Kalimantan Timur
Pilgub Disosialisasikan di Kaltara

Jelang Pencoblosan Pilkada Gubernur Kaltim 2013-2018

SAMARINDA- Jelang pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur Kaltim periode 2013-2018, warga Kalimantan Utara (Kaltara) yang merupakan pecahan dari Provinsi Kaltim juga berhak memberikan hak pilih dalam menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur dalam pesta demokrasi tersebut, pada 10 September 2013.
Hal itu disampaikan Pj Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie ketika dikonfirmasi di Samarinda. Menurut dia, sesuai Undang-Undang Nomor 20/2012 tentang pembentukan Provinsi Kaltara, bahwa selama dua tahun masa transisi, maka semua Perda, Pergub dan ketentuan lain yang masih berlaku di Kaltim dapat dipergunakan di wilayah Kaltara.
“Jadi, warga Kaltara masih berhak memilih. Sepanjang Pemprov Kaltara belum menetapkan Perda atau Pergub,” kata Irianto Lambrie, Kamis (29/8).
Menurut dia, sosialisasi Pilgub Kaltim juga kerap dilakukan, terutama setiap kesempatan Kunjungan Kerja (Kunker) ke lima kabupaten dan kota di Kaltara, yakni Tarakan, Tana Tidung, Malinau, Nunukan dan Bulungan. Bahkan, ketika Rapat Kerja (Raker) bersama Pemkab dan Pemkot juga disosialisasikan, agar dapat mengimbau warga untuk menentukan pilihan dalam Pilgub Kaltim nanti.
“Saya mengimbau agar masyarakat menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada Kaltim sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Saya juga meminta kepada Bupati dan Walikota se-Kaltara melalui perangkat daerah masing-masing untuk terus mensosialisasikan, sehingga masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada Gubernur tersebut,” jelasnya.(jay/hmsprov)
 

Berita Terkait
Government Public Relation