SAMARINDA - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim Sri Wahyuni memimpin Rapat Klarifikasi Luas Kawasan Bentang Alam Karst Sangkulirang Mangkalihat di Ruang Tepian II lantai 2 Kantor Gubernur Kaltim, Kamis, (7/4/2022).
Rapat yang diinisiasi Biro Perekonomian Setda Provinsi Kaltim ini digelar secara hybrid (luring dan daring) diikuti instansi terkait, di antaranya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Kehutanan, Dinas PUPR dan Pera, Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perkebunan.
Sri Wahyuni mengungkapkan rapat ini dalam rangka menyamakan persepsi tentang penetapan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Sangkulirang Mangkalihat yang ada di Berau, karena ada berapa kali perubahan di dalam luasannya.
“Karena ada persepsi yang berbeda, bahwa KBAK itu tidak masalah sebenarnya untuk beririsan dengan usaha kebun ataupun usaha kehutanan, terkecuali usaha tambang. Nah itu pun juga tadi informasinya sih tidak semua usaha kebun itu akan menjadi KBAK mungkin ada bagian-bagian tertentu. Dan itu tidak mengurangi hak dari pemilik ijin kebun atau HTI/HPH untuk berusaha dalam KBAK,” ungkap Sri Wahyuni.
Berdasarkan hasil kajian dari tim ahli KBAK Sangkulirang Mangkalihat luasannya sekitar 403 ribu hektar yang masuk dalam dua wilayah kabupaten yaitu Kutai Timur seluas 170 ribu hektar dan Berau 190 ribu hektar.
Untuk Berau yang menjadi bahasan dalam rapat ini, dalam perjalanannya terdapat perbedaan luasan dari yang pertama diusulkan pada 2019 seluas 191 hektar, hingga usulan terakhir setelah melakukan revisi menjadi 106 ribu hektar.
Untuk itu, Sri Wahyuni meminta kepada perangkat daerah terkait untuk segera menindaklanjuti rapat ini, terutama berkoordinasi dengan Badan Geologi sehingga apa saja izin usaha yang masuk dalam KBAK Sangkulirang Mangkalihat bisa diinventarisasi dan diverifikasi, terutama untuk izin usaha kebun, izin usaha hutan dan izin usaha tambang.
“Nah ini barangkali yang kemarin sempat membuat perubahan luasan. Dengan rapat tadi kita ada persepsi yang sama, sambil kita juga minta penjelasan dari Badan Geologi tentang bagaimana yang misalnya ada izin usaha yang tidak aktif apakah dia jadi cadangan atau kita keluarkan dari lahan yang ada,” ucap Sri Wahyuni.
“Jadi ada potensi untuk KBAK di Berau bisa lebih dari 110 ribu hektar, karena usaha-usaha yang tadinya dikeluarkan itu bisa masuk tanpa mengurangi atau membuat yang punya usaha ini terdampak. Tetapi memang tidak terdampak,” pungkas mantan Kepala Dinas Pariwisata Kaltim ini. (her/sul/adpimprov kaltim)
27 April 2022 Jam 00:04:39
Informasi dan Komunikasi
26 Januari 2023 Jam 10:28:26
Informasi dan Komunikasi
12 September 2022 Jam 22:04:23
Informasi dan Komunikasi
09 Maret 2022 Jam 20:26:41
Informasi dan Komunikasi
03 Februari 2022 Jam 19:53:59
Informasi dan Komunikasi
26 Desember 2022 Jam 07:12:02
Informasi dan Komunikasi
22 September 2023 Jam 17:03:23
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 17:01:11
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:56:55
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:53:17
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:49:24
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
07 November 2014 Jam 00:00:00
Kesehatan
22 November 2013 Jam 00:00:00
Kesehatan
16 April 2014 Jam 00:00:00
Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
21 Mei 2013 Jam 00:00:00
Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi
07 Mei 2013 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah