SAMARINDA – Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diindikasikan positif menjadi pengguna narkoba (narkotika dan obat/bahan berbahaya) maka mereka wajib menjalani rehabilitasi baik di panti (rumah) rehabilitasi milik Badan Narkotika nasional Provinsi (BNNP) maupun rumah sakit rujukan.
“Sejauh ini selama kita melaksanakan deteksi dini ditemukan PNS yang menggunakan zat penenang. Apabila dilakukan tes urin maka terindikasi positif pengguna narkoba,” jelas Kepala Bidang Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim H Masrudi pada Sosialisasi Pencegahan, Bahaya dan Sanksi Hukum Pengguna Narkoba bagi Anggota Korpri, Kamis (12/6).
Walaupun terindikasi positif pengguna narkoba lanjut Masrudi, terhadap PNS itu harus diberikan penanganan atau rehabilitasi melalui pusat rehabilitasi milik BNNP maupun Rumah Sakit Khusus Daerah Atma Husada Mahakam Samarinda.
Masrudi menjelaskan beberapa zat penenang yang dapat terindikasi positif narkoba bagi penggunannya yakni Benzoazepin (obat depresan/obat tidur/obat penenang atau mengurangi rasa gelisah) dan Alprazolam (obat penderita kecemasan kronis/obat mengatasi serangan panik).
Clonazepam atau obat untuk mencegah, mengendalikan serta mengatasi kejang maupun zat-zat (obat/bahan) untuk mengatasi muntah, insomnia, anxiety, gampang marah serta depresi yang dapat mengakibatkan kecanduan atau ketergantungan.
Karenanya, rehabilitasi yang dilakukan bagi pengguna obat/bahan (zat berbahaya) yang dapat mengakibatkan ketergantungan melalui pusat rehabilitasi sebagai upaya untuk menghilangkan rasa kecanduan terhadap pengguna obat-obatan tersebut.
Sebab ujar Masrudi, penggunaan dalam waktu lama akan sangat berakibat fatal bagi kesehatan khususnya saraf-saraf tubuh dan otak. “Rehabilitasi perlu dilakukan untuk menghilangkan ketergantungan terhadap obat itu,” ungkapnya.
Berbeda kasusnya apabila PNS pengguna narkoba yang tertangkap tangan terlibat penyalahgunaan narkoba. Maka, tidak dapat dipungkiri terhadap oknum pegawai tersebut akan diproses secara hukum sesuai aturan hukumnya.
“Bagi PNS tertangkap tangan dengan barang bukti terhadap penyalahgunaan narkoba maka diteruskan kasusnya ke pihak kepolisian. Sementara deteksi dini melalui tes urin cukup efektif untuk mencegah penyelahgunaan narkoba di lingkup PNS,” ujar Masrudi. (yans/sul/adv)
14 April 2014 Jam 00:00:00
Kesehatan
25 April 2014 Jam 00:00:00
Kesehatan
08 Januari 2021 Jam 19:15:27
Kesehatan
26 Januari 2021 Jam 14:19:14
Kesehatan
20 Februari 2014 Jam 00:00:00
Kesehatan
11 April 2020 Jam 10:04:22
Kesehatan
22 September 2023 Jam 17:03:23
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 17:01:11
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:56:55
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:53:17
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:49:24
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
08 April 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
28 Januari 2016 Jam 00:00:00
Pembangunan
11 Mei 2020 Jam 19:14:53
Sosialisasi Masyarakat
06 Desember 2013 Jam 00:00:00
Kebudayaan dan Pariwisata
23 Agustus 2022 Jam 16:07:29
Gubernur Kaltim