Kalimantan Timur
PNS Pengguna Narkoba Harus Direhabilitasi

SAMARINDA – Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diindikasikan positif menjadi pengguna narkoba (narkotika dan obat/bahan berbahaya)  maka mereka wajib menjalani rehabilitasi baik di panti (rumah) rehabilitasi milik Badan Narkotika nasional Provinsi (BNNP) maupun rumah sakit rujukan.

“Sejauh ini selama kita melaksanakan deteksi dini ditemukan PNS yang menggunakan zat penenang. Apabila dilakukan tes urin maka terindikasi positif pengguna narkoba,” jelas Kepala Bidang Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim H Masrudi pada Sosialisasi Pencegahan, Bahaya dan Sanksi Hukum Pengguna Narkoba bagi Anggota Korpri, Kamis (12/6).

Walaupun terindikasi positif pengguna narkoba lanjut Masrudi, terhadap PNS itu harus diberikan penanganan atau rehabilitasi melalui pusat rehabilitasi milik BNNP maupun Rumah Sakit Khusus Daerah Atma Husada Mahakam Samarinda.

Masrudi menjelaskan beberapa zat penenang yang dapat terindikasi positif narkoba bagi penggunannya yakni Benzoazepin (obat depresan/obat tidur/obat penenang atau mengurangi rasa gelisah) dan Alprazolam (obat penderita kecemasan kronis/obat mengatasi serangan panik).

Clonazepam atau obat untuk mencegah, mengendalikan serta mengatasi kejang maupun zat-zat (obat/bahan) untuk mengatasi muntah, insomnia, anxiety, gampang marah serta depresi yang dapat mengakibatkan kecanduan atau ketergantungan.

Karenanya, rehabilitasi yang dilakukan bagi pengguna obat/bahan (zat berbahaya) yang dapat mengakibatkan ketergantungan melalui pusat rehabilitasi sebagai upaya untuk menghilangkan rasa kecanduan terhadap pengguna obat-obatan tersebut.

Sebab ujar Masrudi, penggunaan dalam waktu lama akan sangat berakibat fatal bagi kesehatan khususnya saraf-saraf tubuh dan otak. “Rehabilitasi perlu dilakukan untuk menghilangkan ketergantungan terhadap obat itu,” ungkapnya.

Berbeda kasusnya apabila PNS pengguna narkoba yang tertangkap tangan terlibat penyalahgunaan narkoba. Maka, tidak dapat dipungkiri terhadap oknum pegawai tersebut akan diproses secara hukum sesuai aturan hukumnya.

“Bagi PNS tertangkap tangan dengan barang bukti terhadap penyalahgunaan narkoba maka diteruskan kasusnya ke pihak kepolisian. Sementara deteksi dini melalui tes urin cukup efektif untuk mencegah penyelahgunaan narkoba di lingkup PNS,”  ujar Masrudi. (yans/sul/adv)

 

 

Berita Terkait
Government Public Relation