Kalimantan Timur
PNS Jadi Calon Kepala Daerah Siap Lepas Status

PNS Jadi Calon Kepala Daerah Siap Lepas Status

SAMARINDA - Jajaran pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi calon kepala daerah atau wakil kepala daerah harus siap mengundurkan diri atau melepas statusnya sebagai PNS. Hal ini sesuai dengan ketentuan pokok UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pasal 1, 2, dan 3, menyatakan setiap pegawai harus mengundurkan diri ketika terlibat politik praktis.

Meski demikian, ada pula UU yang mengatur tentang Pemilukada gubernur, bupati dan walikota, yakni UU Nomor 8/2015 yang menyatakan PNS yang resmi menjadi calon kepala daerah sesuai verifikasi Mahkamah Konstitusi (MK) pada  24 Agustus 2015 harus mengundurkan diri atau pensiun sebagai PNS.

“Dalam membantu gubernur di bidang kepegawaian maka hal itu diperlukan. Ini momentum angkat stigma pegawai yang dianggap tidak bisa jadi pemimpin. Karena itu, pegawai harus membuktikan bisa berkompetisi. Artinya, dengan memberikan contoh bahwa taat aturan perundang-undangan, salah satunya adalah mundur sebagai PNS. Kami pikir, jika mereka punya integritas pasti berani untuk mengundurkan diri,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setprov Kaltim S Adiyat, di Samarinda, Selasa (28/7).

Menurut dia, PNS lingkup Kaltim diminta memegang teguh netralitas dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang akan digelar 9 Desember 2015, di 9 Kabupaten/Kota se Kaltim. Terlebih bagi PNS yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah, harus membulatkan tekad dan bersedia meninggalkan status kepegawaian yang disandang.

“Kalau mau maju harus tulus,  jangan mendua. Jaga harkat, martabat dan wibawa sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Kalau tidak, kelihatan tidak punya pendirian kuat,” jelasnya.

Netralitas tersebut penting diingatkan pada momen menjelang pelaksanaan pemilu seperti sekarang. Jika saat ingin mencalonkan diri tidak mengundurkan diri dikhawatirkan menyalahgunakan jabatan. Padahal, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak sudah mengingatkan agar pejabat publik tidak boleh menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi, termasuk kepentingan politik.

Selain itu, sesuai arahan Presiden Joko Widodo yang disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) 7 Juli 2015. Ada delapan arahan yang salah satunya netralitas pegawai.

“Makanya kalau ada keinginan untuk maju sebagai calon kepala daerah,  segera lapor ke gubernur. Dari 4,36 juta PNS se Indonesia masa tidak berani kompetisi. Diharapkan jika ada yang pensiun 1.000 orang PNS untuk menjadi calon kepala daerah, diharapkan dari jumlah tersebut mampu jadi pahlawan birokrasi. Artinya punya kemampuan memimpin daerah, sehingga stigma pegawai yang kurang bagus, tidak ada di daerah ini,” jelasnya.(jay/sul/es/HmsProv)

///FOTO : S Adiyat

Berita Terkait
Government Public Relation