Kalimantan Timur
Pola Konsinyasi Bantu Pembebasan Lahan Proyek Infrastruktur

 

SAMARINDA – Ketersediaan lahan yang clean and clear sangat menentukan keberlangsungan kegiatan investasi, utamanya pembangunan proyek infrastruktur di daerah.

Termasuk dalam proses pengadaan tanah sering terjadi perbedaan pendapat mengenai besaran atau bentuk ganti kerugian.

Karenanya, pemerintah daerah dalam pembebasan lahan (pengadaan tanah) bagi pembangunan untuk kepentingan umum menggunakan pola konsinyasi (pemerintah menitip uang ganti rugi di pengadilan sesuai ketetapan harga NJOP).

“Kita sudah berkomunikasi dengan para pemilik lahan yang terkena proyek infrastruktur dan pola konsinyasi ditempuh agar pembebasan lahan tidak bermasalah,” kata Gubernur Kaltim H Awang Faroek Ishak beberapa waktu lalu di Balikpapan.

Pola konsinyasi menurut dia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Selain itu, Presiden Joko Widodo sudah menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah baik gubernur, bupati maupun walikota harus menyukseskan pembangunan nasional.

Khusus Kaltim saat ini ujar Awang, terdapat beberapa proyek strategis nasional yang harus diselesaikan pembangunannya dalam waktu segera sesuai target pengerjaan.

Diantaranya, pembangunan jalan tol Balikpapan-Samarinda, proyek Jembatan Pulau Balang dan pembangunan jalur kereta api serta pengembangan kawasan industri.

Gubernur mengakui masalah lahan ikut menghambat percepatan penyelesaian pembangunan proyek-proyek tersebut. 

“Proyek-proyek itu memerlukan dukungan ketersediaan lahan dan kita sangat terbantu dengan pola konsinyasi untuk pembebasan tanah, sehingga pembangunan dapat diselesaikan sesuai target waktu yang ditentukan,” jelas Awang Faroek.

Dia menambahkan pemda berterimakasih kepada pihak pengadilan yang ikut membantu penyelesaian pembebasan lahan melalui pola konsinyasi ini. (yans/sul/es/humasprov)

Berita Terkait
Government Public Relation