SAMARINDA – Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, khususnya pasal 86 (b) telah menetapkan sanksi pidana kurungan (penjara) bagi yang memotong (menyembelih) ternak ruminansia besar (sapi/kerbau) betina produktif.
“Ancaman pidana kurungan yang dimaksud UU tersebut yakni kurungan 3 bulan hingga 9 bulan dan denda Rp5 juta hingga Rp25 juta,” kata Sekretaris Dinas Peternakan Kaltim Ir Woro Triani saat mewakili Plt Kadisnak Dadang Sudarya pada Workshop Penguatan Sapi/Kerbau Betina Bunting di Aula Disnak Kaltim, Kamis (14/3).
Menurut Woro, penegakan tata aturan tersebut sangat penting dilakukan terutama dalam upaya pengendalian sekaligus perlindungan terhadap ternak ruminansia besar betina produktif guna mendukung pencapaian Program Swasembada Daging Sapi/Kerbau 2014.
Program pengendalian sapi/kerbau betina produktif (PBP) yang dimulai sejak 2010 itu sangat penting dan dikhususkan melindungi ternak ruminansia besar betina produktif dari tindakan perdagangan untuk penyembelihan.
Berdasarkan hasil evaluasi kegiatan IPBP (Insentif dan Penyelamatan Sapi/Kerbau Betina Produktif) dan PBP tahun 2012 terhadap pemberlakukan UU itu telah memberikan dampak positif atau berkurangnya peternak memotong sapi/kerbau betina produktif.
“Bahkan para petani termotivasi untuk membuntingkan ternaknya kembali dan dapat memperpendek jarak antar kelahiran (calfing interval), sehingga dapat meningkatkan populasi ternak lebih cepat,” jelas Woro Triani.
Sementara itu Kepala Seksi Perbibitan Ternak Yacob Pangedongan mengemukakan kegiatan penguatan sapi/kerbau betina bunting pada 2013 diutamakan sapi/kerbau asli (lokal) dan dikawinkan dengan rumpun sejenis.
“Tahun ini pemberian penguatan/insentif diberikan kepada kelompok peternak terseleksi dengan mekanisme bantuan sosil dan memenuhi kriteria lokasi, kriteria kelompok, seleksi kelompok dan seleksi ternak,” ujar Yacob Pangedongan.
Ditambahkannya, bantuan/insentif bagi sapi/kerbau betina produkrif (bunting minimal 5 bulan) milik petani peternak sebesar Rp750.000 perekor agar para peternak tidak menjual bahkan menyembelih ternaknya.
Kegiatan penguatan sapi/kerbau betina bunting tahun 2013 di Kaltim dialokasikan anggaran sebesar Rp6,84 miliar untuk insenrif 7.600 ekor betina bunting milik 38 kelompok petani peternak (200 ekor per kelompok) dari sembilan kabupaten/kota.
Workshop penguatan sapi/kerbau betina bunting diikuti 132 peserta dari 38 kelompok petani peternak. Masing-masing Kutai Barat dan Penajam Paser Utara serta Kutai Timur, Bulungan dan Kutai Kartanegara serta Berau lima kelompok, Kabupaten Paser empat kelompok dan Nunukan tiga kelompok serta Tarakan satu kelompok.(yans/hmsprov)
//Foto: AWAS ANCAMAN. Peserta Workshop Penguatan Sapi/Kerbau Betina Bunting dari 38 kelompok petani peternak mengacungkan tangan sebagai komitmen menyukseskan program PSDSK 2014 di Kaltim. (masdiansyah/humasprov kaltim)
18 Juni 2020 Jam 20:35:25
Peternakan
10 April 2013 Jam 00:00:00
Peternakan
31 Juli 2019 Jam 22:04:03
Peternakan
11 Februari 2014 Jam 00:00:00
Peternakan
17 Februari 2019 Jam 19:21:46
Peternakan
07 Juni 2022 Jam 19:57:07
Peternakan
01 Desember 2023 Jam 21:56:47
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 15:26:11
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 15:16:34
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
30 November 2023 Jam 22:23:49
Gubernur Kaltim
30 November 2023 Jam 20:23:13
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
14 November 2013 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
02 April 2018 Jam 19:49:50
Perpustakaan
28 Januari 2020 Jam 16:45:16
Kegiatan Silaturahmi
18 November 2021 Jam 22:15:35
Berita Acara
22 Mei 2013 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral