Kalimantan Timur
PNS Jangan Remehkan Tugas yang Dianggap Kecil

SAMARINDA - Semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah diharapkan tidak meremehkan atau menyepelekan tugas dan tanggungjawab, sekalipun tugas itu tampak kecil dan ringan. Hal kecil akan menjadi besar dan berat, jika dibiarkan dan tidak dilaksanakan.  

“Hal ini sangat terkait dengan kedisiplinan PNS. PNS harus bekerja  cermat dan makin teliti. Dengan bekerja cermat dan teliti, tidak aka nada hal kecil yang akan disepelekan. Jika kesalahan kecil itu diremehkan dan dibiarkan, akan menjadi masalah besar,” kata Sekprov Kaltim Irianto Lambrie di Kantor Gubernur Kaltim Samarinda, Rabu (23/1).

Irianto mencontohkan, dalam pengelolaan keuangan daerah. Misalnya, ada kesalahan penulisan satu angka saja dan jika dijumlahkan tidak tepat, tentu akan bermasalah. Hal ini, menurut dia, kesalahannya kecil, tapi bisa berdampak besar.

Contoh lain misalnya, PNS yang tidak ikut apel pagi, tidak ditegur oleh pimpinannya. Kebiasaan buruk itu sudah tentu akan merusak citra PNS lain.

“Untuk itu, kita akan melakukan tindakan tegas dengan menerapkan pemberian sanksi bagi mereka yang tidak disiplin. Bahkan, mereka yang tidak pernah masuk kantor dan tidak pernah ikut apel. Sanksinya bisa saja dengan pemotongan insentif, bahkan bisa sampai dengan pemberhentian dan penurunan jabatan atau golongan,” tegasnya.

Agar tidak terjadi demikian, lanjut dia, maka para pimpinan di masing-masing SKPD di lingkungan Pemprov Kaltim maupun di pemerintah kabupaten dan kota mempunyai kewajiban untuk memberikan pembinaan kepada bawahan. Baik melalui pelatihan maupun pembinaan dalam melaksanakan aktivitas di lingkungan kerja.

“Semua pimpinan SKPD, saya harap dapat melakukan pembinaan kepada bawahan. Di lingkungan Sekretariat Daerah Pemprov Kaltim melalui Surat Edaran Gubernur Kaltim untuk melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” jelasnya.

Menurut dia, PP 53/2010 itu relatif baru, tetapi untuk sekretariat daerah sudah selesai disosialisasikan melalui masing-masing Biro di lingkungan Setdaprov Kaltim. Selanjutnya, SKPD di luar Setdaprov Kaltim juga harus melakukan hal yang sama.

Peraturan tersebut, lanjut dia, sudah sangat lengkap mana yang menjadi hak dan kewajiban PNS. Selain itu, untuk meningkatkan kedisplinan PNS agar tidak menganggap remeh pekerjaan kecil, juga diatur dalam PP 42/2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS.

“Gubernur akan menerbitkan Peraturan Gubernur berdasarkan dua peraturan tersebut.  Pergub ini akan mengatur  tentang pedoman prilaku PNS di lingkungan Pemprov Kaltim. Tujuannya, penegakan disiplin PNS dan penerapan kode etik PNS. Ini menjadi indikator keberhasilan Pemprov Kaltim dalam pelaksanaan zona integritas,” ungkapnya.

Menurut dia, ada 20 indikator yang perlu dievaluasi dalam mewujudkan zona integritas tersebut, salah satunya adalah masalah pelaksanaan disiplin dan prilaku PNS di daerah hingga keterbukaan informasi publik.  

Jika 20 indikator tersebut bagus,  Kaltim bisa melangkah  untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK). “Guna mewujudkan hal itu, kita harus bisa melihat secara konkrit. Indikator lain adalah promosi jabatan secara terbuka, rekruitmen PNS yang transparan, laporan keuangan tepat waktu dan tepat sasaran. Karena, itu semua tujuannya juga mengarah pada pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pengelolaan akuntabilitas keuangan daerah,” jelasnya. (jay/hmsprov).

Foto : Jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Kaltim serta Kabupaten/Kota dituntut untuk terus meningkatkan displin dan kinerja.(dok/humasprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation