Kalimantan Timur
Perusahaan Wajib Melaksanakan Reklamasi

SAMARINDA – Kembali Gubernur Kaltim H Awang Faroek Ishak menegaskan setiap perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan batubara wajib melakukan reklamasi atas eks lahan-lahan operasi mereka.

“Reklamasi itu wajib hukumnya bagi perusahaan pertambangan batubara dan tidak bisa ditawar-tawar,” katanya.

Karena selama ini menurut Awang, perusahaan-perusahaan pertambangan batubara itu banyak meninggalkan permasalahan bagi masyarakat di eks lahan penambangan.

Diantaranya, banyak lubang menganga di eks lahan operasional dan tidak ditutup pasca penambangan. Padahal lanjut gubernur, lubang-lubang itu sangat rentan menimbulkan permasalahan lingkungan masyarakat sekitar bahkan membahayakan nyawa manusia.

Terbukti sebut Awang, hingga saat ini sudah puluhan nyawa anak-anak juga orang dewasa yang melayang akibat lubang-lubang menganga tersebut.

Terhadap pemulihan kondisi lingkungan tersebut ujarnya, tidak saja hanya dilakukan pemerintah provinsi tetapi bagaimana pemerintah kabupaten dan kota bersikap tegas.

“Karena yang punya wilayah bahkan ijin kegiatan penambangan pun sebelumnya kan bupati dan walikota. Jadi mereka harus tegas bahkan menindak perusahaan yang tidak mau mereklamasi lahan-lahannya,” tegas Awang.

Selain itu, Pemprov Kaltim melalui instansi terkait didukung aparat berwenang telah melakukan penghentian sementara aktifitas produksi sejumlah perusahaan. Utamanya, terhadap perusahaan yang di lahan mereka telah terjadi kasus menghilangkan nyawa orang akibat lubang-lubang tambang yang tidak direklamasi.

Selain dilakukan penghentian sementara operasional perusahaan juga ada perusahaan yang masih diproses secara hukum. Pemeriksaan ini ujarnya, sebagai tindak lanjut dari melalaikan kewajiban menutup lubang tambang yang mengakibatkan kematian manusia.

“Bisa saja perusahaan tambang itu diberi sanksi berat sesuai aturan hukum. Karena lalai menutup lubang tambang berakibat hilang nyawa orang karena tercebur ke lubang tersebut. Tapi itu kewenangan pihak berwajib untuk menegakkannya,” sambung Awang. (yans/sul/humasprov)

Berita Terkait
Government Public Relation