JAKARTA - Sumber pendapatan asli daerah (PAD) di Kalimantan Timur, salah satunya berasal dari pajak atas alat berat. Untuk menjaga kelangsungan pembangunan yang berkelanjutan, perusahaan tambang, mineral dan perkebunan yang menggunakan alat berat diharapkan taat membayar pajak.
Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim Hadi Mulyadi menguraikan saat ini tarif pajak atas alat-alat berat yang berlaku sesuai denganUndang-Undang (UU) Nomor 28 tahun 2009 jauh lebih rendah dari pada tarif yang diatur dalam UU Nomor 34 tahun 2000. Tarif PKB turun 60 persen dari 0,5 persen menjadi 0,2 persen. Sedangkan tarif BBN-KB I alat-alat berat turun 75 persen dari 3 persen menjadi 0,75 persen. UU Nomor 28 tahun 2009 tersebut kini sedang dalam tahap perubahan sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami berharap pimpinan perusahaan yang memiliki alat berat tetap membayar pajak sesuai undang-undang yang berlaku sambilmenunggu revisi Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009," kata Hadi saat memberi arahan pada Rapat Koordinasi Regional BadanPendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi se-Kalimantan terkait pemungutan atas pengenaan pajak alat berat, di Jakarta, Selasa (16/10).
Tak bisa dipungkiri, lanjut Hadi, aktivitas pertambangan, kehutanan dan perkebunan yang menggunakan alat berat dapat merusak lingkungan dan infrastruktur. Karenanya diperlukan biaya besar untuk pemeliharaan dan perawatan lingkungan. Sementara, dana APBN yang masuk ke kas daerah tidak dapat menunjang secara penuh kebutuhan pembiayaan untuk pemeliharaan, perawatan dan pembangunan infrastruktur di daerah. "Sarana dan prasarana di Kalimantan sangat berbeda dengan di Jawa. Ini terjadi karena prioritas pembangunan awal berada di Jawa. Oleh karena itu pajak daerah perlu dikuatkan," ujar dia.
Rapat Koordinasi dihadiri sejumlah pejabat Kementerian Keuangan, DPRD Kaltim, serta Kepala Bapenda dari provinsi se-Kalimantan. (yuv/sul/humasprov kaltim)
02 Desember 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
29 Juli 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
06 Januari 2020 Jam 13:34:37
Pemerintahan
08 Oktober 2021 Jam 21:56:30
Pemerintahan
21 Desember 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
29 April 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
29 Mei 2023 Jam 19:18:24
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 19:15:40
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 14:31:31
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 10:05:26
Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 09:57:29
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
27 Februari 2020 Jam 06:35:52
Event
28 September 2017 Jam 10:53:14
Perencanaan Pembangunan
16 Oktober 2019 Jam 21:41:05
Pelatihan, Kepegawaian
11 Maret 2022 Jam 23:38:57
Ibu Kota Negara
24 Januari 2020 Jam 14:52:27
Kegiatan Silaturahmi