Kalimantan Timur
Potong Sapi Bunting Bisa Kena Penjara

SAMARINDA – Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, khususnya pasal 86 (b) telah menetapkan sanksi pidana kurungan (penjara) bagi yang memotong (menyembelih) ternak ruminansia besar (sapi/kerbau) betina produktif.
“Ancaman pidana kurungan  yang dimaksud UU tersebut yakni kurungan  3 bulan hingga 9 bulan dan  denda Rp5 juta hingga Rp25 juta,” kata Sekretaris Dinas Peternakan Kaltim Ir Woro Triani saat mewakili Plt Kadisnak Dadang Sudarya pada Workshop Penguatan Sapi/Kerbau Betina Bunting di Aula Disnak Kaltim, Kamis (14/3).
Menurut Woro, penegakan tata aturan tersebut sangat penting dilakukan terutama dalam upaya pengendalian sekaligus perlindungan terhadap ternak ruminansia besar betina produktif guna mendukung pencapaian Program Swasembada Daging Sapi/Kerbau 2014.
Program pengendalian sapi/kerbau betina produktif (PBP) yang dimulai sejak 2010 itu sangat penting dan dikhususkan melindungi ternak ruminansia besar betina produktif dari tindakan perdagangan untuk penyembelihan.
Berdasarkan  hasil evaluasi kegiatan IPBP (Insentif dan Penyelamatan Sapi/Kerbau Betina Produktif) dan PBP tahun 2012 terhadap pemberlakukan UU itu telah memberikan dampak positif atau berkurangnya peternak memotong sapi/kerbau betina produktif.
“Bahkan para petani termotivasi untuk membuntingkan ternaknya kembali dan dapat memperpendek jarak antar kelahiran (calfing interval), sehingga dapat meningkatkan populasi ternak lebih cepat,” jelas Woro Triani.
Sementara itu Kepala Seksi Perbibitan Ternak Yacob Pangedongan mengemukakan kegiatan penguatan sapi/kerbau betina bunting pada 2013 diutamakan sapi/kerbau asli (lokal) dan dikawinkan dengan rumpun sejenis.
“Tahun ini pemberian penguatan/insentif diberikan kepada kelompok peternak terseleksi dengan mekanisme bantuan sosil dan memenuhi kriteria lokasi, kriteria kelompok, seleksi kelompok dan seleksi ternak,” ujar  Yacob Pangedongan.
Ditambahkannya, bantuan/insentif bagi sapi/kerbau betina produkrif (bunting minimal 5 bulan) milik petani peternak sebesar Rp750.000 perekor agar para peternak tidak menjual bahkan menyembelih ternaknya.
Kegiatan penguatan sapi/kerbau  betina bunting tahun 2013 di Kaltim dialokasikan anggaran sebesar Rp6,84 miliar untuk insenrif 7.600 ekor betina bunting milik 38 kelompok petani peternak (200 ekor per kelompok) dari sembilan kabupaten/kota.
Workshop penguatan sapi/kerbau betina bunting diikuti 132 peserta dari 38 kelompok petani peternak. Masing-masing Kutai Barat dan Penajam Paser Utara serta Kutai Timur, Bulungan dan Kutai Kartanegara  serta Berau lima kelompok, Kabupaten Paser empat kelompok dan Nunukan tiga kelompok serta Tarakan satu kelompok.(yans/hmsprov)

//Foto: AWAS ANCAMAN. Peserta Workshop Penguatan Sapi/Kerbau Betina Bunting dari 38 kelompok petani peternak mengacungkan tangan sebagai komitmen menyukseskan program PSDSK 2014 di  Kaltim. (masdiansyah/humasprov kaltim)


 

Berita Terkait
Government Public Relation