Kalimantan Timur
Pilkada Serentak 2015 (Bagian 1):

Pilkada Serentak 2015 (Bagian 1):

Salah satu isu menarik dari Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang telah direvisi adalah rencana pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) yang akan dilakukan secara bergelombang dan akan dimulai secara serentak pada Desember 2015. Pertanyaannya adalah, sejauhmana kesiapan kita untuk melakukan pilkada serentak dan substansi apa saja yang terkait dengan rencana perubahan UU tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serta bagaimana dengan kesiapan Kalimantan Timur menghadapi pemilukada serentak.

Berdasarkan catatan Kementerian Dalam Negeri, pada tahun 2015 ada 204 kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2015. Terdiri atas 7 gubernur, yaitu Gubernur Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, dan Gubernur Bengkulu serta 197 bupati/walikota. Apabila ditambah dengan kepala daerah yang habis masa jabatannya pada semester pertama tahun 2016 diikutkan pilkada serentak pada tahun 2015, jumlahnya akan bertambah 59 daerah, sehingga menjadi 263 daerah.

Jika kita menyimak revisi UU Nomor 1 Tahun 2015, beberapa isu penting, antara lain: (1). Penguatan pendelegasian tugas kepada KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai penyelenggara pilkada; (2) Syarat pendidikan bagi calon gubernur dan bupati/walikota, tetap, yaitu berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat; (3). Syarat usia calon gubernur, tetap, yaitu berusia paling rendah 30 tahun dan bupati/walikota paling rendah 25 tahun. (4). Tahapan uji publik dihapus. (5). Syarat dukungan penduduk untuk calon perseorangan dinaikkan. (6). Pembiayaan pilkada dari      APBD didukung APBN. (7). Ambang batas kemenangan 0 persen. Artinya, hanya satu putaran. (8). Yang menangani sengketa hasil pemilukada adalah Mahkamah Konstitusi (MK). (9). Jadwal pilkada dilaksanakan dalam beberapa gelombang.

Gelombang pertama dilaksanakan Desember 2015, untuk yang Akhir Masa Jabatan (AMJ) 2015 dan semester pertama tahun 2016. Gelombang kedua dilaksanakan Februari 2017 untuk AMJ semester kedua tahun 2016 dan seluruh AMJ tahun 2017. Gelombang ketiga dilaksanakan Juni 2018 untuk yang AMJ tahun 2018 dan AMJ tahun 2019. Pilkada serentak secara nasional dilaksanakan tahun 2027. (10). Mekanisme pencalonan adalah paket. Paket pasangan dipilih bersama, yaitu satu kepala daerah dan satu wakil kepala daerah.

Bagaimana dengan Kesiapan Kalimantan Timur?

Ada lima kabupaten/kota di wilayah Provinsi Kalimantan Timur yang akhir masa jabatannya (AMJ) pada tahun 2015, yaitu Kabupaten Mahakam Ulu (22 April 2015), Kutai Kartanegara (30 Juni 2015), Paser (31 Agustus 2015), Berau (15 September 2015), Kota Samarinda (23 September 2015). Kalau ditambah daerah yang AMJnya pada awal Januari sampai dengan 30 Juni 2016, maka akan bertambah empat lagi, yaitu Kabupaten Kutai Timur (13 Februari 2016), Kota Bontang (29 Maret 2016), Kabupaten Kutai Barat (19 April 2016), Kota Balikpapan (29 Mei 2016). Hanya Kabupaten Penajam Paser Utara yang tidak mengikuti pemilukada serentak tahun 2015, karena AMJ Bupati Penajam berakhirnya masih lama, yaitu pada tanggal 31 Juli 2018.

Untuk melakukan pemilukada serentak Bupati/Walikota yang diikuti oleh 9 kabupaten/kota, diperlukan kesiapan semua pihak terkait, seperti Komisi Pemilihan Umum  kabupaten/kota, sebagai penyelenggara pemilihan bupati/walikota, termasuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebagai Panitia Penyelenggara pemilihan di tingkat kecamatan, dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebagai Panitia yang menyelenggarakan pemilihan di tingkat desa/kampung atau kelurahan, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertanggungjawab untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara, Panitia Pengawas Pemilihan kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kampung atau kelurahan, serta pengawas di tiap-tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), kesiapan pengamanan dari Polri dan TNI serta kesiapan Pemerintah Kabupaten/Kota itu sendiri, termasuk dukungan anggaran, dan partisipasi masyarakat.(Bersambung/hmsprov)

Oleh: Moh. Jauhar Efendi *)

*), Penulis adalah Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemdes Prov. Kaltim, mantan camat Babulu dan Penajam.

Berita Terkait
Government Public Relation