Perusahaan Tambang Wajib Terapkan GMP
SAMARINDA–Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak mengharapkan agar setiap perusahaan pertambangan memperhatikan pelestarian lingkungan hidup yang diwujudkan secara konsisten berdasarkan kaidah-kaidah penambangan yang baik (good mining practice/GMP). Khususnya perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan batu bara yang tersebar hampir di seluruh kabupaten dan kota di Kaltim.
“Kegiatan penambangan dalam pemanfaatan sumber daya alam akan melahirkan dampak terhadap lingkungan hidup,” ujar Awang Faroek.
Apabila tidak dikelola baik maka bisa menimbulkan dampak kerusakan lingkungan di sekitar penambangan yang akhirnya menimbulkan bencana seperti tercemarnya air sungai, danau, tanah longsor, banjir serta pencemaran zat beracun.
Kegiatan usaha pertambangan batu bara mendapat sorotan dunia karena berdampak terhadap lingkungan hidup. Akibat dampak buruk penambangan hendaknya menjadi pelajaran bagi semua pihak agar usaha penambangan dilaksanakan hati-hati dan bertanggung jawab.
Dijelaskannya, usaha penambangan batu bara ditinjau dari segi geologis maka beberapa daerah di Kaltim memiliki bahan galian tambang batu bara yang cukup potensial dan depositnya hampir merata di seluruh wilayah kabupatan dan kota.
Lokasi ditemukannya batu bara telah dilakukan penambangan sejak puluhan tahun silam bahkan sejak masa penjajahan Belanda dan Jepang. Di Kaltim diperkirakan terdapat kandungan batu bara sebanyak 6,45 milyar ton dan usaha penambangan selama ini dilakukan oleh para pemilik Kuasa Pertambangan (KP) dan PKP2B.
Di masa sekarang ini lanjut gubernur, kegiatan penambangan batu bara baik KP maupun Perjanjian Karya Pengelolaan Pertambangan Batubara (PKP2B) di Kaltim makin diintensifkan.
Berdasarkan sumber dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim menyebutkan perkembangan produksi batu bara Kaltim terus meningkat dan telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap penerimaan negara serta pendapatan daerah.
Tercatat produksi pada tahun 2007 sebanyak 104.133.815 ton terus meningkat tahun 2012 mencapai 216.669.424 ton, sehingga sektor pertambangan dan penggalian berperan dalam pembentukan PDRB pada tahun 2013 sebesar Rp 182,538 miliar atau sebesar 42,9 persen.
“Komitmen reklamasi tambang dan pengelolaan lingkungan hidup serta pembinaan terhadap perusahaan pertambangan maupun masyarakat di sekitarnya (program CSR) harus dilaksanakan dengan baik dan bertanggung jawab,” harap Awang Faroek Ishak. (yans/sul/hmsprov)
/////Foto : Gubernur Awang Faroek Ishak saat melakukan peninjauan ke lokasi tambang batu bara. Reklamasi dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan syarat yang tidak boleh ditawar-tawar. (dok/humasprov)
25 September 2014 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
04 Juni 2014 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
04 November 2021 Jam 21:45:35
Energi dan Sumber Daya Mineral
30 Maret 2013 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
19 Februari 2019 Jam 22:46:26
Energi dan Sumber Daya Mineral
18 Juni 2014 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
22 September 2023 Jam 17:03:23
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 17:01:11
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:56:55
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:53:17
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:49:24
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
27 Februari 2016 Jam 00:00:00
Agama
05 Oktober 2019 Jam 14:02:42
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
08 April 2015 Jam 00:00:00
Pendidikan
18 Juli 2013 Jam 00:00:00
Politik
15 Januari 2023 Jam 22:30:17
Wakil Gubernur Kaltim