SAMARINDA – Mulai saat ini setiap perusahaan pertambangan batu bara yang beroperasi di Kaltim wajib memiliki ijin pinjam pakai. Hal itu ditegaskan Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak saat pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim di Pendopo Lamin Etam, Jumat (22/6). Menurut dia, kegiatan usaha yang mengeksploitasi alam Benua Etam itu perlu dilakukan pembenahan dan penataan dengan melibatkan Pemprov Kaltim.
“Perlu diketahui bahwa ijin pinjam pakai perusahaan batu bara selama ini tidak dilakukan dengan melibatkan Pemprov,” katanya.
Penataan dan pembenahan ijin pinjam pakai kawasan pertambangan batu bara sangat penting ujarnya, terutama berkaitan dengan penetapan tata ruang wilayah provinsi.
Khususnya, penetapan peruntukan lahan atau kawasan pertambangan agar tidak terjadi tumpang tindih lahan maupun permasalahan lainnya terkait pengelolaan suatu kawasan.
Karenanya, perlu dilakukan penertiban oleh pemprov terhadap ijin pinjam pakai suatu kawasan pertambangan batu bara. Apalagi selama ini lanjutnya, banyak terjadi tumpang tindih lahan karena ijin peruntukan tidak berdasarkan tara ruang yang telah ditetapkan.
Gubernur meminta instansi terkait yang menangani perijinan pertambangan agar bekerjasama dengan Badan Koordinasi Tata Ruang Daerah (BKTRD) untuk penertiban perijinan.
Diungkapkannya, BKTRD dikomandoi Asisten Pemerintahan dan Administrasi Pembangunan Setdaprov Kaltim yang memiliki tupoksi merevisi tata ruang wilayah. “Revisi segera tata ruang kita. Tim harus aktif bersama BKTRD untuk melakukan penertiban perijinan suatu kawasan terutama pertambangan batu bara,” harapnya.
Dia menambahkan saat ini kewenangan penanganan dan penertiban perijinan berada di Pemprov Kaltim, sedangkan kabupaten dan kota sudah tidak berhak lagi. “Kita tidak akan menerbitkan ijin baru. Tetapi hanya melakukan penertiban dan penataan peruntukan suatu kawasan. Jangan sampai kawasan potensial dan produktif harus beralih fungsi ke pertambangan,” tegasnya. (yans/sul/humasprov)
02 November 2018 Jam 18:25:03
Ketetapan Pemerintah
19 Februari 2019 Jam 02:53:53
Ketetapan Pemerintah
13 Januari 2020 Jam 09:17:53
Ketetapan Pemerintah
02 Desember 2021 Jam 22:48:52
Ketetapan Pemerintah
19 November 2018 Jam 21:13:26
Ketetapan Pemerintah
23 Maret 2023 Jam 13:54:47
FCPF-CF
23 Maret 2023 Jam 13:41:20
Wakil Gubernur Kaltim
23 Maret 2023 Jam 13:28:48
Even Olahraga
23 Maret 2023 Jam 13:17:46
Lingkungan Hidup
22 Maret 2023 Jam 14:30:39
Administrasi Pembangunan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
09 Februari 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
31 Oktober 2021 Jam 20:55:57
Berita Acara
17 November 2016 Jam 00:00:00
Perhelatan Nasional
08 Maret 2022 Jam 20:18:07
DWP
26 Oktober 2018 Jam 18:51:16
Kepemudaan dan Olahraga