PNS Wajib Produktif dan Berprestasi
SAMARINDA–Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang saat ini disebut Aparatur Sipil Negara (ASN) berkewajiban memberikan pelayanan terbaik (exelence service) baik sebagai abdi negara juga abdi masyarakat. Sebab itu, selain menjalankan rutinitas datang ke kantor dan bekerja, PNS juga wajib produktif dan berprestasi.
“Setiap PNS harus menyadari kewajibannya yakni memberikan pelayanan terbaik. Jadi, dia tidak hanya datang ke kantor lalu absen selanjutnya pulang. Tetapi bagaimana dia berkarya secara produktif dan berprestasi serta menaati jam kerja,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim HM Yadi Robyan Noor pada Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik di Aula Korpri Kaltim, Kamis (9/4).
Sehingga lanjutnya, tidak ada alasan bagi seorang pegawai yang datang ke kantor hanya untuk absen lalu pulang dengan dasar karena tidak ada pekerjaan yang harus dikerjakan. Sebab, setiap pegawai baik struktural maupun fungsional sudah diberikan tugas dan tanggungjawab.
Tugas dan tanggungjawab yang diberikan kepada masing-masing pegawai menurut Roby, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya di instansi (satuan kerja perangkat daerah/SKPD) masing-masing dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan.
Terlebih lagi ujarnya, Gubernur Awang Faroek Ishak telah menegaskan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa (good governance) serta mampu memberikan pelayanan terbaik (exelence service).
“Kebijakan Gubernur ini diimbangi dengan pemberian reward (penghargaan) bagi setiap pegawai yang mampu berkarya optimal dan berprestasi. Penghargaan ini sebagai upaya untuk memotivasi kinerja pegawai dan lingkup kerjanya,” jelasnya.
Namun demikian, punishment (hukuman) tetap akan diberikan khususnya bagi PNS yang tidak disiplin dan melanggar aturan. Hukuman sesuai pelanggaran yang dilakukan berupa hukuman ringan, sedang dan berat.
Robby menyebutkan saat ini masih terdapat 700 pegawai yang dinilai bandel (tidak taat/disiplin aturan) dari PNS lingkup Pemprov Kaltim sebanyak 7.163 orang. Tahun 2013 sekitar tiga pegawai diberhentikan dan tahun 2014 meningkat sebanyak 14 pegawai.
"Sejak 2012 kita tertibkan sehingga angka kehadiran mencapai 90 persen dari 60 persen pada tahun sebelumnya. Reward akan terus diberikan namun punishment juga perlu ditegakkan agar terselenggara pemerintahan yang baik,” tegas Roby. (yans/sul/hmsprov)
//Foto: GOOD GOVERNANCE. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim HM Yadi Robyan Noor (kedua dari kiri). (masdiansyah/humasprov kaltim).
22 Januari 2020 Jam 08:52:26
Pemerintahan
02 Juli 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
25 Oktober 2020 Jam 22:31:07
Pemerintahan
04 Desember 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
13 November 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
04 Desember 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
02 September 2022 Jam 09:37:32
Rapat Koordinasi Pemerintah
14 November 2017 Jam 09:28:28
Gubernur Kaltim
15 September 2019 Jam 20:28:53
Lingkungan Hidup
07 Juli 2020 Jam 21:57:35
Pemerintahan
23 Agustus 2017 Jam 08:28:52
Lingkungan Hidup