Kalimantan Timur
Perubahan OPD Tuntut Profesionalisme ASN

 

SAMARINDA – Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah membawa konsekuensi fundamental terutama terhadap organisasi pemerintahan.

Khususnya pemerintah daerah sejak akhir 2016 sudah harus melakukan perubahan organisasi atau organisasi perangkat daerah (OPD) baik provinsi maupun kabupaten dan kota.

Demikian Kaltim telah terjadi perubahan nomenklatur satuan kerja perangkat daerah (SKPD) ke OPD atau terjadi perampingan karena penghapusan maupun peleburan organisasi.

“Perubahan ini tidak hanya sebatas nomenklatur dan struktur organisasi tetapi juga kewenangan,” kata Kepala Pusat Kajian Pendidikan Pelatihan Aparatur (PKP2A) III Lembaga Administrasi Negara (LAN) Samarinda Mariman Darto.

Perubahan terpenting lanjutnya, perubahan struktur organisasi berimbas pada perubahan kewenangan sebagai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) PNS atau aparatur sipil negara (ASN).

Karenanya, perubahan tetap harus disikapi ASN sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat secara positif bahkan mampu meningkatkan kinerjanya.

Selain itu, perubahan berimbas pada organisasi pengembangan SDM aparatur dimana Badan Pendidikan dan Pelatihan menjadi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Menyikapi kondisi itu maka PKP2A III LAN menggelar rapat konsolidasi kediklatan yang diikuti seluruh daerah di wilayah Kalimantan.

Kegiatan bertemakan Optimalisasi Peran dan Fungsi BPSDM Pasca Perubahan Kelembagaan Dalam Rangka Pengembangan Kapasitas ASN di Kalimantan diikuti 100 peserta.

Mariman berharap ada strategi kebijakan guna optimalisasi peran dan fungsi BPSDM agar semakin berkontribusi dalam pengembangan kapasitas ASN di Kalimantan.

“Diharapkan mampu menghasilkan kesepahaman dalam dukungan terhadap proses pengembangan kapasitas ASN demi menuju ASN Profesional,” jelas Mariman.

Kegiatan rutin tahunan yang digelar di Kampus PKP2A III LAN menghadirkan pengambil kebijakan di dalam pengelolaan ASN.

Kepala LAN RI Adi Suryanto selaku narasumber dan hadir Kepala BPSDM, Kepala BKD, Kepala Unit Kediklatan dari Kementerian/Lembaga Pemerintah dan Non Kementerian serta Pejabat Fungsional Widyaiswara wilayah Kalimantan.(yans/sul/humasprov)

Berita Terkait
Government Public Relation