SAMARINDA – Pemerintah akan segera melakukan pemulihan lubang-lubang bekas tambang terlantar. Langkah ini merupakan upaya pemerintah merespon sejumlah kasus korban lubang tambang yang terjadi di Samarinda dan beberapa daerah lain di Kaltim.
Lubang-lubang bekas tambang itu akan segera dipulihkan dan jika memungkinkan dikelola agar bermanfaat bagi masyarakat dan menambah penerimaan asli daerah dari sektor pariwisata.
“Ini merupakan langkah pemerintah (pusat dan daerah) untuk merespon kasus-kasus lubang bekas tambang terlantar yang mengakibatkan korban jiwa,” kata Kepala Biro Humas Setprov Kaltim HM Syafranuddin, Minggu (6/10/2019).
Pejabat yang akrab disapa Ivan ini menyebut, sejumlah lubang bekas tambang menelan korban karena tidak direklamasi dan dikelola. Padahal, jika lubang-lubang bekas tambang itu direklamasi dan dikelola dengan aman, maka bukan tidak mungkin, justru akan menguntungkan masyarakat setempat.
Karena itu lanjut Ivan, Pemprov Kaltim menyambut baik inisiatif Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Ditjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLHK untuk mendorong semua perusahaan pemilik konsesi pertambangan bertanggungjawab atas lubang-lubang dan lahan yang terbuka, meski mereka mengaku kerusakan itu ulah aktivitas penambang liar.
“Tentu kita apresiasi inisiatif dari Ditjen PPKL KLHK untuk rencana pemulihan lahan ini. Selanjutnya kita berharap dukungan semua pihak agar semua lahan rusak dan lubang-lubang bekas tambang liar itu bisa segera dipulihkan dan tidak ada korban lagi,” tegas Ivan.
Sebelumnya Jumat lalu (4/10/2019), dua kawasan eks tambang ditinjau tim KLHK dan Pemprov Kaltim. Dua kawasan itu akan menjadi percontohan.
Pertama lubang bekas tambang di areal konsesi PT Lana Harita Indonesia (LHI) di sekitar Makroman dan genangan air serta areal terdampak penambangan liar di konsesi PT Insani Bara Pratama (IBP) di Palaran.
"Lahan-lahan ini dibiarkan begitu saja tidak direklamasi setelah ditambang. Kita akan segera lakukan pemulihan lahan. Pemulihannya akan tetap menjadi tanggung jawab pemilik konsesi," tegas Edy Nugroho Santoso, Kasubdit Pemulihan Kerusakan Ditjen PPKL Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) saat memimpin peninjauan lokasi di areal PT LHI dan PT IBP.
Di areal PT LHI terdapat 2 void (lubang bekas tambang) dengan luas 1,45 hektar dan areal terdampak seluas 10,29 hektar.
"Satu void akan ditutup dan satu void airnya akan ditreatment agar bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Lubang eks tambang itu harus menjadi manfaat bagi masyarakat dan yang utama harus aman," kata Edy Nugroho.
Menurut Edy, pemerintah sedang mengupayakan percontohan bagaimana mengelola lubang-lubang tambang menjadi aman dan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.
Di lubang bekas tambang Makroman ini, pemerintah merancang satu kawasan agrowisata yang bukan hanya berada di lokasi lubang bekas tambang, tetapi juga melibatkan kawasan masyarakat sekitar.
Satu void akan ditutup dan satu void akan diolah seaman mungkin untuk wisata masyarakat. Sementara air lubang bekas tambang akan diolah agar kelak dapat dimanfaatkan.
“Jadi kita arahkan agar ada sinergi antara pemulihan lahan ini dengan masyarakat. Untuk mendukung rencana agrowisata ini masyarakat akan diarahkan untuk menanam buah-buahan tertentu dan menjadi ciri khas, sehingga pengunjung akan lebih tertarik,” beber Edy Nugroho.
Sementara itu untuk areal PT IBP, pemerintah hanya akan meminta perusahaan menimbun genangan air akibat aktivitas tambang itu menjadi kawasan lindung sesuai RTRW Samarinda. Luas genangan sekitar 0,22 hektar dan areal terdampak mencapai 14,26 hektar. Genangan air dan areal terdampak itu berada hanya beberapa meter dari jalur masuk Kompleks Stadion Utama Kaltim di Palaran.
Sedangkan satu lubang bekas tambang yang berada di areal PT ECI, di Bantuas urung ditinjau karena Pemkot Samarinda berencana memfungsikan lubang bekas tambang itu menjadi tempat pembuangan akhir (TPA) sampah. (sul/adv)
26 Juni 2018 Jam 18:52:34
Siaran Pers
06 November 2019 Jam 23:11:58
Siaran Pers
09 November 2020 Jam 18:16:31
Siaran Pers
28 April 2020 Jam 10:24:37
Siaran Pers
12 November 2021 Jam 10:11:46
Siaran Pers
01 September 2021 Jam 21:33:25
Siaran Pers
04 Oktober 2023 Jam 19:02:03
Gubernur Kaltim
04 Oktober 2023 Jam 19:01:02
Gubernur Kaltim
04 Oktober 2023 Jam 18:55:15
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:37:43
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:33:50
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
03 April 2021 Jam 18:54:56
Perencanaan Pembangunan
19 Agustus 2016 Jam 00:00:00
Sumber Daya Manusia
24 Maret 2020 Jam 12:37:52
Berita Acara
27 Agustus 2018 Jam 20:09:49
Pembangunan
26 Januari 2023 Jam 10:37:15
Gubernur Kaltim