SAMARINDA – Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diindikasikan positif menjadi pengguna narkoba (narkotika dan obat/bahan berbahaya) maka mereka wajib menjalani rehabilitasi baik di panti (rumah) rehabilitasi milik Badan Narkotika nasional Provinsi (BNNP) maupun rumah sakit rujukan.
“Sejauh ini selama kita melaksanakan deteksi dini ditemukan PNS yang menggunakan zat penenang. Apabila dilakukan tes urin maka terindikasi positif pengguna narkoba,” jelas Kepala Bidang Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim H Masrudi pada Sosialisasi Pencegahan, Bahaya dan Sanksi Hukum Pengguna Narkoba bagi Anggota Korpri, Kamis (12/6).
Walaupun terindikasi positif pengguna narkoba lanjut Masrudi, terhadap PNS itu harus diberikan penanganan atau rehabilitasi melalui pusat rehabilitasi milik BNNP maupun Rumah Sakit Khusus Daerah Atma Husada Mahakam Samarinda.
Masrudi menjelaskan beberapa zat penenang yang dapat terindikasi positif narkoba bagi penggunannya yakni Benzoazepin (obat depresan/obat tidur/obat penenang atau mengurangi rasa gelisah) dan Alprazolam (obat penderita kecemasan kronis/obat mengatasi serangan panik).
Clonazepam atau obat untuk mencegah, mengendalikan serta mengatasi kejang maupun zat-zat (obat/bahan) untuk mengatasi muntah, insomnia, anxiety, gampang marah serta depresi yang dapat mengakibatkan kecanduan atau ketergantungan.
Karenanya, rehabilitasi yang dilakukan bagi pengguna obat/bahan (zat berbahaya) yang dapat mengakibatkan ketergantungan melalui pusat rehabilitasi sebagai upaya untuk menghilangkan rasa kecanduan terhadap pengguna obat-obatan tersebut.
Sebab ujar Masrudi, penggunaan dalam waktu lama akan sangat berakibat fatal bagi kesehatan khususnya saraf-saraf tubuh dan otak. “Rehabilitasi perlu dilakukan untuk menghilangkan ketergantungan terhadap obat itu,” ungkapnya.
Berbeda kasusnya apabila PNS pengguna narkoba yang tertangkap tangan terlibat penyalahgunaan narkoba. Maka, tidak dapat dipungkiri terhadap oknum pegawai tersebut akan diproses secara hukum sesuai aturan hukumnya.
“Bagi PNS tertangkap tangan dengan barang bukti terhadap penyalahgunaan narkoba maka diteruskan kasusnya ke pihak kepolisian. Sementara deteksi dini melalui tes urin cukup efektif untuk mencegah penyelahgunaan narkoba di lingkup PNS,” ujar Masrudi. (yans/sul/adv)
16 Juni 2020 Jam 09:31:48
Kesehatan
15 April 2020 Jam 09:58:02
Kesehatan
12 Oktober 2020 Jam 22:28:15
Kesehatan
11 Februari 2014 Jam 00:00:00
Kesehatan
12 April 2020 Jam 15:29:58
Kesehatan
21 Juni 2013 Jam 00:00:00
Kesehatan
13 Agustus 2022 Jam 19:29:24
Gubernur Kaltim
13 Agustus 2022 Jam 19:26:49
Gubernur Kaltim
12 Agustus 2022 Jam 19:23:54
Gubernur Kaltim
11 Agustus 2022 Jam 19:20:41
Wakil Gubernur Kaltim
11 Agustus 2022 Jam 19:17:44
Wakil Gubernur Kaltim
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
30 Juli 2021 Jam 22:44:50
Sosialisasi Masyarakat
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
13 Agustus 2021 Jam 20:32:34
Berita Acara
20 Maret 2014 Jam 00:00:00
Penanaman Modal
11 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
25 Agustus 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
14 Oktober 2018 Jam 18:41:30
Penanggulangan Bencana