SAMARINDA- Kapolda Kaltim Irjen Pol Safaruddin mengingatkan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Kaltim, baik itu perusahan perkebunan, pertambangan, maupun kehutanan, agar memiliki sarana dan prasarana pemadam kebakaran hutan dan lahan.
"Sebab kalau perusahaan tidak memiliki sarana dan prasarana pemadam kebakaran hutan dan lahan, akan ditindak tegas, dan akan dijadikan tersangka,"kata Safaruudin dalam peparannya pada Rakor Pencegahan Hutan dan Lahan,yang berlangsung di Lamin Etam Samarinda, Rabu (11/2).
Dijelaskan, didalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2001 Pasal 12 mengatakan bahwa setiap orang berkewajiban melakukan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan atau pencemaran lingkungan yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan. Pasal 13 setiap penanggungjawab perusahaan yang usahanya dapat berdampak besar terjadinya kebakaran hutan dan lahan, dan pasal 14 setiap penanggungjawab perusahaan wajib memiliki saran dan prasarana pemadam kebakaran hutan dan lahan yang memadai untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Sementara untuk mengatahui deteksi dini terjadinya kebakaran hutan dan lahan perusahaan harus membuat tower, dan tower tersebut harus ada yang menjaganya setiap waktu untuk melakukan pemantauan apakah ada terjadi kebakaran hutan dan lahan. Atau bisa juga dilihat melalui BMKG atau melalui satelit, begitu pula dengan perangkat organisasi, jadi harus ada devisi, struktur organisasi yang khusus menangani kebakaran, serta harus ada standar operasional prosedur (SOP), dalam penanggulangan bila terjadi kebakaran hutan.
Selain sarana dan persarana pemadam kebakaran hutan dan lahan, persyaratan lainnya juga harus dimiliki setiap perusahaan.
"Semua sarana dan prasarana pemadam kebakaran tersebut wajib dimiliki oleh setiap perusahaan, dan itu akan kami cek nantinya bersama dengan Pangdam,"ujarnya.
Ditegaskan, kalau perusahaan tidak memiliki sarana dan prasarana pemadam kebaran hutan dan lahan, berarti perusahaan yang bersangkutan tidak punya niat untuk melakukan tindakan-tindakan apabila terjadi keabakaran hutan dan lahan.
Dan perusahaan tersebut bisa kena pasal kelalaian dan kesengajaan, dan bisa dijadikan tersangka.
Kapolda juga meminta kepada perwakilan perusahaan, agar dirut yang tidak hadir dalam Rakor pencegahan kebakaran hutan dan lahan yang dilaksnakaan ini, agar disampaikan kepada dirutnya, bahwa kebakarann hutan dan lahan yang terjadi pada areal perusahaan yang bersangkutan dirutnya tidak bisa kena, karena pada saat kejadian dirutnya tidak berada di tempat, dan berdasarkan saksi ahli yang diminta dirut sampai kebawah bisa dijadikan tersangka pembakaran hutan dan lahan.
Tolong disampaikan kepada dirutnya, agar apa yang disampaikan nantinya akan laksanakan, dan Kapolda bersama dengan Pangdam akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) kepada setiap perusahaan,
"Saya sudah bicara dengan Ketua Kejaksaan Tinggi dan Ketua Pengadilan Tinggi, jangan salahkan saya, kalau nanti saya jadikan sebagai tersangka, ini peringatan kepada perusahaan agar bisa melengkapi sarana dan prasarana kebakaran hutan dan lahan, " tegas Safaruddin.(mar/hmsprov)
17 Juni 2020 Jam 15:20:24
Penanggulangan Bencana
25 Maret 2016 Jam 00:00:00
Penanggulangan Bencana
12 April 2013 Jam 00:00:00
Penanggulangan Bencana
05 Februari 2020 Jam 16:07:50
Penanggulangan Bencana
21 Juli 2020 Jam 22:14:14
Penanggulangan Bencana
09 Juli 2020 Jam 21:01:46
Penanggulangan Bencana
03 Juni 2023 Jam 22:25:42
Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 11:26:57
Wakil Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 11:25:15
Kaltim Berduka
03 Juni 2023 Jam 11:22:53
Wakil Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 11:21:06
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
02 Februari 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
11 Maret 2016 Jam 00:00:00
Sosial
21 Desember 2021 Jam 12:24:34
Pertahanan Keamanan
27 Mei 2022 Jam 20:50:38
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
22 Januari 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan