Kalimantan Timur
Peserta Sosialisasi MMR dan SRN Buat Akun Pelaporan

Peserta Sosialisasi MMR dan SRN Buat Akun Pelaporan (yayan/humasprovkaltim)

SANGATTA - Rabu (23/10/2019), Sosialisasi dan Fasilitasi Sistem Measurenment Monitoring and Reporting (MMR) Emisi GRK dan Sistem Regristi Nasional (SRN) dalam rangka partisipasi program Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF CF) masih berlanjut.

Kegiatan hari kedua yang diprakarsai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim atas dukungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama FCPF-CF dipusatkan di Ruang Pelangi 1 Meeting Room Royal Victory Hotel Sangatta Kutai Timur.

Dipandu Muhammad Arsy dari FCPF CF kegiatan kali ini, para peserta sosialisasi dilatih melakukan pembuatan akun MMR (pengukuran, pemantauan dan pelaporan) terhadap deforestasi dan degradasi hutan.

Puluhan peserta dari instansi pemerintah, pemerhati lingkungan, petugas KPH dan masyarakat serta perusahaan di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kutai Timur dilatih memasukkan laporan terkait kegiatan di masing-masing desa/kampung dan perusahaan serta instansi pemerintah.

Disampaikan Muhammad Arsy, untuk Monitoring Reporting Verification (MRV) kewenangan KLHK. Sedangkan kewajiban daerah (Provinsi Kaltim) membuat atau melaksanakan MMR didukung pelaporan instansi pemerintah kabupaten dan desa/kampung, perusahaan dan masyarakat dari tujuh kabupaten. "Apapun nama kegiatannya, berapa besaran biayanya dan berapa lama dilaksanakan. Itu yang dilaporkan atau dimasukkan ke dalam laporan MMR," kata Arsy.

Sedangkan pembuatan akun (pengisian portal data MMR) diinstrukturi Paul Hultera dari WWF Indonesia. Dengan portal mims.wwf.id/kaltim atau sedang dipersiapkan mrv.kaltimprov.go.id.

"Pusatnya ada di Bappeda Kaltim dengan dukungan data DLH provinsi dan kabupaten. Portal ini wajib diisi semua pelaku yang terlibat dalam penurunan emisi. Dari tingkat desa/kampung/masyarakat, perusahaan dan lembaga pemerintah," ujar Paul.(yans/her/humasprovkaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation