Menambang dengan Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan
SAMARINDA–Pemprov Kaltim melalui Dinas Kehutanan (Dishut) terus berupaya melakukan rehabilitasi kerusakan hutan dan lahan di Kaltim, terutama yang berada di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) ataupun kawasan hutan lindung yang ada usaha tambang menggunakan ijin pinjam pakai kawasan hutan.
Kepala Dishut Kaltim Chairil Anwar mengungkapkan sesuai dengan kebijakan Menteri Kehutanan (Menhut), bagi perusahaan yang menambang menggunakan ijin pinjam pakai kawasan hutan maka harus melakukan rehabilitasi di kawasan menambang dan juga di areal lain sekitar kawasan dengan luasan yang sama.
“Misalkan sebuah perusahaan pertambangan mendapatkan ijin pinjam pakai kawasan hutan seluas 100 hektare, maka selain melakukan reklamasi dan revegetasi pada lahan tambang, mereka juga diwajibkan untuk melakukan rehabilitasi di areal lain dengan luasan yang sama, yakni 100 hektare. Jadi harus mengganti dua kali lipatnya,” ungkap Chairil akhir pekan lalu.
Chairil menjelaskan aturan Menhut yang telah ditetapkan tahun ini, sudah diterapkan di Kaltim. Untuk tahap pertama, Dishut mengarahkan perusahaan pertambangan yang memiliki ijin pinjam pakai agar dapat melakukan rehabilitasi di kawasan Tahura Bukit Soeharto.
Termasuk untuk ijin pinjam pakai seluas 54 hektare di kawasan Hutan Lindung Sungai Manggar untuk pembangunan jalan Tol Balikpapan-Samarinda. Dishut, sebut dia, juga melakukan rehabilitasi di areal lain namun masih di dalam kawasan hutan Lindung Sungai Manggar.
“Rehabilitasi akan dilakukan di sejumlah titik dengan penanaman pohon-pohon jenis lokal, sehingga memperkaya keanekaragaman hayati di kawasan hutan lindung,” sebutnya.
Selain itu, lanjut dia, Dishut tetap mendistribusikan bibit tanaman untuk kelanjutan program nasional penanaman satu miliar pohon. Bibit tersebut akan diserahkan kepada kabupaten/kota, sesuai permintaan dari masing-masing daerah. Jenis bibit yang diserahkan diantaranya gaharu dan trembesi.
“Hingga saat ini, sekitar 127 juta batang pohon yang sudah ditanam yang tersebar di kabupaten/kota se-Kaltim dan Kaltara. Jumlah tersebut akan terus bertambah seiring dengan terus berlanjutnya program Kaltim Green melalui gerakan aksi One Man Five Trees (Omfit) atau Satu Orang Menanam Lima Pohon,” pungkasnya. (her/sul/hmsprov)
Foto : Bukan hanya revegetasi dan reklamasi di areal eks tambang. Perusahaan tambang yang melakukan aktifitas menggunakan ijin pinjam pakai di kawasan hutan diwajibkan untuk melakukan rehabilitasi dua kali lipat. Lebih baik lagi jika penghijauan lahan juga disinergikan dengan pengembangan peternakan sapi atau kambing. Gubernur Awang Faroek Ishak saat meninjau salah satu lahan yang sukses dihijaukan kembali. (dok/humasprov)
02 April 2018 Jam 19:46:04
Kehutanan
17 November 2016 Jam 00:00:00
Kehutanan
08 Februari 2022 Jam 19:43:12
Kehutanan
17 November 2016 Jam 00:00:00
Kehutanan
01 Agustus 2018 Jam 21:50:43
Kehutanan
12 Oktober 2020 Jam 22:27:17
Kehutanan
07 Agustus 2022 Jam 22:11:30
PKK
07 Agustus 2022 Jam 22:05:22
Sumber Daya Manusia
07 Agustus 2022 Jam 21:58:01
PKK
07 Agustus 2022 Jam 21:57:37
Pertanian dan Ketahanan Pangan
07 Agustus 2022 Jam 21:52:15
Gubernur Kaltim
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
30 Juli 2021 Jam 22:44:50
Sosialisasi Masyarakat
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
03 Maret 2019 Jam 21:13:34
Sosialisasi Masyarakat
06 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Kehutanan
11 Februari 2020 Jam 20:14:13
Pemerintahan
02 Juni 2021 Jam 09:53:04
Pendidikan
02 Juli 2013 Jam 00:00:00
Politik