SAMARINDA – Kembali Gubernur Kaltim H Awang Faroek Ishak menegaskan setiap perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan batubara wajib melakukan reklamasi atas eks lahan-lahan operasi mereka.
“Reklamasi itu wajib hukumnya bagi perusahaan pertambangan batubara dan tidak bisa ditawar-tawar,” katanya.
Karena selama ini menurut Awang, perusahaan-perusahaan pertambangan batubara itu banyak meninggalkan permasalahan bagi masyarakat di eks lahan penambangan.
Diantaranya, banyak lubang menganga di eks lahan operasional dan tidak ditutup pasca penambangan. Padahal lanjut gubernur, lubang-lubang itu sangat rentan menimbulkan permasalahan lingkungan masyarakat sekitar bahkan membahayakan nyawa manusia.
Terbukti sebut Awang, hingga saat ini sudah puluhan nyawa anak-anak juga orang dewasa yang melayang akibat lubang-lubang menganga tersebut.
Terhadap pemulihan kondisi lingkungan tersebut ujarnya, tidak saja hanya dilakukan pemerintah provinsi tetapi bagaimana pemerintah kabupaten dan kota bersikap tegas.
“Karena yang punya wilayah bahkan ijin kegiatan penambangan pun sebelumnya kan bupati dan walikota. Jadi mereka harus tegas bahkan menindak perusahaan yang tidak mau mereklamasi lahan-lahannya,” tegas Awang.
Selain itu, Pemprov Kaltim melalui instansi terkait didukung aparat berwenang telah melakukan penghentian sementara aktifitas produksi sejumlah perusahaan. Utamanya, terhadap perusahaan yang di lahan mereka telah terjadi kasus menghilangkan nyawa orang akibat lubang-lubang tambang yang tidak direklamasi.
Selain dilakukan penghentian sementara operasional perusahaan juga ada perusahaan yang masih diproses secara hukum. Pemeriksaan ini ujarnya, sebagai tindak lanjut dari melalaikan kewajiban menutup lubang tambang yang mengakibatkan kematian manusia.
“Bisa saja perusahaan tambang itu diberi sanksi berat sesuai aturan hukum. Karena lalai menutup lubang tambang berakibat hilang nyawa orang karena tercebur ke lubang tersebut. Tapi itu kewenangan pihak berwajib untuk menegakkannya,” sambung Awang. (yans/sul/humasprov)
19 September 2018 Jam 19:36:15
Pemerintahan
03 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
26 Maret 2018 Jam 20:26:43
Pemerintahan
27 Juni 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
29 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
26 Februari 2015 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
06 Juli 2013 Jam 00:00:00
Perpustakaan
28 Mei 2013 Jam 00:00:00
Kesehatan
28 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
02 Mei 2019 Jam 10:37:24
Hari Nasional