PNS Terlibat Penyalahgunaan Narkoba Sanksinya Diberhentikan Tidak Hormat
SAMARINDA - Penyalahgunaan Narkoba (narkotika dan obat-obatan berbahaya) di Kaltim kian memprihatinkan. Lebih miris lagi karena penggunanya termasuk di kalangan pelajar hingga aparatur pemerintah. Bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba akan disanksi berat, bahkan hingga diberhentikan tidak secara hormat.
Penegasan itu diungkapkan Ketua Dewan Pengurus Korpri Kaltim H Irianto Lambrie dalam sambutan tertulis yang disampaikan Sekretaris Korpri H Syarifuddin pada Sosialisasi /Penyuluhan Pencegahan Penggunaan, Bahaya dan Sanksi Hukum Pengedar/Bandar Narkoba di Gedung Korpri Kaltim, Senin (15/6).
Narkoba menurut dia, sangat berbahaya bagi diri bahkan keluarga dan masyarakat sekitar karena mampu merusak fisik, jiwa dan mental serta moral para pengguna. Karenanya, PNS sebagai aparatur pemerintah dan pelayan masyarakat wajib terbebas dari pengaruh atau penyalahgunaan Narkoba.
Apalagi, Pemprov Kaltim telah menetapkan Kaltim sebagai zona bebas peredaran dan penggunaan narkoba. Sebab itu, PNS harus mampu menjadi ujung tombak pencegahan dan pemberantasan peredaran serta penyalahgunaan narkoba.
Aparatur pemerintah pengguna Narkoba akan sangat merugikan pemerintah dan lingkup kerja serta masyarakat. Sebab, tidak mampu bekerja secara baik dan profesional serta merusak kinerja organisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
“PNS yang terlibat narkoba selain merusak diri dan keluarga serta masyarakat juga menciptakan kinerja organisasi tidak profesional dan tidak produktif. Bahkan pelayanan ke masyarakat pun tidak maksimal,” ungkapnya.
Dia menyebutkan dalam kurun waktu 2011 terdapat 658 kasus dengan 1.035 tersangka dan barang bukti 7.850 gram sabu-sabu, 8.575 gram ganja, 827 gram heroin, 1.072 butir ekstasi dan 494.056 doble L.
Selain itu, kondisi peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di Kaltim setiap tahun terus meningkat dengan pengguna dari berbagai kalangan atau tidak hanya orang yang berduit saja tetapi sudah merambah ke lingkup keluarga (rumah tangga) bahkan sekolah.
“Oknum anggota Korpri yang menjadi pengguna apalagi pengedar sangat memalukan karena merusak citra dan nama baik organisasi. Hukuman minimal sanksi berat kalau perlu diberhentikan dengan tidak hormat,” tegasnya.
Sosialisasi/penyuluhan pencegahan penggunaan dan bahaya narkoba diikuti 100 anggota Korpri provinsi dan kabupaten/kota serta instansi vertikal. Narasumber dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Kaltim dan Satuan Narkoba Polresta Samarinda. (yans/sul/es/hmsprov).
26 Mei 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
10 Juli 2013 Jam 00:00:00
Pembangunan
17 Januari 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
15 Februari 2018 Jam 20:15:38
Pembangunan
28 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pembangunan
20 Maret 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
02 Oktober 2023 Jam 22:37:43
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:33:50
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
02 Oktober 2023 Jam 22:31:41
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:23:12
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:19:56
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
31 Desember 2021 Jam 21:51:14
Agama
21 November 2018 Jam 01:17:26
Prestasi
29 November 2018 Jam 20:57:38
Kegiatan Silaturahmi
30 September 2020 Jam 22:03:34
Berita Acara
18 November 2019 Jam 20:49:56
Even Olahraga