SAMARINDA–Plt Sekda Provinsi Kaltim Riza Indra Riadi menegaskan komitmen tinggi Pemprov Kaltim dalam mempertimbangkan sektor pariwisata sebagai arah transformasi ekonomi Kaltim ke depan. Hal itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Kaltim tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi (Ripparprov) Kaltim Tahun 2022-2025.
“Penyusunan Ripparprov ini merujuk kepada Ripparnas yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025.
Dimana penyelarasan pembangunan kepariwisataan tentunya haruslah tertata secara sinergi, mulai dari pusat, provinsi hingga kabupaten/kota. Sehingga apabila terdapat hal yang tidak sesuai (memerlukan penyesuaian kembali) dengan tujuan Ripparprov dan Ripparnas, maka rencana pembangunan pariwisata kabupaten/kota perlu disesuaikan kembali,” jelas Riza pada Rapat Paripurna ke-6 DPRD Kaltim, Senin (7/2/2022).
Pemprov Kaltim, sebut Riza, untuk mewujudkan pariwisata sebagai arah transformasi ekonomi Kaltim pasca sumber daya alam (SDA) perlu dukungan dari seluruh pihak termasuk legislatif (DPRD Kaltim) dalam hal alokasi anggaran, karena sektor pariwisata sangat membutuhkan infrastruktur dan akses yang mapan dalam pengembangannya dan ini jelas membutuhkan dukungan anggaran.
“Sektor pariwisata merupakan sumber daya alam yang dapat diperbaharui (renewable resources) yang bisa menggantikan tren pertumbuhan ekonomi dari sektor migas yang menurun dan sektor-sektor bersifat renewable yang meningkat. Juga seiring dengan pembangunan hijau berkelanjutan yang sedang dilakukan oleh Pemprov Kaltim. Untuk itu perlu dukungan DPRD Kaltim mengawal pengalokasian anggaran yang cukup untuk sektor pariwisata,” urainya.
Terkait dengan pembangunan dan pengembangan sektor pariwisata di tengah pandemi Covid-19, Riza menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim melalui Dinas Pariwisata telah menyelenggarakan CHSE (Cleanliness/kebersihan, Healthy/kesehatan, Safety/keamanan, dan Environment/lingkungan) di setiap objek wisata di kabupaten/kota untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
“Pemprov juga menyalurkan bantuan Covid-19 dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk seluruh pelaku pariwisata di 10 kabupaten/kota, dan menyalurkan bantuan alat protokol kesehatan di Daya Tarik Wisata (DTW) perwakilan 10 kabupaten/kota, serta melakukan optimalisasi penggunaan teknologi informasi dalam mempromosikan destinasi wisata,” jelasnya.
Selain itu, juga telah dilakukan peningkatan kapasitas kualitas sumber daya manusia (SDM) pelaku pariwisata di daerah, melalui pelatihan maupun workshop serta kerja sama terhadap pelaku usaha pariwisata, mitra kerja pariwisata secara kelembagaan maupun personal.
“Kegiatan tersebut dilakukan secara berkelanjutan dengan sasaran. Pelaku usaha kuliner, pelaku seni kriya, pelaku seni wastra, kelompok sadar wisata, asosiasi yang bergerak pada sektor pariwisata serta masyarakat pelaku pariwisata. Semua dilakukan dengan kolaborasi stakeholder terkait, untuk mencapai kemajuan pembangunan pariwisata di Benua Etam,” pungkasnya. (her/sul/adpimprov kaltim)
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
14 April 2014 Jam 00:00:00
Kesehatan
26 Januari 2022 Jam 17:00:46
Agenda Pemerintah
20 Maret 2013 Jam 00:00:00
Kebudayaan dan Pariwisata
12 Maret 2018 Jam 19:11:51
Kepemudaan dan Olahraga
21 November 2013 Jam 00:00:00
Penanggulangan Bencana