SAMARINDA - Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak memastikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negara Sipil (PNS), TNI dan Polri dalam Penyelenggaraan Pemilukada serentak di Kaltim telah menjaga netralitasnya sebagai abdi negara.
"Semua tetap netral dalam penyelenggaraan Pemilukada ini. Kaltim tetap aman," kata Awang Faroek dalam menyampaikan laporannya kepada jajaran Kemendagri melalui Video Conference (V-con) yang difasilitasi oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Katim pada Rabu (9/12) kemarin di Kantor Gubernur Kaltim.
Dalam laporannya, Awang menyampaikan bahwa Pemprov Kaltim sebelum penyelenggaraan sudah memberitahukan kepada seluruh bupati atau walikota agar ASN/PNS bertindak netral dan akan diberi sanksi jika tidak netral.
"Sudah kami sampaikan ASN/PNS untuk bertindak netral. bukan hanya ASN/PNS saja, begitu juga dengan TNI dan Polri," kata Awang yang didampingi oleh Pangdam VI Mulawarman Mayjen TNI Benny Indra Puji Hastono, Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Endaryoko dan jajaran Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) lingkup Kaltim.
Hingga saat ini, kata Awang, disetiap daerah yang ikut Pemilukada serentak di Kaltim belum ditemukan adanya pelanggaran. "Dari laporan Bawaslu Kaltim hingga saat ini tidak ditemukan atau diadukan adanya ASN/PNS yang tidak netral dalam penyelenggaraan Pemilukada ini," katanya.
Awang mengakui, bahwa terdapat dua wilayah yang memiliki tingkat kerawanan sedang dalam penyelenggaraan Pemilukada serentak ini karena memiliki potensi pelanggaran dengan melakukan pengerahan mobilisasi ASN/PNS. kedua wilayah itu yakni Samarinda dan Paser.
"Alhamdulillah, semua telah teratasi dengan baik dan hingga saat ini belum ada laporan pengaduan maupun temuan ASN/PNS, TNI dan Polri yang melakukan pelanggaran. Semuanya berjalan lancar," katanya.
Dalam penyelenggaraan Pemilukada ini, ASN/PNS tidak terlibat dalam kegiatan kampanye dengan mendukung pasangan calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye dan tidak membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.
Jika melanggar, akan dikenakan sanksi hukuman disiplin sedang sampai berat. Sanksi berupa penundaan promosi, penundaan tunjangan kinerja, penundaan kenaikan gaji sampai dengan pemberhentian dengan hormat dan tidak hormat.
"Kami selalu lakukan koordinasi dengan seluruh Pemda kabupaten atau kota agar segera melapor jika ada ASN/PNS yang melanggar," katanya. (rus/sul/es/humasprov).
///FOTO : Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak menyaksikan warga yang menyalurkan suaranya di salah satu TPS di Kelurahan Air Putih Samarinda.(johan/humasprov)
13 September 2013 Jam 00:00:00
Politik
16 Januari 2014 Jam 00:00:00
Politik
12 November 2019 Jam 09:33:54
Politik
09 April 2013 Jam 00:00:00
Politik
18 Januari 2016 Jam 00:00:00
Politik
08 Maret 2013 Jam 00:00:00
Politik
22 September 2023 Jam 17:03:23
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 17:01:11
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:56:55
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:53:17
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:49:24
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
04 Maret 2020 Jam 09:42:33
Berita Acara
23 November 2017 Jam 08:39:03
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
18 Juli 2016 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
07 Juli 2020 Jam 22:11:39
Sosial
22 Juni 2016 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah