BALIKPAPAN - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian hadir dalam Rapat Koordinasi Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 dan Pengarahan Gugus Tugas Covid-19 di Provinsi Kalimantan Timur, Sabtu (18/7/2020).
Kunjungan Kerja (Kunker) Mendagri tersebut berkenaan dengan kesiapan pelaksanaan Pilkada 2020, sekaligus memberikan pengarahan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kaltim.
Mendagri menyebutkan bahwa pilkada ini adalah amanat dari Undang Udang Pilkada, Undang Undang Nomor 1 tahun 2015 yang diubah menjadi Undang Undang Nomor 10 tahun 2016.
"Sesuai aturan, semestinya pilkada digelar September 2020. Tapi karena Covid-19, kita mencari opsi yang lebih aman buat masyarakat," kata Tito.
Tito menjelaskan, KPU dan jajarannya sudah melaksanakan kegiatan atau program pentahapan. Ada 15 tahapan. Tahapan 1 hingga 5 sudah dikerjakan sampai bulan Maret dan sempat terhenti akibat terjadinya pandemi Covid-19 , sehingga KPU mengeluarkan keputusan untuk menghentikan sisa 10 tahapan. Tahapan ke-6 adalah tahapan yang bersentuhan dan kemudian KPU menunjukan 3 alternatif untuk pemilihan suara.
"Pertama adalah 9 Desember 2020. Kedua Maret 2021 dan ketiga September 2021," kata Tito.
Hadir mendampingi Mendagri Plt. Dirjen Politik Pemerintahan Umum Bahtiar, Dirjen Kependudukan Catatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh, Plt. Dirjen Bina Keuangan Daerah Mochamad Ardian Noevrianto, Plt. Dirjen Bina Adminstrasi Kewilayahan Safrizal, dan Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik.
Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Kesiapan Pelaksanaan Pilkada 2020 di Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim ), Sabtu (18/7/2020) hadir Gubernur Kalimantan Timur H Isran Noor, Pj Sekda Provinsi Kaltim HM Sa'bani, Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK, Walikota Balikpapan HM Rizal Effendi, Bupati Berau H Muharram, Ketua KPU Kaltim Rudiansyah, Ketua Bawaslu Kaltim Muhammad Saipul, Wakapolda Katim Brigjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, Dandim 0905 Balikpapan Kolonel Arm I Gusti Agung Putu Sujarnawa.
Pemilihan Kepala Daerah di tengah pandemi Covid-19 mengharuskan kepatuhan protokol kesehatan. Baik penyelenggara pilkada maupun masyarakat diminta melaksanakan ketentuan terkait protokol kesehatan dari pemerintah.(dea/humasprov kaltim)
22 Juli 2017 Jam 10:49:30
Kegiatan Pemerintah
25 April 2019 Jam 09:33:33
Kegiatan Pemerintah
25 Mei 2021 Jam 23:44:53
Kegiatan Pemerintah
07 Januari 2019 Jam 18:23:07
Kegiatan Pemerintah
17 September 2018 Jam 18:10:25
Kegiatan Pemerintah
22 Januari 2023 Jam 20:27:58
Gubernur Kaltim
22 Januari 2023 Jam 20:25:08
Kegiatan Pemerintah
22 Januari 2023 Jam 20:22:58
Gubernur Kaltim
21 Januari 2023 Jam 20:19:29
Penataan dan Penguatan Organisasi
21 Januari 2023 Jam 20:16:39
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
30 Juli 2021 Jam 22:44:50
Sosialisasi Masyarakat
10 Agustus 2016 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
21 April 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
07 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
20 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan