Mempermudah koodinasi dalam pembangunan di daerah
SAMARINDA–Dalam upaya mempermudah koordinasi dalam mendukung pembangunan di daerah, kedudukan perusahaan-perusahaan pengelola sumber daya alam (SDA) di Kaltim, harus berkantor di wilayah operasionalnya.
Imbauan ini sesungguhnya sudah disampaikan Gubernur Awang Faroek Ishak sejak beberapa tahun lalu, namun nyatanya banyak yang tidak mematuhi.
"Selama ini baru imbauan. Karena kurang diperhatikan, kita akan buatkan perda-nya (peraturan daerah)," tegas Awang usai menerima pimpinan dan manajemen Tepian TV di ruang kerja Gubernur Kaltim, Kamis (15/1).
Awang menambahkan, di manapun di dunia ini menerapkan hal sama. Di Amerika Serikat sekalipun semua perusahaan yang mengelola SDA kantornya harus ada di negara bagian lokasi operasionalnya. Tidak semua ada di Washington atau Newyork. Seperti untuk usaha pertambangan lahannya dipastikan di Denver dan sektor minyak di Texas.
"Demikian juga di Kaltim, ke depan diharapkan kantor pusat pengelola SDA, tidak boleh lagi di Jakarta. Semua harus berkantor di Kaltim untuk memudahkan koordinasi pembangunan daerah," tegasnya.
Menurut Awang Faroek, keinginan agar perusahaan-perusahaan berkantor di Kaltim tidak lain untuk memudahkan koordinasi mengajak keterlibatan sektor swasta membangun daerah. Kondisinya sejak gubernur menjabat pada 2008 hingga sekarang tidak satupun pimpinan perusahaan yang hadir saat diundang rapat karena semua berkantor di Jakarta.
"Perusahaan selalu mengutus orang yang ke berapa untuk menghadiri undangan gubernur. Akibatnya perwakilan perusahaan tersebut tidak bisa mengambil keputusan segera saat diinstruksikan gubernur, sehingga menghambat proses koordinasi dan komunikasi," sindir Awang.
Gubenrur lalu menceritakan pengalaman beberapa tahun lalu, ketika salah seorang pimpinan perusahaan baru mengetahui dirinya adalah gubernur Kaltim saat berada dalam satu pesawat. Padahal komunikasi sangat penting untuk mensinergikan program pembangunan dan aktifitas usaha perusahaan-perusahaan.
"Oleh karena itu, kita harapkan semua harus berkantor di Kaltim. Jangan hanya mengeruk kekayaan alamnya saja, tapi tidak pernah melihat kondisi masyarakat sekitar. Makanya seluruh perusahaan wajib berkantor di Kaltim," tegasnya. (mar/sul/hmsprov)
14 Juli 2014 Jam 00:00:00
Sosial
29 Juli 2017 Jam 08:10:52
Sosial
18 November 2021 Jam 22:15:59
Sosial
18 Juni 2013 Jam 00:00:00
Sosial
14 Oktober 2021 Jam 22:55:19
Sosial
01 Mei 2018 Jam 02:23:01
Sosial
08 Desember 2023 Jam 18:56:58
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 18:03:53
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 14:07:24
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 11:20:15
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 11:18:01
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Februari 2018 Jam 18:13:12
Pembangunan
09 Desember 2020 Jam 14:12:28
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
25 Mei 2020 Jam 13:24:09
Penanggulangan Bencana
25 November 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
26 Januari 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan