JAKARTA - Sumber pendapatan asli daerah (PAD) di Kalimantan Timur, salah satunya berasal dari pajak atas alat berat. Untuk menjaga kelangsungan pembangunan yang berkelanjutan, perusahaan tambang, mineral dan perkebunan yang menggunakan alat berat diharapkan taat membayar pajak.
Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim Hadi Mulyadi menguraikan saat ini tarif pajak atas alat-alat berat yang berlaku sesuai denganUndang-Undang (UU) Nomor 28 tahun 2009 jauh lebih rendah dari pada tarif yang diatur dalam UU Nomor 34 tahun 2000. Tarif PKB turun 60 persen dari 0,5 persen menjadi 0,2 persen. Sedangkan tarif BBN-KB I alat-alat berat turun 75 persen dari 3 persen menjadi 0,75 persen. UU Nomor 28 tahun 2009 tersebut kini sedang dalam tahap perubahan sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami berharap pimpinan perusahaan yang memiliki alat berat tetap membayar pajak sesuai undang-undang yang berlaku sambilmenunggu revisi Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009," kata Hadi saat memberi arahan pada Rapat Koordinasi Regional BadanPendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi se-Kalimantan terkait pemungutan atas pengenaan pajak alat berat, di Jakarta, Selasa (16/10).
Tak bisa dipungkiri, lanjut Hadi, aktivitas pertambangan, kehutanan dan perkebunan yang menggunakan alat berat dapat merusak lingkungan dan infrastruktur. Karenanya diperlukan biaya besar untuk pemeliharaan dan perawatan lingkungan. Sementara, dana APBN yang masuk ke kas daerah tidak dapat menunjang secara penuh kebutuhan pembiayaan untuk pemeliharaan, perawatan dan pembangunan infrastruktur di daerah. "Sarana dan prasarana di Kalimantan sangat berbeda dengan di Jawa. Ini terjadi karena prioritas pembangunan awal berada di Jawa. Oleh karena itu pajak daerah perlu dikuatkan," ujar dia.
Rapat Koordinasi dihadiri sejumlah pejabat Kementerian Keuangan, DPRD Kaltim, serta Kepala Bapenda dari provinsi se-Kalimantan. (yuv/sul/humasprov kaltim)
13 Maret 2019 Jam 18:48:12
Pemerintahan
03 Mei 2021 Jam 16:34:18
Pemerintahan
26 November 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
22 September 2018 Jam 14:42:18
Pemerintahan
19 Maret 2019 Jam 19:03:13
Pemerintahan
10 Maret 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
02 Desember 2023 Jam 19:46:35
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 21:56:47
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 15:26:11
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 15:16:34
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
30 November 2023 Jam 22:23:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
29 Agustus 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
30 Juni 2021 Jam 22:04:20
Sosialisasi Masyarakat
16 Juli 2014 Jam 00:00:00
Pendidikan
14 Desember 2016 Jam 00:00:00
Pembangunan
25 Agustus 2020 Jam 21:38:20
Rapat Koordinasi Pemerintah