SAMARINDA – Mulai saat ini setiap perusahaan pertambangan batu bara yang beroperasi di Kaltim wajib memiliki ijin pinjam pakai. Hal itu ditegaskan Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak saat pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim di Pendopo Lamin Etam, Jumat (22/6). Menurut dia, kegiatan usaha yang mengeksploitasi alam Benua Etam itu perlu dilakukan pembenahan dan penataan dengan melibatkan Pemprov Kaltim.
“Perlu diketahui bahwa ijin pinjam pakai perusahaan batu bara selama ini tidak dilakukan dengan melibatkan Pemprov,” katanya.
Penataan dan pembenahan ijin pinjam pakai kawasan pertambangan batu bara sangat penting ujarnya, terutama berkaitan dengan penetapan tata ruang wilayah provinsi.
Khususnya, penetapan peruntukan lahan atau kawasan pertambangan agar tidak terjadi tumpang tindih lahan maupun permasalahan lainnya terkait pengelolaan suatu kawasan.
Karenanya, perlu dilakukan penertiban oleh pemprov terhadap ijin pinjam pakai suatu kawasan pertambangan batu bara. Apalagi selama ini lanjutnya, banyak terjadi tumpang tindih lahan karena ijin peruntukan tidak berdasarkan tara ruang yang telah ditetapkan.
Gubernur meminta instansi terkait yang menangani perijinan pertambangan agar bekerjasama dengan Badan Koordinasi Tata Ruang Daerah (BKTRD) untuk penertiban perijinan.
Diungkapkannya, BKTRD dikomandoi Asisten Pemerintahan dan Administrasi Pembangunan Setdaprov Kaltim yang memiliki tupoksi merevisi tata ruang wilayah. “Revisi segera tata ruang kita. Tim harus aktif bersama BKTRD untuk melakukan penertiban perijinan suatu kawasan terutama pertambangan batu bara,” harapnya.
Dia menambahkan saat ini kewenangan penanganan dan penertiban perijinan berada di Pemprov Kaltim, sedangkan kabupaten dan kota sudah tidak berhak lagi. “Kita tidak akan menerbitkan ijin baru. Tetapi hanya melakukan penertiban dan penataan peruntukan suatu kawasan. Jangan sampai kawasan potensial dan produktif harus beralih fungsi ke pertambangan,” tegasnya. (yans/sul/humasprov)
05 Juni 2020 Jam 13:42:44
Ketetapan Pemerintah
16 Juni 2021 Jam 21:15:22
Ketetapan Pemerintah
26 Juli 2021 Jam 11:25:16
Ketetapan Pemerintah
19 November 2018 Jam 21:13:26
Ketetapan Pemerintah
06 Agustus 2020 Jam 19:36:51
Ketetapan Pemerintah
27 Desember 2017 Jam 08:58:39
Ketetapan Pemerintah
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
22 Juli 2013 Jam 00:00:00
Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
18 Januari 2020 Jam 14:25:24
Kebudayaan dan Pariwisata
13 Februari 2019 Jam 17:05:00
Perhubungan
02 September 2022 Jam 09:30:28
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
22 Maret 2013 Jam 00:00:00
Kesehatan