Kalimantan Timur
Porsi PI Blok Mahakam Sudah Ideal, Prosesnya juga Libatkan Kukar

Porsi PI Blok Mahakam Sudah Ideal, Prosesnya juga Libatkan Kukar

 

SAMARINDA - Pemprov Kaltim kembali memberi penjelasan terkait pembagian porsi Participating Interest (PI) 10 persen Blok Mahakam, pasca alih kelola oleh PT Pertamina. Porsi 66,5 persen untuk provinsi dan 33,5 persen untuk Kutai Kartanegara merupakan proporsi paling ideal mengacu pada perhitungan data room Total E&P Indonesie dan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 37 Tahun 2016. 

 

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pengembangan Hulu Migas (PHM) Kaltim yang juga Asisten Ekonomi Pembangunan Setprov Kaltim, Ir H Ichwansyah menjelaskan pembagian porsi PI 10 persen Blok Mahakam tidak diputuskan sendiri oleh Pemprov Kaltim tetapi melibatkan Pemkab Kutai Kartanegara dan BUMDnya dalam Satgas PHM. Selain unsur Pemprov Kaltim dan Pemkab Kutai Kartanegara, satgas ini juga melibatkan para pakar dan profesional terkait bidang pertambangan migas ini.

 

Berdasarkan hasil rapat 25 Januari 2017, satgas menetapkan  pembagian porsi Blok Mahakam antara Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar ditentukan melalui musyawarah yang didasarkan pada hasil kajian konsultan yang dipimpin oleh Dr Andang Bachtiar dan mengacu pada Permen ESDM No. 37 Tahun 2016. "Hasil kajian telah disampaikan kepada Pemkab Kukar pada 8 Mei 2017 dan telah dipresentasikan pada rapat satgas, 2 Juni 2017. Jadi bukan provinsi mengambil keputusan sendiri. Kami bahas bersama dalam Satgas PHM," ungkap Ichwansyah, Minggu (26/11). 

 

Sebab itulah, selayaknya kata Ichwansyah, seperti yang telah disampaikan Gubernur Awang Faroek dan Wakil Menteri ESDM beberapa waktu lalu, hasil kajian ini bisa diterima dan tidak diperdebatkan lagi. Menurut Ichwansyah, sangat tidak tepat jika saat ini daerah masih harus membuang-buang energi  untuk menyoal pembagian porsi. Pasalnya kajian sudah dilakukan berdasarkan metode  yang sesuai dalam Permen 37 Tahun 2016 dan dilaksanakan oleh konsultan yang independen dan kompeten.

 

Apalagi, masih banyak tahapan yang harus dilalui untuk mendapatkan PI Blok Mahakam, yaitu membentuk perusahaan patungan pengelola PI dan pembahasan Joint Operation Agreement dengan Pertamina, tepatnya dengan PT. Pertamina Hulu Mahakam, sebagai kontraktor yang dipercaya menggantikan Total E&P Indonesie (TEPI). "Saya yakin jika kebersamaan ini terus kita jaga, maka kita akan mendapatkan PI Blok Mahakam dengan baik dan menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia dalam upaya mendapatkan PI blok migas. Demi kepentingan rakyat Kaltim, sudah semestinya kita tidak terus berdebat soal ini," tegas Ichwansyah.

 

Lebih jauh diungkapkan Ichwansyah, kepercayaan pusat untuk memberikan kesempatan bagi daerah agar bisa terlibat dalam pengelolaan blok migas tidak diraih dengan mudah. Tapi melalui perjuangan gigih daerah secara bersama-sama. Sukses ini sudah selayaknya disambut gembira dan tidak terus bertentangan soal porsi pembagian PI, sebab itu justru akan menghambat proses penguatan ekonomi daerah. Terkait keberadaan Satgas PHM, Ichwansyah menguraikan satgas ini dibentuk melalui SK Gubernur No.750/K.69/2016 tanggal 11 Februari 2016. Satgas ini terdiri dari unsur Pemprov Kaltim, Pemkab Kukar dan pakar/profesional.

 

Sementara mengenai kesepakatan-kesepakatan terdahulu antara Gubernur Kaltim dan Bupati Kukar yang masih disebut-sebut, Ichwansyah memberi penjelasan. Pemprov berkeyakinan bahwa Permen ESDM 37 Tahun 2016 mengamanatkan pengalihan PI 10 persen kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang masih dalam proses untuk mendapatkan persetujuan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini (Pasal 20). "Selanjutnya pembagian porsi didasarkan atas pelamparan reservoir cadangan minyak dan gas bumi pada masing-masing wilayah provinsi/kabupaten/kota yang akan diproduksikan (Pasal 5)," beber Ichwansyah.

 

Lebih jauh dijelaskan, pembagian porsi dengan dasar Permen ESDM 37 Tahun 2016 juga selaras dengan kesepakatan-kesepakatan terdahulu antara Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar. Kesepakatan itu adalah Surat Kesepakatan Bersama (SKB) antara Gubernur Kalimantan Timur dan Bupati Kutai Kertanegara tentang Keikutsertaan Pengelolaan Usaha Hulu Migas di Blok Offshore Mahakam, Nomor: 119/1844/BPPKW-A/2012 dan Nomor: 541/422/TU/UM/2012, tanggal 10 Januari 2012.

 

Pasal 3 SKB tersebut menyebutkan,“Besarnya porsi pembagian saham partisipasi dari total saham, jumlah saham partisipasi Pihak Pertama (Pemprov Kaltim) dan Pihak Kedua (Pemkab Kukar) disepakati 40 persen dan 60 persen atau jumlah lainnya yang akan ditentukan oleh pihak inpenden dan disepakati para pihak.” Selain itu ada pula berita acara kesepakatan antara Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar pada rapat koordinasi membahas tentang kesiapan pemerintah daerah dalam alih kelola dan Participating Interest Blok Mahakam, 9 Juni 2015.

 

Rapat koordinasi menyepakati Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sepakat untuk membahas pembagian porsi kepemilikan saham PI Blok Mahakam dengan komposisi yang akan ditetapkan kemudian dengan memperhatikan hasil kajian data room Blok Mahakam. "SKB Gubernur dan Bupati Kukar itu dilakukan pada tahun 2012, sebelum keluarnya Permen 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest (PI) 10 Persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi. Porsi PI itu sudah diatur dalam Permen 37/2016. Tentu kita harus patuhi.

 

Sebelumnya, saat berada di Balikpapan, Wamen ESDM Arcandra Tahar meminta daerah tidak terus 'berkelahi' dalam proses ini karena justru akan merugikan daerah. "Dengan Permen 37/2016 ini, terkait PI 10 persen, kami berharap sudah tidak ada lagi dispute (perselisihan) antara daerah tingkat I (provinsi) dan daerah tingkat II (kabupaten), karena semua sudah clear," kata Arcandra.

 

Lebih jauh Wamen Arcandra Tahar menjelaskan Permen 37/2016 sudah mengatur kewenangan dan porsi pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dan kota.  Misal untuk daratan satu provinsi atau perairan 0 hingga 4 mil diberikan kepada satu BUMD yang pembentukannya dikoordinasikan dengan gubernur melibatkan bupati/walikota. "Sedangkan di perairan 4 hingga12 mil diberikan kepada BUMD provinsi dalam koordinasi Gubernur dan diatas 12 mil menteri yang akan menetapkan," tegas Arcandra. (sul//humasprov)

 

Berita Terkait
Government Public Relation