Kalimantan Timur
Perusahaan Tambang Wajib Memiliki Ijin Pinjam Pakai

Gubernur Awang Faroek Ishak

SAMARINDA – Mulai saat ini setiap perusahaan pertambangan batu bara yang beroperasi di Kaltim wajib memiliki ijin pinjam pakai. Hal itu ditegaskan Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak saat pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim di Pendopo Lamin Etam, Jumat (22/6). Menurut dia, kegiatan usaha yang mengeksploitasi alam Benua Etam itu perlu dilakukan pembenahan dan penataan dengan melibatkan Pemprov Kaltim. 

“Perlu diketahui bahwa ijin pinjam pakai perusahaan batu bara selama ini tidak dilakukan dengan melibatkan Pemprov,” katanya.

Penataan dan pembenahan ijin pinjam pakai kawasan pertambangan batu bara sangat penting ujarnya, terutama berkaitan dengan penetapan tata ruang wilayah provinsi.

Khususnya, penetapan peruntukan lahan atau kawasan pertambangan agar tidak terjadi tumpang tindih lahan maupun permasalahan lainnya terkait pengelolaan suatu kawasan.

Karenanya, perlu dilakukan penertiban oleh pemprov terhadap ijin pinjam pakai suatu kawasan pertambangan batu bara. Apalagi selama ini lanjutnya, banyak terjadi tumpang tindih lahan karena ijin peruntukan tidak berdasarkan  tara ruang yang telah ditetapkan.

Gubernur meminta instansi terkait yang menangani perijinan pertambangan agar bekerjasama dengan Badan Koordinasi Tata Ruang Daerah (BKTRD) untuk penertiban perijinan.

Diungkapkannya, BKTRD dikomandoi Asisten Pemerintahan dan Administrasi Pembangunan Setdaprov Kaltim yang memiliki tupoksi merevisi tata ruang wilayah. “Revisi segera tata ruang kita. Tim harus aktif bersama BKTRD untuk melakukan penertiban perijinan suatu kawasan terutama pertambangan batu bara,” harapnya.

Dia menambahkan saat ini kewenangan penanganan dan penertiban perijinan berada di Pemprov Kaltim, sedangkan kabupaten dan kota sudah tidak berhak lagi. “Kita tidak akan menerbitkan ijin baru. Tetapi hanya melakukan penertiban dan penataan peruntukan suatu kawasan. Jangan sampai kawasan potensial dan produktif harus beralih fungsi ke pertambangan,” tegasnya. (yans/sul/humasprov)

Berita Terkait
Government Public Relation