SAMARINDA – Relokasi terhadap warga Desa Mulawarman Kecamatan Tenggarong Seberang Kutai Kartanegara (Kukar) sulit direalisasikan terkecuali didukung Keputusan Presiden (Keppres).
Menurut Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak, kesulitan dihadapi pemerintah karena ketiadaan lahan yang bisa dijadikan kawasan relokasi. Selain itu, pemerintah juga mengalami keterbatasan anggaran untuk melakukan relokasi terhadap 3 ribu warga atau 812 kepala keluarga (KK) desa tersebut.
“Masyarakat minta relokasi tapi tidak mungkin dilakukan karena memerlukan dana yang besar selain lahan tidak tersedia,” katanya, akhir pekan lalu.
Permintaan relokasi warga lanjut Awang, karena desanya baik pemukiman maupun lahan pertanian yang telah ditempati sejak 1981 masuk konsesi dua perusahaan tambang batubara.
Yakni, PT Jembayan Muara Bara (JMB) dan PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC) yang beraktivitas sejak 2003.
Karenanya, gubernur meminta pihak perusahaan (JMB dan KPUC) wajib memperhatikan bahkan membangunkan sarana dan prasarana berupa infrastruktur dasar masyarakat.
Diantaranya, pembangunan pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas plus), ketersediaan air minum (air bersih) dan jalan standar PU serta listrik sesuai standar PLN.
“Kita wajibkan saja perusahaan menata desa secara baik. Jalan dan air minum standar PU juga Puskesmas dan listrik wajib disediakan oleh kedua perusahaan yang beroperasi di sana,” tegas Awang.
Masyarakat Desa Mulawarman menurut gubernur harus menerima ganti rugi yang layak mengingat kawasan mereka sebelumnya merupakan sentra pertanian dan salah satu lumbung padi di Kutai Kartanegara.
Pengembangan desa ini telah dilakukan pemerintah sejak 1981 melalui program transmigrasi dengan luas lahan 526 hektar dan jumlah kepala keluarga hanya sebanyak 263 KK kala itu.
Gubernur menegaskan masyarakat desa harus diselamatkan dari ketidaksediaan infrastruktur dasar karena wilayahnya telah dikuasai perusahaan tambang batubara.
“Saya sudah berkomitmen tidak ada lahan pertanian yang berkurang. Tetapi sebaliknya, setiap tahun terus bertambah seiring dengan ditetapkannya Kaltim sebagai provinsi yang berkontribusi mewujudkan swasembada pangan nasional,” harap Awang Faroek. (yans/sul/es/humasprov)
13 Juni 2014 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
26 September 2019 Jam 10:43:47
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
13 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
11 Juli 2018 Jam 20:16:25
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
23 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
26 April 2020 Jam 19:07:21
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
02 Oktober 2023 Jam 22:37:43
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:33:50
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
02 Oktober 2023 Jam 22:31:41
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:23:12
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:19:56
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
22 Januari 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
02 Maret 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
12 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Pendidikan
20 April 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
08 September 2022 Jam 21:11:11
Ibu Kota Negara