Kalimantan Timur
Pokok Kesepakatan PI 10 Persen Blok Mahakam Diteken, Awang : Perjuangan Kita Akhirnya Menuai Hasil

Gubernur Awang Faroek Ishak menerima lukisan karikatur dari Dirut PT. MMPKM Wahyu Setiaji. Karikatur yang menggambarkan perjuangan keras Gubernur Awang Faroek untuk mendapatkan hak kelola atau participating interest (PI) 10 persen untuk Blok Mahakam dan blok-blok migas lainnya di Kaltim. (seno/huma

SAMARINDA – Provinsi Kaltim akhirnya mampu mencatatkan sejarah terhadap pengelolaan blok minyak dan gas bumi (migas) berupa participating interest (PI) setelah berjuang selama sembilan tahun.

Menurut Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak, upaya untuk mendapatkan PI Blok Mahakam sudah dimulai bertahun-tahun lamanya bahkan berbagai peristiwa telah dialami.

“Perjuangan untuk menyejahterakan rakyat tidak pernah sia-sia. Hari ini kita catatkan sejarah untuk pengelolaan blok migas,” kata Awang Faroek pada Penandatanganan Pokok-Pokok Kesepakatan Rencana Pengalihan 10 Persen Participating Interest Wilayah Kerja Mahakam antara PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) dengan PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (MMPKM) di Ruang rapat Tepian 1 Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (19/9).

Penandatanganan kesepakatan pokok-pokok perjanjian merupakan tahapan menuju penandatanganan perjanjian pengalihan dan pengelolaan PI 10 persen Blok Mahakam.

Awang mengakui keberhasilan Kaltim memperoleh PI 10 persen tidak terlepas dari dukungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mendorong terbitnya Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016. 

Permen ESDM ini jauh melebihi harapan daerah penghasil migas, terutama dalam hal pembiayaan PI 10 persen. Namun demikian terbitnya Permen ESDM tersebut pada 25 November 2016 tidak serta merta dapat diterapkan.

Sebab, masih diperlukan pemahaman yang sama antara Kementerian ESDM, SKK Migas dan pemerintah daerah sehingga berkali-kali dilakukan FGD terkait pelaksanaan peraturan menteri tersebut.

Karenanya, pada sarasehan yang diselenggarakan Asosiasi Perusahaan Migas Indonesia (APMI) dan Asosiasi Daerah Penghasil Migas (ADPM) di Jakarta pada 8 Agustus 2018, Menteri ESDM Ignasius Jonan menegaskan BUMD tidak dibebankan signature bonus pada pelaksanaan pengalihan PI 10 persen.

“Tanggal efektif berlakunya PI 10 persen sejak tangal efektif kontrak bagi hasil wilayah kerja migas,” jelasnya.

Awang berharap dan optimis persetujuan Menteri ESDM atas proses pengalihan 10 persen PI Blok Mahakam dapat diperoleh paling lambat sebelum berakhir tahun 2018.

“Terimakasih kami kepada Presiden Jokowi dan Menteri Ignasius Jonan. Juga, Vice President  PT. Pertamina Hulu Indonesia (PHI) Feri S Wibowo dan Dirut PHI Bambang Manumayoso yang berupaya mempercepat proses pengalihan 10 persen PI Blok Mahakam,” ucapnya.

Gubernur menambahkan dirinya merupakan salah satu orang yang pertama mendorong dan mendukung agar Pertamina sebagai national oil company menjadi operator blok migas yang habis kontraknya.

Baginya, penguasaan pengelolaan blok migas sangat strategis dalam mewujudkan ketahanan dan kemandirian energi nasional yang basisnya adalah ketahanan energi daerah.

“Karenanya, dalam memperkuat Pertamina sebagai national oil company maka kita harus juga memperkuat BUMD Migas. Berikan kesempatan BUMD Kaltim dan Kutai Kartanegara turut serta dalam kegiatan usaha migas di Blok Mahakam,” harapnya.

Penandatanganan dilakukan antara General Manager PHM John Anis dengan Direktur MMPKM Ari Nugroho Wibisono disaksikan Gubernur Awang Faroek Ishak dan Direktur Utama MMPKM Wahyu Setiaji.   

Tampak Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan H Ichwansyah serta jajaran manajemen PT PHM dan PT PHI, Ketua Komisi II DPRD Kaltim Edi Kurniawan, Kepala SKK Migas Kalimantan Sulawesi Sebastian Julius serta Karo Infrastruktur Lisa Hasliana. (yans/sul/humasprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation