SAMARINDA – PT Permodalan Nasional Madani (PNM Persero) sebagai badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak di bidang jasa keuangan memiliki kewajiban untuk menggerakkan sektor usaha mikro kecil menengah dan koperasi (UMKMK).
Hal itu ditegaskan Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak usai penandatangan kesepakatan bersama Pemerintah Provinsi Kaltim dengan Kejaksaan Tinggi Kaltim dan PT PNM (Persero) di Ruang Serbaguna Ruhui Rahayu, Kamis (6/9).
Menurut dia, lembaga keuangan milik pemerintah ini didirikan sebagai solusi strategis pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan ekonomi masyarakat. “Keberadaan PNM untuk masyarakat Kaltim. Lembaga ini harus menggerakkan dan mengangkat pelaku usaha menengah ke bawah khususnya sektor UMKMK,” katanya.
Prinsip dasar pemerintah membentuk lembaga untuk pengembangan UMKMK terutama pengembangan akses permodalan dan peningkatan kapasitas para pelaku usaha. Bagi gubernur, lembaga keuangan pemerintah ini harus mampu memacu pertumbuhan dan pengembangan sektor UMKMK agar meningkat pula taraf hidup masyarakat.
Sementara itu Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko PT PNM Muhammad Qudrat Gunadi mengatakan PNM sejak 2008 melakukan transformasi bisnis. “Kami melakukan penyaluran pembiayaan secara langsung ke UMKMK dengan mendirikan unit layanan modal mikro yang kini terus berkembang dan tumbuh pesat,” ujarnya.
Dia menambahkan PNM mulai tahun 2009 mendiversifikasi sumber pendanaannya melalui kerjasama dengan pihak ketiga seperti perbankan dan pasar modal. BUMN ini, ungkapnya menjalankan fungsi utama sebagai penggerak sektor UMKMK dengan menerapkan prinsip akuntabilitas dan best practices perseroan terbatas. (yans/sul/humasprov kaltim)
04 Juni 2015 Jam 00:00:00
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
11 Februari 2013 Jam 00:00:00
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
24 Desember 2021 Jam 12:53:13
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
04 Desember 2020 Jam 19:06:54
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
27 September 2020 Jam 21:44:43
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
04 November 2021 Jam 21:41:08
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
22 September 2023 Jam 17:03:23
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 17:01:11
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:56:55
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:53:17
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:49:24
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
18 Maret 2014 Jam 00:00:00
Kehutanan
18 November 2018 Jam 08:55:36
Kolom Minggu
18 Mei 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
02 September 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
21 Maret 2019 Jam 11:23:07
Sosial