SAMARINDA – Walaupun menjadi bagian dari perayaan hari besar keagamaan Idul Adha 1439 Hijriah, pemotongan hewan ternak (ruminansia) betina produktif tetap dilarang. Termasuk dalam kategori ruminansia besar yakni sapi dan kerbau sedangkan ruminansia kecil yaitu kambing dan domba. Larangan itu berefek hukum bagi masyarakat yang melakukan pemotongan penyembelihan hewan kurban dalam kategori ruminansia besar maupun kecil betina produktif.
Hukuman baik perdata (denda) maupun pidana (kurungan) seperti memotong ruminansia kecil betina produktif diancam pidana penjara 1- 6 bulan dan denda Rp1 juta hingga Rp5 juta. “Kalau ruminansia besar betina produktif ancaman pidana penjara 1 -3 tahun dan denda Rp100 juta – Rp300 juta,” ungkap Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kaltim H Dadang Sudarya, Senin (6/8).
Para pelaku yang dengan sengaja memotong ruminansia betina produktif akan berhadapan dengan UU 18/2009 junto UU 14/2014 tentang Peternakan dan Keswan. Sanksi bagi pelaku pemotongan ruminansia betina produktif sangat efektif terutama dalam mengurangi kegiatan yang bisa mengganggu upaya peningkatan populasi ternak.
Menurut Dadang, sanksi berupa ancaman hukuman penjara dan denda bagi pelaku penyembelih ternak betina produktif bukan menghalangi perayaan hari besar keagamaan. Namun lanjutnya, lebih pada upaya penyelamatan betina produktif yang merupakan mesin produksi untuk meningkatkan jumlah populasi dan pertambahan ternak.
Apalagi Kaltim ungkapnya, sudah menetapkan program dua juta sapi tentu memerlukan jumlah betina produktif yang sangat banyak agar mampu melahirkan anak yang lebih banyak. “Pemerintah melarang menyembelih sapi, kerbau, kambing dan domba betina produktif saja. Tapi kalau jantan ya silahkan saja. Tidak dilarang untuk dikurbankan,” ungkapnya. Dadang berharap para petugas pengawas maupun masyarakat bisa melaporkan apabila ada dijual ruminansia betina produktif untuk segera diganti ruminansia jantan. (yans/sul/humasprovkaltim)
05 September 2013 Jam 00:00:00
Peternakan
09 Oktober 2019 Jam 20:09:40
Peternakan
04 April 2022 Jam 20:00:35
Peternakan
11 Oktober 2019 Jam 08:02:04
Peternakan
23 Januari 2019 Jam 21:23:18
Peternakan
12 Agustus 2019 Jam 23:23:22
Peternakan
03 Juli 2022 Jam 09:45:33
Gubernur Kaltim
03 Juli 2022 Jam 09:41:32
Peternakan
03 Juli 2022 Jam 09:37:59
Ibu Kota Negara
03 Juli 2022 Jam 09:30:26
Gubernur Kaltim
01 Juli 2022 Jam 08:16:25
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
30 Juli 2021 Jam 22:44:50
Sosialisasi Masyarakat
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
09 Mei 2022 Jam 20:47:44
Informasi dan Komunikasi
06 Januari 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
26 Februari 2020 Jam 08:30:14
Perkebunan
30 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Kepemudaan dan Olahraga
02 Januari 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan