Kalimantan Timur
Plt Sekda : Kerja Sama PKT dan Kejati Kaltim Bantu Wujudkan Ketahanan Pangan

Foto Ahmad Riyandi / Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Kalimantan Timur

SAMARINDA - Dalam upaya mewujudkan ketahanan pangan di Benua Etam, Pupuk Kalimantan Timur (PKT) melakukan Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.  

Perjanjian kerja sama tentang koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak yang ditandatangani oleh Direktur Utama PKT Rahmad Pribadi dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim Deden Riki Hayatul Firman disaksikan oleh Plt Sekda Provinsi Kaltim dan Wakajati Kaltim Akmal Abbas di Crystal Ballroom Hotel Mercure Samarinda, Selasa (8/2/2022).  

“Semoga kerja sama ini segera dapat ditindaklanjuti dengan langkah-langkah konkret dan direalisasikan dengan baik, sehingga kegiatan produksi, program dan kegiatan perusahaan pada umumnya terlaksana dengan baik, sesuai bidang tugas dan fungsi masing-masing secara berkesinambungan,” kata Plt Sekda Riza Indra Riadi saat membacakan sambutan Gubernur Kaltim. 

Sebagai salah satu anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero), lanjut Riza, PKT merupakan produsen pupuk urea terbesar di Indonesia, bahkan Asia Tenggara, serta sebagai objek vital nasional (obvitnas) yang patut mendapatkan perlindungan keamanan ekstra. Pemprov Kaltim, sebutnya, memberikan apresiasi yang tinggi kepada PKT karena selama ini turut berkontribusi positif terhadap pembangunan sektor pertanian dalam arti luas di Kaltim dan Indonesia.  

“Terutama penyaluran pupuk bersubsidi, sehingga para petani sangat terbantu dalam meningkatkan produksi pertaniannya,” sebutnya.  

Riza mengatakan perjanjian kerja sama ini tentunya sangat penting dan strategis dalam rangka meningkatkan sinergi dan kemitraan. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, aparatur atau manajemen perusahaan harus bekerja maksimal sesuai peraturan dan ketentuan yang ada. Dan harus dilakukan antisipasi sejak dini untuk menghindari berbagai kemungkinan terjadinya penyimpangan atau kekeliruan yang terkait dengan masalah hukum.  

“Melalui kerja sama ini, saya percaya Kejaksaan Tinggi Kaltim siap sedia memberi bantuan, sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya. Selain itu, sinergi PKT dengan Kejati Kaltim bisa mencegah potensi penyimpangan atau penyelewengan dalam proses distribusi pupuk subsidi yang sangat dibutuhkan petani,” pungkas Riza.  

Kajati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman mengungkapkan pihaknya akan berusaha sebisa mungkin untuk mengawasi penyaluran pupuk subsidi baik dari PKT sebagai produsennya maupun dari distributor ke petani.  

“Kami akan menggerakkan seluruh intelijen kami baik di Kaltim dan Kaltara untuk pengawasan penyaluran pupuk subsidi ini agar tidak ada penyelewengan dalam prosesnya. Perjanjian kerja sama ini bukan hanya di bidang penegakan hukum, tetapi juga kita tawarkan untuk bidang perdata dan tata usaha negara. Kepada seluruh jajaran Kejati Kaltim, saya imbau agar bisa membantu semaksimal mungkin PKT dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan di Kaltim,” kata Deden.  

Sebagai informasi, PKT merupakan produsen pupuk urea terbesar se-Asia Tenggara dan nomor 5 (lima) se-Asia Pasifik. Dengan total produksi setiap tahunnya sebesar 3,4 juta ton. Dengan 700 ribu ton dari total produksi tersebut dipakai untuk kebutuhan domestik, utamanya untuk pupuk subsidi bagi petani yang benar-benar membutukan.  

“Pupuk subsidi haknya rakyat petani yang harus disalurkan tepat sasaran. Di Kaltim masih aman dan kita harapkan bisa berlangsung terus seperti itu. Apalagi jika Kejati Kaltim sudah turun tangan, pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab pasti akan mngurungkan niatnya, sehingga insyaallah melalui kolaborasi ini bisa terwujud ketahanan pangan di Benua Etam,” harap Dirut PKT Rahmad Pribadi. (her/sul/humasprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation