SAMARINDA – Ketersediaan lahan yang clean and clear sangat menentukan keberlangsungan kegiatan investasi, utamanya pembangunan proyek infrastruktur di daerah.
Termasuk dalam proses pengadaan tanah sering terjadi perbedaan pendapat mengenai besaran atau bentuk ganti kerugian.
Karenanya, pemerintah daerah dalam pembebasan lahan (pengadaan tanah) bagi pembangunan untuk kepentingan umum menggunakan pola konsinyasi (pemerintah menitip uang ganti rugi di pengadilan sesuai ketetapan harga NJOP).
“Kita sudah berkomunikasi dengan para pemilik lahan yang terkena proyek infrastruktur dan pola konsinyasi ditempuh agar pembebasan lahan tidak bermasalah,” kata Gubernur Kaltim H Awang Faroek Ishak beberapa waktu lalu di Balikpapan.
Pola konsinyasi menurut dia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Selain itu, Presiden Joko Widodo sudah menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah baik gubernur, bupati maupun walikota harus menyukseskan pembangunan nasional.
Khusus Kaltim saat ini ujar Awang, terdapat beberapa proyek strategis nasional yang harus diselesaikan pembangunannya dalam waktu segera sesuai target pengerjaan.
Diantaranya, pembangunan jalan tol Balikpapan-Samarinda, proyek Jembatan Pulau Balang dan pembangunan jalur kereta api serta pengembangan kawasan industri.
Gubernur mengakui masalah lahan ikut menghambat percepatan penyelesaian pembangunan proyek-proyek tersebut.
“Proyek-proyek itu memerlukan dukungan ketersediaan lahan dan kita sangat terbantu dengan pola konsinyasi untuk pembebasan tanah, sehingga pembangunan dapat diselesaikan sesuai target waktu yang ditentukan,” jelas Awang Faroek.
Dia menambahkan pemda berterimakasih kepada pihak pengadilan yang ikut membantu penyelesaian pembebasan lahan melalui pola konsinyasi ini. (yans/sul/es/humasprov)
26 Maret 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
26 Agustus 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
20 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
14 Februari 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
08 Juli 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
07 Juni 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
29 Mei 2023 Jam 19:18:24
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 19:15:40
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 14:31:31
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 10:05:26
Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 09:57:29
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
18 Januari 2020 Jam 14:22:38
Agama
27 Agustus 2019 Jam 00:22:35
Perencanaan Pembangunan
18 Januari 2014 Jam 00:00:00
Kesehatan
07 April 2014 Jam 00:00:00
Kearsipan
30 Desember 2020 Jam 22:44:01
Kunjungan Kerja