SAMARINDA – Sedikitnya jumlah Pustakawan di Kaltim karena minimnya PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang berminat untuk menekuni bidang kerja sebagai tenaga fungsional. Sebab bidang kerja ini dianggap melakukan kegiatan yang tidak memberikan manfaat besar.
“PNS tidak berminat untuk jabatan fungsional ini (Pustakawan). Padahal, selain diberi kelonggaran masa kerja juga diberi keterampilan khusus yang tidak dimiliki bidang kerja lain,” kata Kepala Badan Perpustakaan Kaltim Hj Sri Sulasmi Retno usai membuka Diklat Orientasi Perpustakaan se-Kaltim di Aula Balai Pustaka Perpustakaan Kaltim, Senin (15/4).
Menurut dia, pustakawan adalah seorang PNS yang secara formal ditunjuk atau diberi SK oleh pemerintah sebagai tenaga fungsional, khususnya memiliki keprofesionalan dalam mengelola perpustakaan.
Pustakawan sebagai tenaga fungsional yang profesional selain diberi masa kerja yang lebih lama dari masa jabatan PNS biasanya juga diberikan kekhususan pengetahuan. Misalnya mengetahui atau menguasai catalog dan pengklasifikasian buku.
Karenanya, guna meningkatkan pengetahuan serta wawasan PNS terhadap jabatan fungsional ini perlu diberikan Diklat (pendidikan dan pelatihan). Walaupun pada awalnya hanya pengetahuan tentang pengelolaan perpustakaan secara profesional.
“Secara bertahap kita berupaya menambah jumlah tenaga untuk jabatan fungsional khususnya pustakawan di Kaltim. Sesuai dengan aturan yang mengharuskan seorang pustakawan merupakan PNS yang diangkat pemerintah daerah,” jelas Sri Sulasmi.
Sementara itu Kepala Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumindar mengemukakan Diklat dilaksanakan guna meningkatkan kemampuan dan keterampilan tenaga pengeloa perpustakaan untuk menyelenggarakan layanan yang baik dan berkualitas.
“Sasaran yang ingin dicapai yakni terbinanya para pengelola berbagai jenis perpustakaan dari kabupaten dan kota. terutama mengerti dasar-dasar pengetahuan tentag pengelolaan perpustakaan yang baik dan benar sesuai ketentuan,” ujar Sumindar.
Diklat Orientasi Perpustakaan dilaksanakan 15-24 April dan diikuti 34 peserta menggunakan pola 100 jam dengan metode kuliah (ceramah), diskusi (tanya jawab), teori dan praktek katalogisasi, klasifikasi dan layanan aserta penulisan makalah dan seminar.(yans/hmsprov)
///Foto : Kepala Badan Perpustakaan Kaltim Hj Sri Sulasmi Retno mengalungkan tanda peserta Diklat.(masdiansyah/humasprov kaltim)
08 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Perpustakaan
27 November 2013 Jam 00:00:00
Perpustakaan
27 April 2018 Jam 21:33:54
Perpustakaan
10 Maret 2019 Jam 20:06:57
Perpustakaan
27 April 2018 Jam 21:33:54
Perpustakaan
06 Januari 2020 Jam 13:32:53
Perpustakaan
26 Januari 2023 Jam 13:48:45
Wakil Gubernur Kaltim
26 Januari 2023 Jam 10:37:15
Gubernur Kaltim
26 Januari 2023 Jam 10:33:16
Wakil Gubernur Kaltim
26 Januari 2023 Jam 10:28:26
Informasi dan Komunikasi
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
30 Juli 2021 Jam 22:44:50
Sosialisasi Masyarakat
22 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Pendidikan
07 Juli 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
06 April 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
18 November 2019 Jam 20:45:24
Pembangunan
23 November 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan