmin yakin tidak akan ada lagi pejabat yang mengeluarkan rekomendasi dengan mudah bahkan sembarangan
Sebaliknya, pekerjaan proyek yang akan dilaksanakan di daerah harus sesuai prosedur dan terlebih dulu dilakukan melalui proses tender. Sebab lanjut Wagub, apabila pejabat Negara di daerah terkena kasus hukum tentunya akan mengganggu penyelenggaraan roda pemerintahan. Bahkan, program-program percepatan pembangunan dipastikan akan terkendala.
“Inilah maksud wapres mengumpulkan kita semua tadi malam (kemarin). Beliau mengingatkan agar pejabat daerah berhati-hati dalam mengemban tugas dan tidak sembarangan mengeluarkan rekomendasi,” ungkap Mukmin Faisyal.
Pertemuan Wapres Jusuf Kalla dengan pengurus APPSI dipimpin Ketua Umum Dewan Pengurus APPSI Syahrul Yasin Limpo yang juga Gubernur Sulawesi Selatan. Tampak hadir, Gubernur Jawa Timur, Sumatera Selatan, Papua, Sulawesi Barat, Maluku, Jawa Barat dan Jawa Tengah. (yans/sul/humasprov)
05 Mei 2020 Jam 16:25:32
Pemerintahan
06 Juli 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
13 Februari 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
14 Februari 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
16 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
17 Desember 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
07 Agustus 2022 Jam 22:11:30
PKK
07 Agustus 2022 Jam 22:05:22
Sumber Daya Manusia
07 Agustus 2022 Jam 21:58:01
PKK
07 Agustus 2022 Jam 21:57:37
Pertanian dan Ketahanan Pangan
07 Agustus 2022 Jam 21:52:15
Gubernur Kaltim
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
30 Juli 2021 Jam 22:44:50
Sosialisasi Masyarakat
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
09 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi
04 Juli 2014 Jam 00:00:00
Pendidikan
23 Juli 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
17 Desember 2019 Jam 14:29:12
Kesehatan