Kalimantan Timur
PNM Harus Menggerakkan Sektor UMKMK

Gubernur Awang Faroek Ishak menerima cinderamata dari Muhammad Gunadi.(seno/humasprov kaltim)

SAMARINDA – PT Permodalan Nasional Madani (PNM Persero) sebagai badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak di bidang jasa keuangan memiliki kewajiban untuk menggerakkan sektor usaha mikro kecil menengah dan koperasi (UMKMK).

Hal itu ditegaskan Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak usai penandatangan kesepakatan bersama Pemerintah Provinsi Kaltim dengan Kejaksaan Tinggi Kaltim dan PT PNM (Persero) di Ruang Serbaguna Ruhui Rahayu, Kamis (6/9).

Menurut dia, lembaga keuangan milik pemerintah ini didirikan sebagai solusi strategis pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan ekonomi masyarakat. “Keberadaan PNM untuk masyarakat Kaltim. Lembaga ini harus menggerakkan  dan mengangkat pelaku usaha menengah ke bawah khususnya sektor UMKMK,” katanya.

Prinsip dasar pemerintah membentuk lembaga untuk pengembangan UMKMK terutama pengembangan akses permodalan dan peningkatan kapasitas para pelaku usaha. Bagi gubernur, lembaga keuangan pemerintah ini harus mampu memacu pertumbuhan dan pengembangan sektor UMKMK agar meningkat pula taraf hidup masyarakat.

Sementara itu Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko PT PNM Muhammad Qudrat Gunadi mengatakan PNM sejak 2008 melakukan transformasi bisnis. “Kami melakukan penyaluran pembiayaan secara langsung ke UMKMK dengan mendirikan unit layanan modal mikro yang kini terus berkembang dan tumbuh pesat,” ujarnya.

Dia menambahkan PNM mulai tahun 2009 mendiversifikasi sumber pendanaannya melalui kerjasama dengan pihak ketiga seperti perbankan dan pasar modal. BUMN ini, ungkapnya menjalankan fungsi utama sebagai penggerak sektor UMKMK dengan menerapkan prinsip akuntabilitas dan best practices perseroan terbatas. (yans/sul/humasprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation