PASER – Pabrik kelapa sawit (PKS) selayaknya membeli tandan buah segar (TBS) kelapa sawit petani sesuai harga yang ditetapkan Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Provinsi Kaltim. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim Ujang Rachmad sesuai hasil rapat fasilitasi penyelesaian harga TBS dan permasalahan kemitraan koperasi di Paser.
Keputusan itu menurut dia, berpatokan pada tim penetapan HTBS provinsi sesuai Standar Permentan Nomor 1 Tahun 2018 sambil menunggu proses kemitraan dilakukan. “Harga beli PKS terhadap TBS sesuai ketetapan berlaku bagi petani pekebun yang sudah bermitra dengan perusahaan. Itu dulu yang terpenting,” katanya.
Diakuinya, pemerintah prihatin dengan kondisi pekebun yang hasil kebunnya dibeli perusahaan masih rendah bahkan jauh dari harga ketetapan tim. Permasalahan yang terjadi di lapangan disebabkan banyaknya tengkulak yang membeli milik pekebun sehingga harga merekalah yang berlaku untuk dibeli pabrik.
Kedepan, mekanisme pembelian dikoordinasikan oleh instansi terkait diantaranya Dinas Pertanian dan Pemkab Paser melakukan pengawasan memastikan berjalannya kesepakatan.
Sementara itu ujarnya, untuk jangka panjang akan dilakukan kemitraan sistem zonasi antara petani dan PKS yang difasilitasi dinas pertanian. Disbun berharap bantuan asosiasi untuk mendata kelompok tani ataupun koperasi untuk memudahkan kemitraan.
Sedangkan petani menyiapkan persyaratan yang diperlukan sesuai ketentuan dalam Permentan Nomor 98 Tahun 2013. Karenanya, pemerintah kabupaten segera melakukan evaluasi terhadap kemitraan yang sudah ada untuk ditata kembali. “Terpenting segera diterbitkannya peraturan bupati (perbup) tentang tata niaga sawit di Paser,” ungkapnya.
Ujang menambahkan semua pihak sepakat untuk dilakukan penyelesaian masalah dengan cara-cara yang bermartabat dan mempercayakannya kepada pemerintah daerah. Rapat dihadiri dan disepakati Pemkab dan PKS yang beroperasi serta bermitra dengan pekebun di Paser, PTPN XIII, Gapki, Apkasindo dan Forum Petani Kelapa Sawit.(yans/sul/ri/humasprov kaltim)
13 September 2022 Jam 06:05:58
Perkebunan
09 Oktober 2018 Jam 18:35:17
Perkebunan
25 Juni 2019 Jam 18:01:20
Perkebunan
12 Desember 2014 Jam 00:00:00
Perkebunan
16 Juli 2013 Jam 00:00:00
Perkebunan
28 Februari 2018 Jam 19:39:01
Perkebunan
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
17 Juli 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
23 November 2019 Jam 15:13:02
Kegiatan Silaturahmi
27 Februari 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
12 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
10 September 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan