Angkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit
SAMARINDA – Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kaltim, Joko Setiono mengungkapkan permasalahan yang dihadapi dalam penanganan ruas jalan di Kaltim saat ini adalah masih banyaknya jalan nasional, provinsi dan kabupaten/kota yang dilewati oleh hauling batu bara dan angkutan perkebunan kelapa sawit.
Dikatakan Joko, saat ini Pemprov melalui instansi terkait sedang dalam tahap sosialisasi Perda Nomor 10/2012 tentang Ketentuan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit. Diperkirakan sosialisasi tentang Perda tersebut kepada pihak terkait selesai pada pertengahan 2014.
“Setelah Perda itu berlaku untuk diterapkan, tidak ada alasan lagi bagi pihak pertambangan maupun perkebunan untuk menggunakan jalan-jalan umum yang statusnya milik negara, provinsi maupun kabupaten/kota,” kata Joko di ruang kerjanya, Rabu (19/6).
Dengan Perda tersebut, lanjut dia, perusahaan batu bara dan kelapa sawit di Kaltim seyogyanya dapat membuat jalan khusus untuk melangsungkan kegiatannya masing-masing. Jika tetap melewati jalan-jalan umum, maka konsekuensinya tentu adalah sanksi ataupun perlakuan denda kepada pengguna jalan tersebut.
Karena sebagaimana diketahui secara umum, kendaraan angkutan batu bara maupun angkutan kelapa sawit memiliki tonase yang rata-rata lebih dari 15 ton. Sementara muatan sumbu terberat untuk kondisi jalan provinsi maupun nasional di Kaltim masih kelas IIIA, yang mampu menampung sumbu terberat kendaraan hanya delapan ton.
“Jika tonase yang melewati jalan umum tersebut lebih dari delapan ton, maka terjadi penurunan daya dukung kondisi jalan kita,” ucapnya.
Joko menyebut kelebihan tonase kendaraan merupakan salah satu permasalahan yang sampai sekarang masih dilematis. Karena, jika sekarang diberlakukan sanksi sesuai UU Nomor 34/2008, secara otomatis perekonomian Kaltim juga tidak berkembang.
Dan disatu sisi, sambung dia, jika kondisi seperti ini dibiarkan terus menerus maka beban pemerintah juga akan semakin bertambah dari segi pembiayaan pemeliharaan jalan-jalan yang kondisinya rusak ringan dan rusak berat.
Untuk itu, ia berharap dengan dengan pemberlakuan Perda Nomor 10/2012 maka pihak perusahaan batubara maupun kelapa sawit dapat menaati Perda tersebut dan bekerjasama dengan Pemprov dan Pemkab/Pemkot setempat.
“Kita ingin ruas-ruas jalan semua dalam kondisi mantap, sehingga masyarakat sebagai pengguna jalan dapat merasakan manfaatnya. Perlu kerjasama yang baik antara seluruh pemangku kepentingan, terutama bagi kalangan dunia usaha (batubara dan kelapa sawit) agar tidak menggunakan jalan umum untuk angkutan kegiatannya,” harapnya. (her/hmsprov)
///Foto : Mulai 2014 angkutan batu bara dan sawit harus memiliki jalan sendiri dan tidak diperkenankan menggunakan jalan milik negara, provinsi dan kabupaten/kota.(Ist)
01 November 2018 Jam 21:13:21
Perhubungan
16 Mei 2013 Jam 00:00:00
Perhubungan
05 Juni 2018 Jam 19:38:21
Perhubungan
18 Februari 2018 Jam 19:44:55
Perhubungan
26 Mei 2017 Jam 00:00:00
Perhubungan
03 Juni 2013 Jam 00:00:00
Perhubungan
19 September 2023 Jam 18:24:12
Gubernur Kaltim
19 September 2023 Jam 18:21:48
Agenda Pemerintah
19 September 2023 Jam 18:19:02
Gubernur Kaltim
19 September 2023 Jam 18:16:29
Gubernur Kaltim
19 September 2023 Jam 18:13:20
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
03 September 2016 Jam 00:00:00
Kepemudaan dan Olahraga
06 Februari 2021 Jam 21:58:22
Kepemudaan dan Olahraga
20 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Pendidikan
02 Desember 2015 Jam 00:00:00
Kebudayaan dan Pariwisata
14 Januari 2018 Jam 19:20:34
Pekerjaan Umum